| Dakwaan |
D A S A R
LP / B / 12 / II / 2026 / SPKT /POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Februari 2026.
II. P E R K A R A
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 wib di Afdeling II TM 2007 Blok L3 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih di Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah terjadi tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 dari UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka a.n SENDI HANDOKO Dkk dengan cara tersangka a.n SENDI HANDOKO Dkk dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor mesin HB62E1150640, nomor rangka tidak terbaca ( rusak ), warna biru hitam menuju ke areal kebun karet milik PTPn IV Regional I Kebun Sei Putih, sesampainya dilokasi, tersangka a.n SENDI HANDOKO dkk mengambil getah karet dengan menggunakan pisau deres kemudian menderes getah karet, lalu getah karet ditampung dan dimasukan kedalam 2 tong plastic. Lalu tersangka a.n SENDI HANDOKO dkk ditangkap oleh security kebun akan tetapi yang tertangkap hanya tersangka a.n SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA, sedangkan tersangka a.n ANDI melarikan diri. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersangka dkk, PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian Rp.390.000,-.
III. F A K T A - F A K T A
a. Pemanggilan
Dalam perkara ini tidak dilakukan pemanggilan.
b. Perintah membawa
Dalam perkara ini tidak dilakukan perintah membawa.
c. Penangkapan
- Dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap / / II / 2026 / Reskrim, tanggal 24 Februari 2026 dan telah dibuatkan berita acara penangkapannya.
d. Penahanan
Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.
e. Penggeledahan
Dalam perkara ini tidak dilakukan.
f. Penyitaan
- Dengan surat perintah penyitaan Nomor : SP- Sita / / II / 2026 / Reskrim, tanggal 24 Februari 2026.
g. Keterangan Saksi-Saksi :
1. Saksi Pertama :
N a m a : DANIEL TAMPUBOLON, Lahir di Kotarih tanggal 5 Desember 1978, umur 47 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan PTPN IV Regional I, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Pendidikan terakhir STM, Alamat Pondok Kotangan Dusun III Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (081397103106).
Menerangkan :
- Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.
- Ya, benar saya telah membuat Laporan / pengaduan di Polsek Galang yaitu mengenai pencurian getah karet.
- Pelaku yang mengambil getah karet tersebut adalah :
a. SENDI HANDOKO, 27 tahun, Islam, Jawa, Tidak Tetap, Dusun VI Desa Pulau Tagor Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. ARIS MAHENDRA, 28 tahun, Islam, Tidak Tetap, Dusun 3 Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
c. ANDI, 30 tahun, Islam, Tidak Tetap, Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang (melarikan diri).
- Getah karet yang diambil oleh pelaku adalah milik dari Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
- SENDI HANDOKO Dkk mengambil getah karet milik Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 Wib di kebun Sei Putih Afdl II Blok L3 TM 2007 Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Menurut keterangan dari security bahwa SENDI HANDOKO Dkk mengambil getah karet dengan menggunakan pisau deres dan menggunakan tong plastic untuk wadah karet.
- Adapun getah karet yang diambil oleh SENDI HANDOKO Dkk adalah seberat 30 kg.
- Saya tidak tau bagaimana cara pelaku mengambil getah karet, akan tetapi menurut keterangan security yang menangkap bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 wib, security a.n SIMON ANTONIUS GULTOM dan JUNALIUS BARUS sedang melakukan patroli. Kemudian security melihat 3 (tiga) orang sedang menderes karet, lalu security mendatangi ketiga orang tersebut dan ketiga orang tersebut melarikan diri akan tetapi 1 (satu) orang pelaku a.n SENDI HANDOKO berhasil ditangkap. Setelah ditangkap kemudian security melihat ada 2 tong plastic berisikan getah karet yang merupakan hasil deresan dari para pelaku dan juga menemukan pisau deres serta sepeda motor dilokasi. Kemudian pelaku a.n SENDI HANDOKO beserta barang bukti dibawa ke Polsek Galang, sedangkan 2 orang pelaku berhasil melarikan diri. Lalu pada pukul 19.00 wib, salah seorang pelaku yang melarikan diri melintas didepan Pos security, dan kemudian dilakukan penangkapan dan setelah ditanya pelaku mengaku Bernama ARIS MAHENDRA. Kemudian pelaku a.n ARIS MAHENDRA diamankan dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Galang.
- Adapun akibat yang dialami oleh PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih setelah getah karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih diambil oleh kedua pelaku adalah PTPN IV Regional 1 mengalami kerugian sekitar Rp.390.000,-.
- Setelah saya perhatikan dan saya teliti, saya mengenali 2 (dua) orang laki- laki bernama SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dimana kedua orang tersebut adalah pelaku yang menderes getah karet milik PTPN IV REG I kebun Sei Putih, 2 (dua) tong plastic adalah milik pelaku, getah compo berat 30 Kg adalah milik Kebun PTPN IV Reg I Kebun Sei Putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo adalah milik pelaku, 2 pisau egrek adalah milik pelaku yang digunakan untuk menderes getah karet.
- Sepengetahuan saya PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih tidak ada memberikan ijin kepada SENDI HANDOKO Dkk untuk mengambil getah karet milik PTPN IV Regional I kebun Sei Putih.
2. Saksi Kedua :
N a m a : SIMON ANTONIUS GULTOM, Lahir di Perasaan tanggal 25 Desember 1986, umur 39 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan PTPN IV Regional I, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (081375469303).
Menerangkan :
- Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.
- Saya mengerti sebabnya sehingga saya diperiksa dan dimintai keterangan pada saat sekarang ini yaitu mengenai pencurian getah karet.
- Pelaku yang mengambil getah karet tersebut adalah :
a. SENDI HANDOKO, 27 tahun, Islam, Jawa, Tidak Tetap, Dusun VI Desa Pulau Tagor Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. ARIS MAHENDRA, 28 tahun, Islam, Tidak Tetap, Dusun 3 Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
c. ANDI, 30 tahun, Islam, Tidak Tetap, Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang (melarikan diri).
- Getah karet yang diambil oleh pelaku adalah milik dari Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
- SENDI HANDOKO Dkk mengambil getah karet milik Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 Wib di kebun Sei Putih Afdl II Blok L3 TM 2007 Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Bahwa SENDI HANDOKO Dkk mengambil getah karet dengan menggunakan pisau deres dan menggunakan tong plastic untuk wadah karet.
- Adapun getah karet yang diambil oleh SENDI HANDOKO Dkk adalah seberat 30 kg.
- Adapun cara pelaku atas nama SENDI HANDOKO Dkk mengambil getah karet adalah pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 wib, saya dan JUNALIUS BARUS sedang melakukan patroli. Kemudian saya dkk melihat 3 (tiga) orang sedang menderes karet, lalu saya mendatangi ketiga orang tersebut dan ketiga orang tersebut melarikan diri akan tetapi 1 (satu) orang pelaku berhasil ditangkap dan setelah saya tanya ianya mengaku Bernama SENDI HANDOKO. Setelah pelaku ditangkap kemudian saya melihat ada 2 tong plastic berisikan getah karet yang merupakan hasil deresan dari para pelaku dan juga menemukan pisau deres serta sepeda motor dilokasi. Kemudian pelaku a.n SENDI HANDOKO beserta barang bukti dibawa ke Polsek Galang, sedangkan 2 orang pelaku berhasil melarikan diri. Lalu pada pukul 19.00 wib, salah seorang pelaku yang melarikan diri melintas didepan Pos security, dan kemudian dilakukan penangkapan dan setelah ditanya pelaku mengaku Bernama ARIS MAHENDRA. Kemudian pelaku a.n ARIS MAHENDRA diamankan dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Galang.
- Adapun akibat yang dialami oleh PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih setelah getah karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih diambil oleh kedua pelaku adalah PTPN IV Regional 1 mengalami kerugian sekitar Rp.390.000,-.
- Setelah saya perhatikan dan saya teliti, saya mengenali 2 (dua) orang laki- laki bernama SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dimana kedua orang tersebut adalah pelaku yang menderes getah karet milik PTPN IV REG I kebun Sei Putih, 2 (dua) tong plastic adalah milik pelaku, getah compo berat 30 Kg adalah milik Kebun PTPN IV Reg I Kebun Sei Putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo adalah milik pelaku, 2 pisau egrek adalah milik pelaku yang digunakan untuk menderes getah karet.
- Sepengetahuan saya PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih tidak ada memberikan ijin kepada SENDI HANDOKO Dkk untuk mengambil getah karet milik PTPN IV Regional I kebun Sei Putih.
3. Saksi Ketiga :
N a m a : JUNALIUS BARUS, Lahir di Durian Tinggung tanggal 26 Juni 1987, umur 39 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan PTPN IV Regional I, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Karo, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (082272299846).
Menerangkan :
- Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.
- Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saya bersedia untuk dimintai keterangan.
- Saya mengerti sebabnya sehingga saya diperiksa dan dimintai keterangan pada saat sekarang ini yaitu mengenai pencurian getah karet.
- Pelaku yang mengambil getah karet tersebut adalah :
b. SENDI HANDOKO, 27 tahun, Islam, Jawa, Tidak Tetap, Dusun VI Desa Pulau Tagor Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. ARIS MAHENDRA, 28 tahun, Islam, Tidak Tetap, Dusun 3 Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
c. ANDI, 30 tahun, Islam, Tidak Tetap, Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang (melarikan diri).
- Getah karet yang diambil oleh pelaku adalah milik dari Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
- SENDI HANDOKO Dkk mengambil getah karet milik Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 Wib di kebun Sei Putih Afdl II Blok L3 TM 2007 Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Bahwa SENDI HANDOKO Dkk mengambil getah karet dengan menggunakan pisau deres dan menggunakan tong plastic untuk wadah karet.
- Adapun getah karet yang diambil oleh SENDI HANDOKO Dkk adalah seberat 30 kg.
- Adapun cara pelaku atas nama SENDI HANDOKO Dkk mengambil getah karet adalah pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 wib, saya dan JUNALIUS BARUS sedang melakukan patroli. Kemudian saya dkk melihat 3 (tiga) orang sedang menderes karet, lalu saya mendatangi ketiga orang tersebut dan ketiga orang tersebut melarikan diri akan tetapi 1 (satu) orang pelaku berhasil ditangkap dan setelah saya tanya ianya mengaku Bernama SENDI HANDOKO. Setelah pelaku ditangkap kemudian saya melihat ada 2 tong plastic berisikan getah karet yang merupakan hasil deresan dari para pelaku dan juga menemukan pisau deres serta sepeda motor dilokasi. Kemudian pelaku a.n SENDI HANDOKO beserta barang bukti dibawa ke Polsek Galang, sedangkan 2 orang pelaku berhasil melarikan diri. Lalu pada pukul 19.00 wib, salah seorang pelaku yang melarikan diri melintas didepan Pos security, dan kemudian dilakukan penangkapan dan setelah ditanya pelaku mengaku Bernama ARIS MAHENDRA. Kemudian pelaku a.n ARIS MAHENDRA diamankan dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Galang.
- Adapun akibat yang dialami oleh PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih setelah getah karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih diambil oleh kedua pelaku adalah PTPN IV Regional 1 mengalami kerugian sekitar Rp.390.000,-.
- Setelah saya perhatikan dan saya teliti, saya mengenali 2 (dua) orang laki- laki bernama SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dimana kedua orang tersebut adalah pelaku yang menderes getah karet milik PTPN IV REG I kebun Sei Putih, 2 (dua) tong plastic adalah milik pelaku, getah compo berat 30 Kg adalah milik Kebun PTPN IV Reg I Kebun Sei Putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo adalah milik pelaku, 2 pisau egrek adalah milik pelaku yang digunakan untuk menderes getah karet.
- Sepengetahuan saya PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih tidak ada memberikan ijin kepada SENDI HANDOKO Dkk untuk mengambil getah karet milik PTPN IV Regional I kebun Sei Putih.
i. Keterangan Tersangka :
Tersangka satu :
N a m a : SENDI HANDOKO, Lahir di Sei Putih tanggal 16 Oktober 1998, umur 27 tahun, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Tetap, jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, alamat Dusun 6 Desa Pulau Tagor Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan dapat memberikan keterangan dan rohani sehat dan tersangka tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan, cukup dengan keterangan sendiri.
- Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya dkk telah mengambil getah karet dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) kg.
- Bahwa tersangka tidak pernah dihukum atau diponis oleh pengadilan negeri.
- Bahwa saya lahir di Sei Putih tanggal 16 Oktober 1998 dari pasangan NASIB dengan SUSILAWATI. Saya anak ke dua dari 3 bersaudara. Pada tahun 2005 saya masuk SD Pondok Cemara Sei Putih. Pada tahun 2020 saya menikah NUR AISYAH FITRI dan dikaruniai 1 orang anak. Dan saat ini saya tinggal di Dusun 6 Desa Pulau Tagor Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Bahwa Getah karet yang saya dkk ambil adalah milik PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
- Bahwa adapun yang mengambil getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I adalah saya dan teman teman atas nama :
a. ARIS MAHENDRA, 28 tahun, Islam, Tidak Tetap, Dusun 3 Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. ANDI, 30 tahun, Islam, Tidak tetap, Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Bahwa saya dkk mengambil getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 wib di Afdeling II PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih di Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Bahwa adapun ciri atau bentuk dari getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih yang saya ambil adalah bewarna putih.
- Bahwa adapun cara saya dkk ketika mengambil getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih adalah pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib ARIS MAHENDRA datang menemui saya, kemudian saya dan ARIS MAHENDRA berbincang untuk mencari uang. Lalu kami sepakat hendak menderes getah karet milik Kebun Sei Putih. Setelah itu saya membawa 1 pisau deres milik saya. Setelah itu saya dan ARIS MAHENDRA pergi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan Ketika melintas didepan rumah ANDI kami berhenti dan kemudian mengajak ANDI untuk menderes getah karet kebun, dan ANDI pun setuju. Setelah itu, saya dan ARIS MAHENDRA pergi menuju areal perkebunan karet Kebun Sei Putih, sedangkan ANDI dengan mengendarai sepeda motornya sendiri. Dan sesampainya dilokasi kebun karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, saya menemukan pisau deres milik saya yang sudah saya simpan dilokasi beserta 2 (dua) ember. Kemudian saya dkk mulai menderes getah karet dari pohon, setelah menderes dan memperoleh getah karet, kemudian getah karet kami masukan kedalam 2 (dua) ember. Kemudian datang security dan menangkap saya, sedangkan ARIS MAHENDRA dan ANDI melarikan diri. Setelah itu saya beserta barang bukti berupa 2 ember getah karet dengan berat 30 Kg, 2 pisau deres, dan 1 unit sepeda motor dibawa ke Pos kemudian diserahkan ke Polsek Galang.
- Bahwa saya mengambil getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih karena saya dkk tidak ada uang.
- Bahwa rencana saya dkk, saya dkk akan menjual getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih tersebut.
- Bahwa saya dkk baru sekali ini mengambil getah karet milik PTPN IV Regional I kebun sei putih.
- Bahwa PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih tidak ada memberi ijin kepada saya dkk untuk mengambil getah karet miliknya.
- Bahwa menurut saya kerugian yang dialami oleh PTPN IV Regional I setelah getah karet seberat 30 kg miliknya saya dkk ambil adalah 30 kg x Rp.7.000,- = Rp.210.000,-.
- Bahwa setelah saya perhatikan dan saya teliti, saya mengenali barang-barang yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saya dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor mesin HB62E1150640, nomor rangka tidak terbaca ( rusak ) adalah sepeda motor yang dibawa oleh ARIS MAHENDRA yang saya dan ARIS MAHENDRA kendarai menuju ke areal kebun karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, 2 pisau deres adalah milik saya yang saya dkk pergunakan untuk menderes getah karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, 2 ember plastic adalah milik saya yang saya dkk pergunakan untuk tempat atau wadah getah karet. Dan getah compo dengan berat 30 Kg adalah milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang saya dkk ambil.
Tersangka dua :
N a m a : ARIS MAHENDRA, Lahir di Pulau Tagor Baru tanggal 25 Maret 1997, umur 28 tahun, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Tetap, jenis kelamin Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, alamat Dusun 3 Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani dan dapat memberikan keterangan dan rohani sehat dan tersangka tidak ada menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan, cukup dengan keterangan sendiri.
- Saya mengerti sebabnya sehingga saya dimintai keterangan yaitu karena saya dkk telah mengambil getah karet dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) kg.
- Bahwa tersangka tidak pernah dihukum atau diponis oleh pengadilan negeri.
- Saya lahir di Pulau Tagor Baru tanggal 25 Maret 1997 dari pasangan TANTO dengan MANISEM. Saya anak ke dua dari 4 bersaudara. Pada tahun 2003 saya masuk SD Pondok Cemara Sei Putih. Pada tahun 2020 saya menikah INDAH WULAN PERMATA SARI dan dikaruniai 1 orang anak. Dan saat ini saya tinggal di Dusun 3 Desa Pulau Tagor Baru Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Bahwa Getah karet yang saya dkk ambil adalah milik PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
- Bahwa adapun yang mengambil getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I adalah saya dan teman-teman atas nama :
a. SENDI HANDOKO, 27 tahun, Islam, Tidak Tetap, Dusun 6 Desa Pulau Tagor Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
b. ANDI, 30 tahun, Islam, Tidak tetap, Desa Kotangan Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Bahwa saya dkk mengambil getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 wib di Afdeling II PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih di Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
- Bahwa adapun ciri atau bentuk dari getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih yang saya ambil adalah bewarna putih.
- Adapun cara saya dkk ketika mengambil getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih adalah pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib saya datang menemui SENDI HANDOKO, kemudian saya dan SENDI HANDOKO berbincang untuk mencari uang. Lalu kami sepakat hendak menderes getah karet milik Kebun Sei Putih. Setelah itu SENDI HANDOKO membawa 1 pisau deres miliknya. Setelah itu saya dan SENDI HANDOKO pergi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan Ketika melintas didepan rumah ANDI kami berhenti dan kemudian mengajak ANDI untuk menderes getah karet kebun, dan ANDI pun setuju. Setelah itu, saya dan SENDI HANDOKO pergi menuju areal perkebunan karet Kebun Sei Putih, sedangkan ANDI dengan mengendarai sepeda motornya sendiri. Dan sesampainya dilokasi kebun karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, saya dkk menemukan pisau deres milik SENDI HANDOKO yang sudah disimpan dilokasi beserta 2 (dua) ember. Kemudian saya dkk mulai menderes getah karet dari pohon, setelah menderes dan memperoleh getah karet, kemudian getah karet kami masukan kedalam 2 (dua) ember. Kemudian datang security dan menangkap SENDI HANDOKO, sedangkan saya dan ANDI melarikan diri. Kemudian pada pukul 21.00 wib, saya keluar dari persembunyian dan hendak keluar dari areal Perkebunan karet, akan tetapi saya ditangkap oleh security dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Galang dan sesampainya di Polsek Galang saya melihat SENDI HANDOKO beserta barang bukti berupa 2 ember getah karet dengan berat 30 Kg, 2 pisau deres, dan 1 unit sepeda motor sudah terlebih dahulu dibawa ke Polsek Galang.
- Bahwa saya mengambil getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih karena saya dkk tidak ada uang.
- Bahwa rencana saya dkk, saya dkk akan menjual getah karet seberat 30 Kg milik PTPN IV Regional I kebun sei putih tersebut.
- Bahwa saya dkk baru sekali ini mengambil getah karet milik PTPN IV Regional I kebun sei putih.
- Bahwa PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih tidak ada memberi ijin kepada saya dkk untuk mengambil getah karet miliknya.
- Bahwa menurut saya kerugian yang dialami oleh PTPN IV Regional I setelah getah karet seberat 30 kg miliknya saya dkk ambil adalah 30 kg x Rp.7.000,- = Rp.210.000,-.
- Setelah saya perhatikan dan saya teliti, saya mengenali barang-barang yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada saya dimana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor mesin HB62E1150640, nomor rangka tidak terbaca ( rusak ) adalah sepeda motor milik kakak saya yang saya pinjam dan saya dan SENDI HANDOKO kendarai menuju ke areal kebun karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, 2 pisau deres adalah milik SENDI HANDOKO yang saya dkk pergunakan untuk menderes getah karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, 2 ember plastic adalah milik SENDI HANDOKO yang saya dkk pergunakan untuk tempat atau wadah getah karet. Dan getah compo dengan berat 30 Kg adalah milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih yang saya dkk ambil.
j. Barang Bukti :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor mesin HB62E1150640, nomor rangka tidak terbaca ( rusak ).
- 2 pisau deres.
- 2 ember plastic berisi getah compo dengan berat 30 Kg.
IV. PEMBAHASAN :
1. Analisa Kasus :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan bukti-bukti serta fakta - fakta tersebut diatas maka terhadap tersangka a.n. SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dan ANDI ( DPO ) telah cukup unsur dipersangkakan melakukan Tindak Pidana “ PENCURIAN RINGAN “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.20 wib di Afdeling II TM 2007 Blok L3 PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih di Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang dengan cara tersangka a.n SENDI HANDOKO Dkk dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor mesin HB62E1150640, nomor rangka tidak terbaca ( rusak ), warna biru hitam menuju ke areal kebun karet milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, sesampainya dilokasi, tersangka a.n SENDI HANDOKO dkk mengambil getah karet dengan menggunakan pisau deres kemudian menderes getah karet, lalu getah karet ditampung dan dimasukan kedalam 2 tong plastic. Lalu tersangka a.n SENDI HANDOKO dkk ditangkap oleh security kebun akan tetapi yang tertangkap hanya tersangka a.n SENDI HANDOKO dan tersangka a.n ARIS MAHENDRA sedangkan tersangka a.n ANDI melarikan diri. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersangka dkk, PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih mengalami kerugian Rp.390.000,-.
2. Analisa Yuridis :
Berdasarkan Analisa Kasus diatas maka terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dan pembahasan unsur - unsur pasal sebagai berikut di bawah ini :
a. Pasal 478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dari KUHPidana
“tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- dipidana karena pencurian ringan:
Unsur – unsur Pasal :
Unsur Barang siapa :
Dalam perkara ini unsur barang siapa telah terpenuhi dimana adanya tersangka An. SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dan ANDI ( DPO ).
Unsur mengambil sesuatu barang :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dan ANDI ( DPO ) mengambil 30 Kg getah karet milik korban a.n PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dengan cara tersangka a.n SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dan ANDI ( DPO ) dengan menggunakan pisau deres menderes getah karet dari pohon karet yang ada di areal kebun Sei Putih Afdeling II Blok L3 TM 2007 Dusun 4 Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang kemudian memasukan getah karet kedalam 2 tong plastic dengan total berat 30 Kg.
Unsur sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana 30 Kg getah karet yang diambil oleh pelaku a.n SENDI HANDOKO Dkk adalah milik korban a.n PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana tersangka An. SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dan ANDI ( DPO ) mengambil 30 Kg getah karet milik korban a.n PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dengan maksud akan menjual getah karet tersebut.
Unsur dengan melawan hak :
Dalam perkara ini unsur ini telah terpenuhi dimana korban a.n PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih tidak pernah dan tidak ada mengijinkan tersangka An. SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dan ANDI ( DPO ) untuk mengambil 30 Kg getah karet miliknya.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dalam analisa kasus dan analisa yuridis diatas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi ditambah adanya barang bukti yang ditemukan langsung dari tersangka serta keterangan tersangka, maka 3 (tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 dari UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP telah terpenuhi dalam perkara ini, dan untuk itu maka terhadap tersangka An. SENDI HANDOKO dan ARIS MAHENDRA dan ANDI ( DPO ) dengan meyakinkan dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 dari Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana.
VI. PENUTUP
Demikian Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Galang Polresta Deli Serdang. |