INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp | EVA CHRISTINE,SH | THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Agu. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll) | ||||||
| Nomor Perkara | 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Agu. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3071/L.2.14.9/Eku.2/08/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yakni orang utan Sumatera, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lains ebagai berikut :
• Bermula pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa terdakwa THOMAS DI RAIDERS Als THOMAS ada menyimpan satwa yang dilindungi berupa 1(satu) ekor orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup.
• Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Petugas Polisi melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) memesan kepada terdakwa orang utang Sumatera tersebut dan disepakati pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 di Jalan Cemara Asri Beolevard Raya Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara melakukan transaksi, yang mana orang utan Sumatera tersebut ditawarkan terdakwa kepada Tim petugas Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
• Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jalan Cemara Asri Beolevard Komplek Cemara Asri Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara saksi Polisi saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, SH, saksi Derry Ade Syahputra bertemu dengan terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang teman terdakwa yang bernama ARYA RIFVALDI PRTAMA, RAIHAN ALI IMRAN, HAIDAR YASHIR dan PUTRI ADELINA Br SEMBIRING yang datang dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Toyota Yaris warna Putih No. Pol BK 1665 RO, pada saat itu terdakwa memperlihatkan kepada saksi Polisi 1(satu) ekor orang utan Sumatera ( pongo abelii) dalam keadaan hidup yang disimpan dalam mobil tersebut, seketika itulah saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
• Bahwa ketika terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1(satu) ekor satwa yang dilindungi jenis orang utan Sumatera (pongo abelii) dalam keadaan hidup, 1(satu) unit Mobil merk Toyota Yaris Nomor Polisi BK 1665-RO warna putih dengan Nomor Rangka MHFKT9F32G6083349 dan Nomor Mesin INZ-Z431946; , 1(satu) unit hand[hone merk “SAMSUNG” type A 10 warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 354668774515130dan Imei 2 : 358183414515132, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita dibawa dan diserahkan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
• Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
--- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
