| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (bapak) dan Ibu Pemohon yang tertulis di dalam Kartu Keluarga No. 1207021709091337 yang semula tertulis Alm.Nadham dan Siti Hajar menjadi Alm.Nadham Alwi dan Syarilah
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama orang tua Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau memberikan catatan pinggir, didalam Kartu Keluarga Pemohon atau agar dapat menerbitkan, Kartu keluarga (KK) Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon |