Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G.S/2022/PN Lbp |
Tanggal Surat |
Jumat, 21 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
7 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | ANDRIS JUNAINTEN TARIHORAN., S.H |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | SUMINAR GALINGGING |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
198.000.000,00 |
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wansprestasi kepada Penggugat;
5. Menyatakan membubarkan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018;
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Rp. 198.000.000 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |