Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Lbp ANDRIS JUNAINTEN TARIHORAN., S.H. SUMINAR GALINGGING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat 8
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRIS JUNAINTEN TARIHORAN., S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUMINAR GALINGGING
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 198.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 tersebut;
4.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
5.    Menyatakan membubarkan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:
6.1    Ganti Rugi Materiil sebesar Rp. 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah);
6.2     Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);  
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan bekekuatan hukum tetap;
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak