Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Lbp ANDRIS JUNAINTEN TARIHORAN., S.H SUMINAR GALINGGING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 21 Okt. 2022
Nomor Surat 7
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRIS JUNAINTEN TARIHORAN., S.H
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUMINAR GALINGGING
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 198.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wansprestasi kepada Penggugat;
5. Menyatakan membubarkan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018;
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Rp. 198.000.000 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah)  kepada Penggugat secara tunai;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak