| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 88 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 14 Nopember 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 14 Nopember 2025.
c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / .a / XI / RES.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 14 Nopember 2025.
II. P E R K A R A :
Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 12.30 Wib, saat saya usai melaksanakan rapat di kantor dan mau melaksanakan sholat jumat , dimana ada BKO menghubungi saya dengan mengatakan telah diamankan 1 (satu) pelaku pencurian di Blok A4 , dimana awal mulanya saat BKO dan AKBAR sedang melaksanakan patroli di seputaran areal perkebunan PT.KHI Blok A4 dan AKBAR ada menemukan 4 orang yang sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan 1 bila egrek , karena saat itu AKBAR hanya sendiri dan tidak ada temannya sehingga AKBAR menghubungi BKO meminta bantuan untuk mengamankan pelaku , dan selanjutnya AKBAR bersama BKO pun melakukan penggejaran terhadap 4 orang tersebut yaitu EKO , GOBENG , ZAINUN, dan ANGGI, saat dilakukan pengejaran diamankan 1 orang bernama ANGGI PANGESTU sementara 3 (tiga) orang lainnya melarikan diri saat dilakukan penangkapan, dengan di amankan 1 orang maka di temukan barang bukti dilokasih berupa 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979 beserta 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas , selanjutnya pelaku di bawak kepihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Atas kejadian tersebut sedangkan saya melaporkan kejadian kepada pimpinan agar segera melaporkan
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- BUSTOMI (Pelapor)
- INDRA HERMAWAN
- MHD.AKBAR SEMBIRING
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama ANGGI PANGESTU tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama ANGGI PANGESTU tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / XI / RES.1.8. / 2025 / Reskrim, tanggal Nopember 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg,
- 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter,
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979
- 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal Nopember 2025.
4. Barang Bukti
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg,
- 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter,
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979
- 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas
5. Keterangan Saksi-Saksi:
1). N a m a : BUSTOMI , Umur 28 tahun, Lahir di Batang Pane tanggal 23 Juni 1997 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1220042306970003 HP : 0822-3998-4384.
Menerangkan:
- Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku ASISTEN yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir)
- Bahwa Tersangka melakukan pencurian 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 pukul 12.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A4 Tahun Tanam 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Bahwa tersangkan yang mencuri kelapa sawit yaitu ANGGI PANGESTU, Umur 25 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMP, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cemahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg , buah dan di kumpul.dan di langsir dan masukan ke keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979.
- Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian tidak melihat lansung namun mendapat kabar dari BKO perkebunan dengan mengatakan “telah diamankan 1 (satu) pelaku pencurian di Blok A4 “ jawab saya “ bawak aja ke polsek , dimana saat itu saya usai rapat di kantor dan akan melaksanakan ibadah, selesai ibadah saksi ke Polsek bangun purba, saya bertemu dengan security perkebunan, melihat mereka membawak 1 (satu) orang laki-laki selaku pelaku pencurian yang bernama ANGGI PANGESTU, beserta 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg , 1 (satu) Bila Egrek bergagang bambu panjang 8 meter, 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979 dan 1 (satu) Keranjang along-along.
- Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi yang diketahui terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 12.30 Wib, saat usai melaksanakan rapat di kantor dan mau melaksanakan sholat jumat , dimana ada BKO menghubungi dengan mengatakan telah diamankan 1 (satu) pelaku pencurian di Blok A4 , dimana awal mulanya saat BKO dan AKBAR sedang melaksanakan patroli di seputaran areal perkebunan PT.KHI Blok A4 dan AKBAR ada menemukan 4 orang yang sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan 1 bila egrek , karena saat itu AKBAR hanya sendiri dan tidak ada temannya sehingga AKBAR menghubungi BKO meminta bantuan untuk mengamankan pelaku , selanjutnya AKBAR bersama BKO pun melakukan penggejaran terhadap 4 orang tersebut yaitu EKO , GOBENG , ZAINUN, dan ANGGI, saat dilakukan pengejaran diamankan 1 orang bernama ANGGI PANGESTU sementara 3 (tiga) orang lainnya melarikan diri saat dilakukan penangkapan, dengan di amankan 1 orang maka di temukan barang bukti dilokasih berupa 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979 beserta 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas , terhadap pelaku di bawak kepihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sedangkan saksi melaporkan kejadian kepada pimpinan agar segera melaporkan.
- Bahwa saksi menggenal pelaku dan sering bertemu, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, dan tersangka melakukan di bantu oleh temannya bernama EKO, GOBENG, ZAINUN saat akan diamankan pelaku melarikan diri .
- Dapat dijelaskan ANGGI PANGESTU bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit dan dua pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat,maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaku ANGGI PANGESTU mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan,
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama ANGGI PANGESTU
b. 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter
d. 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979
e. 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 16.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
2). N a m a : INDRA HERMAWAN, Umur 30 tahun, Lahir di Medan tanggal 17 Mei 1995, Suku Batak Simalungun, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Juma Tombak Kec.STM Hilir Kab. Deli Serdang,NIK : 1207081705950005, No HP : 0852-7755-6767
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. BUSTOMI.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku Security yang menerangkan kejadian tersebut sesuai Bukti dan kenyataan telah telah mengamankan seorang pelaku pencurian tanpa izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Bahwa Tersangka melakukan pencurian 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 pukul 12.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A4 Tahun Tanam 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Bahwa tersangkan mencuri kelapa sawit yaitu ANGGI PANGESTU, Umur 25 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMP, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cemahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg, buah di kumpul.dan di langsir dan masukan ke keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979.
- Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian hubungi oleh BKO melalui untuk merapat ke TKP, sehingga setelah di TKP saya juga melihat langsung dengan jarak yang dekat , karena keberadaan saya saat itu sedang patroli, “ segera merapat ke sini ,ada pencuri masuk di Areal Blok A3 biar kita amankan dia “ selanjutnya saya berangkat ke TKP bertemu dengan BKO , yang pertama sekali melihat pelaku dan langsung mengamankan pelaku, jarak saya dengan keberadaan pelaku sekitar 10 meter dan keadaan cuaca masih terang walaupun sudah pukul 12.30 Wib.
- Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi yang diketahui terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 13.30 Wib dimana saat itu saya sedang melaksanakan patroli diareal perkebunan PT.KHI dan tak lama di hubungi oleh BKO untuk segera merapat karena ada pelaku pencurian, lalu setelah mendapat telp saya berangkat ke TKP bertemu dengan BKO terlebih dahulu dan MHD. AKBAR SEMBIRING, setelah bertemu dan benar terpantau memang ada 4 orang pelaku pencuri yang sedang mengegrek kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek di Blok A4, kemudian secara bersama-sama saya , MHD. AKBAR SEMBIRING dan BKO langsung menyergap pelaku dari arah yang berbeda sehingga pelaku pun tidak dapat melarikan diri dan diamankan 1 orang bernama ANGGI PANGESTU, sedangkan ketiga temannya berhasil melarikan diri yaitu EKO, GOBENG , ZAINUN dan saat itu juga ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979 beserta 1 (satu) keranjang along-along, selanjutnya BKO menghubungi ASISTEN an. BUSTOMI menerangkan telah diamankan 1 orang pelaku pencurian , ASISTEN pun datang dan langsung membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba membuat pengaduan guna proses hukum.
- Bahwa saksi menggenal pelaku dan sering bertemu, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, dan tersangka melakukan di bantu oleh temannya bernama EKO, GOBENG, ZAINUN saat akan diamankan pelaku melarikan diri .
- Dapat dijelaskan ANGGI PANGESTU bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit dan dua pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaku ANGGI PANGESTU mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan,
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama ANGGI PANGESTU
b. 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter
d. 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979
e. 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 16.30 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
3). N a m a : MHD. AKBAR SEMBIRING, Umur 25 tahun, Lahir di Sungai Buaya tanggal 04 Maret 2000, Suku Karo, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Sungai Buaya Kec.Silinda Kab. Serdang Bedagai,. NIK : 1207090403000002.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. BUSTOMI
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager atas nama Manager dan saya selaku Security yang menerangkan kejadian tersebut sesuai Bukti dan kenyataan telah telah mengamankan seorang pelaku pencurian tanpa izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. KHI, sehingga membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Bahwa Tersangka melakukan pencurian 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 pukul 12.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A4 Tahun Tanam 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Bahwa tersangkan mencuri kelapa sawit yaitu ANGGI PANGESTU, Umur 25 tahun, Laki-laki, Suku Jawa, SMP, Islam, Belum Bekerja, Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cemahi Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dengan cara memanen / mengegrek buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit setelah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg, buah di kumpul.dan di langsir dan masukan ke keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979.
- Bahwa saksi menggetahui adanya pencurian melihat langsung, tapi karena sendiri makanya menghubungi BKO untuk meminta bantuan dengan mengatakan “ pak bantu saya ada pelaku pencurian 4 orang laki-laki , karena saya sendiri tidak mungkin melakukan penggejaran , bantuan la pak “dan keberadaan pelaku dengan saya hanya sekitar 10 meter dan keadaan cuaca masih terang walaupun sudah pukul 12.30 Wib.
- Bahwa saksi dapat menerangkan kronologi yang diketahui terjadinya pencurian Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 13.30 Wib dimana saat itu saya sedang melaksanakan patroli diareal perkebunan PT.KHI bersama BKO , dan saat itu juga saya melihat ada pelaku pencurian buah kelapa sawit yaitu 4 (empat) orang laki-laki bernama : EKO, GOBENG , ZAINUN dan ANGGI, karena saya keadaan sendiri tak mungkin saya yang mengamankan mereka sehingga saya meminta bantuan kepada BKO dengan mengatakan “pak bantu saya ada pelaku pencurian 4 orang laki0laki , karena saya sendiri tidak mungkin melakukan penggejaran , bantuan la pak “ dan BKO pun memanggil rekan yang lain seperti INDRA HERMAWAN , selang beberapa menit INDRA HERMAWAN pun tiba dan bersama-sama kami melakukan penggejaran dari beberapa penjuru agar tidak ada yang lari , nah ternyata pengejaran kami hanya 1 (satu) orang yang berhasil kami amankan yaitu ANGGI PANGESTU sedang ketiga pelaku lainnya EKO, GOBENG , ZAINUN melarikan diri ,dengan diamankan pelaku 1 (satu) orang di temukan juga barang bukti berupa berupa 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979 beserta 1 (satu) keranjang along-along,selanjutnya BKO menghubungi ASISTEN an. BUSTOMI menerangkan telah diamankan 1 orang pelaku pencurian , ASISTEN pun datang dan langsung membawak ke pihak yang berwajib yaitu ke Polsek Bangun Purba membuat pengaduan guna proses hukum.
- Bahwa saksi menggenal pelaku dan sering bertemu, Informasih bahwa pelaku sering melakukan pencurian namun baru kali ini dapat diamankan, dan tersangka melakukan di bantu oleh temannya bernama EKO, GOBENG, ZAINUN saat akan diamankan pelaku melarikan diri .
- Dapat dijelaskan ANGGI PANGESTU bukan karyawan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit dan dua pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan, Akibat dari perbuataanya terhadap perkebunan PT.KHI mengalami kerugian sebesar Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), karena di panen tanpa aturan yang tepat maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan material, sedangkan akibat atas perbuatan tersangka merasa salah dan hilap dapat di perjara serta melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa maksud dan tujuan pelaku ANGGI PANGESTU mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan,
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. Seorang lelaki yang mengaku bernama ANGGI PANGESTU
b. 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter
d. 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979
e. 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut Barang bukti yang di temukan. sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 17.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
..
4. Keterangan Tersangka :
N a m a : ANGGI PANGESTU, Umur 25 tahun, Lahir di Cimahe tanggal 23 Maret 2000, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan berondolan buah kelapa sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Saya ANGGI PANGESTU, Umur 25 tahun, Lahir di Cimahe tanggal 23 Maret 2000, Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, saya anak ke 3 (yiga) dari 4 (empat) orang bersaudara ,ayah saya bernama SUGISMANTO dan ibu saya SURIANI, Pada tahun 2006 saya masuk sekolah SD di Cimahe, Pada tahun 2012 saya masuk sekolah SMP di Suka rasa, Dan selanjutnya saya tidak melanjutkan sekolah lagi karena tidak memiliki biayah, Setelah tamat SMP dan tidak melanjutkan sekolah saya merantau dan bekerja sebagai kuli bangunan , hingga sekarang saya bekerja serabutan , dan pada tahun 2019 saya menikah dengan seorang perepuan yang bernama YULIANA TANJUNG dan dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan bernama ARUM CANTIKAN dan tinggal bersama anak istri di rumah kontrakan di Dusun I Desa Cimahe kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Bahwa tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Jumat Tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 10.00 Wib di areal perkebunan PT. KHI Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 7 (tujuh) Tandan dengan berat 120 Kg Milik perkebunan PT.KHI, dengan cara memanen / meng egrek buah kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 8 meter dan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979 beserta 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas.
- Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan karena awalnya disuruh oleh temannya bernama ZAINUN dengan mengatakan “ ayok langsirkan sawit ku, nanti abang kasih uang buat kerumah , untuk beli beras dan perlengkapan rumah “ sehingga tersangka tertarik untuk kebutuhan sehari hari, untuk keluarga, sedangkan buah yang saya ambil akan saya jual ke orang lain, dan ini bukan merupakan pekerjaan saya sehari- hari bekerja sebagai kuli bangunan / serabutan, dan ini dilakukan sudah 2 (dua) kali.
- Bahwa tersangka bukan karyawan PT. KHI dan buah yang dilangsir bukan juga milik ZAINUN tersangka tidak ada di beri apa-apa oleh ZAINUN, atas perbuatan tersangka dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat saya hilap, akibat dari perbuatannya telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI, sedang teman tersangka yang ikut serta adalah ZAINUN sebagai pengumpul buah, EKO sebagai keamanan dan GOBENG sebagai pemanen atau tukang Egrek.yang mana saat ini ke 3 temannya melarikan diri.
- Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekira pukul 10.00 Wib dimana saat itu saya sedang duduk di gudang ANDI cimahe , dan datang teman saya bernama ZAINUN, EKO dan GOBENG dengan mengatakan ayok langsirkan sawit ku, nanti abang kasih uang buat kerumah , untuk beli beras dan perlengkapan rumah, dan saya pun langsung ikut , dengan menaiki sepeda motor merek Yamaha Vega milik ANDI dengan membawak 1 (satu) keranjang along-along sedangkan ZAINUN, EKO dan GOBENG berjalan kaki memasuki areal perkebunan , semapainya di lokasih GOBENG langsung mencari kelapa sawit sebagai pemanen setelah jatuh buahnya di kumpul oleh ZAINUN dan diamankan oleh EKO , setelah mendapatkan 7 (tujuh) tandan saya masukan langsung ke keranjang along-along untuk dilangsir, namun saat akan di langsir kami tertangkap tangan oleh pihak perkebunan / security sementara teman saya ZAINUN, EKO dan GOBENG sudah melarikan diri terlebih dahulu sedangkan saya diamanlkan dan langsung di bawak ke pihak yang berwajib.
- Bahwa alat berupa 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 8 meter milik GOBENG, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979 beserta 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas milik ANDI yang dipinjam.
- Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg.
b. 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter
c. 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979
d. 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas.
Dikarenakan tersangka diamankan oleh security bernama INDRA , AKBAR dan BKO sedang melangsir kelapa sawit.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 18.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
5. P E M B A H A S A N :
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka ANGGI PANGESTU diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dapat diuraikan sebagai berikut :
- Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak kebun PT. KHI, Pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 pukul 12.30 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Afdiling Simahe Blok A4 Tahun Tanam 2008 Desa Cimahe Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Sebanyak 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg milik adalah Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia)
- Bahwa tersangka sering mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. KHI.
- Bahwa tersangka menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 8 meter.saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. KHI tersebut.
- Bahwa tersangka saat mengambil buah sawit milik kebun PT. KHI yaitu memanen dari bawah pohon kelapa sawit dan dikumpul menjadi satu tempat dan dilangsir menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979 beserta 1 (satu) keranjang along-along
- Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. KHI atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar sekitar sekitar Rp. Rp. 630.000,- ( Enam ratus tiga puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 7 (tujuh) Tandan dengan berat di taksir 175 Kg yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.
2. Analisa Yuridis :
a. Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ANGGI PANGESTU adalah Pasal 364 dari KUHPidana.
b. Bunyi Pasal :
• Pasal 364 dari KUHPidana :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.
. Unsur pasal 364 dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas 7 (tujuh) Tandan yang diambil tanpa izin oleh tersangka ANGGI PANGESTU adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 363 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. KHI adalah tersangka ANGGI PANGESTU dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka ANGGI PANGESTU mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) Tandan tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 7 (tujuh) tandan kelapa sawit ditaksir berat 175 kg, 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor plat polisi dan dengan Nomor Rangka MH34D72038J155979 dan Nomor Mesin 4D7-1155979, 1 (satu) keranjang along-along yang terbuat dari ban karet bekas
Maka terhadap tersangka ANGGI PANGESTU, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana. |