1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa benar yang bernama Leteria Tambunan telah telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 1980 dikarenakan sakit berdasarkan surat Keterangan Kematian Nomor 474/2190/M-lI/IX/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Marindal II tertanggal 09 September 2026.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai kematian orang tua (Ibu) dari Pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama LETERIA TAMBUNAN
4. Menetapkan biaya perkara permohonan kepada Pemohon.
|