Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama, pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 40674/85074/TD/2011, KK (Kartu Keluarga) No. 1207041409092263, KTP (Kartu Tanda Penduduk) No. 1207042910020004, yang semula tertulis RIZKI WANDADA PUTRA GINTING, menjadi RISKI ANANDA PUTRA
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan nama pemohon pada Kutipan Akte kelahiran, Kartu keluarga dan KTP Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan, agar dapat diterbitkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan membuat catatan Pinggir pada Akta kelahirannya
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|