Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp EVA CHRISTINE,SH THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3071/L.2.14.9/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EVA CHRISTINE,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di Jalan  Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yakni orang utan Sumatera, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lains ebagai berikut :
• Bermula pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS ada menyimpan  satwa yang dilindungi berupa 1(satu) ekor orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup.
• Bahwa berdasarkan  informasi tersebut kemudian saksi Petugas Polisi melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan kepada terdakwa orang utang Sumatera tersebut  dan disepakati pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 di Jalan Cemara Asri Beolevard Raya Komplek Cemara Asri  Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang  Propinsi Sumatera Utara melakukan transaksi, yang mana orang utan Sumatera  tersebut  ditawarkan terdakwa kepada Tim petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
• Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan  Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara saksi Polisi saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra bertemu dengan terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang teman terdakwa yang bernama ARYA RIFVALDI PRTAMA, RAIHAN ALI IMRAN, HAIDAR YASHIR dan PUTRI ADELINA Br SEMBIRING  yang datang dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Toyota Yaris warna Putih No. Pol BK 1665 RO, pada saat itu terdakwa memperlihatkan kepada saksi Polisi 1(satu) ekor orang utan Sumatera ( pongo abelii) dalam keadaan hidup yang disimpan dalam mobil tersebut, seketika itulah saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
• Bahwa ketika terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1(satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup, 1(satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO warna putih dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin INZ-Z431946; , 1(satu) unit hand[hone merk “SAMSUNG” type A 10 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130dan Imei 2 : 358183414515132, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita dibawa dan diserahkan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
• Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
 
---
Pihak Dipublikasikan Ya