Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1074/Pid.B/2026/PN Lbp Kiki Octavia Br Butar Butar 1.BURANTA GINTING
2.ROMY HENDRA BANGUN
3.ANGGRENI NAPITUPULU
4.ISNAWATI REZEKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1074/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPB-101/BIASA/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Octavia Br Butar Butar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURANTA GINTING[Penahanan]
2ROMY HENDRA BANGUN[Penahanan]
3ANGGRENI NAPITUPULU[Penahanan]
4ISNAWATI REZEKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I Buranta Ginting, Terdakwa II Romy Hendra Bangun, Terdakwa III Anggreni Napitupulu, dan Terdakwa IV Isnawati Rezeki pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2026 bertempat  di Sei Nangka Jalan Karya Gang Abadi Dusun II A Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang di rumah saksi korban Rizal Faisal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili,  “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

          Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa I Buranta Ginting bersama dengan Terdakwa II Romy Hendra Bangun, Terdakwa III  Anggreni Napitupulu, dan Terdakwa IV Isnawati Rezeki sedang berada di rumah Terdakwa II Romy Hendra Bangun di Penginapan Tuntungan Hill Desa Baru Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian sekira pukul 22.00 wib, para terdakwa berjalan kaki ke rumah Terdakwa I Buranta Ginting yang berada di Perumahan Hawila Desa Namo Bintang dan saat di perjalanan di Sei Nangka Jalan Karya Gang Abadi Dusun II A Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa III Anggreni Napitupulu buang air kecil di samping rumah saksi korban Rizal Faisal, lalu Terdakwa III Anggreni Napitupulu memberitahukan kepada para terdakwa "Ada Kereta Disitu”, namun para terdakwa tetap melanjutkan perjalanannya dan akhirnya sampai dirumah Terdakwa I Buranta Ginting lalu makan bersama.

          Kemudian setelah selesai makan para terdakwa bersantai di rumah tersebut, dan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa II Romy Hendra Bangun mengatakan kepada Terdakwa I Buranta Ginting “Yok Kita Lihat Mana Tau Ada Orangnya Atau Engga", yang mana bermaksud untuk mengajak kembali ke rumah saksi korban di Jalan Sungai Nangka Gang Abadi Dusun 2 Desa Baru dan disitulah timbul niat dari para terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.

          Bahwa selanjutnya para terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi korban dan berbagi peran yaitu Terdakwa II Romy Hendra Bangun menyuruh Terdakwa III Anggreni Napitupulu dan Terdakwa IV Isnawati Rezeki menunggu di belakang rumah saksi korban untuk memantau situasi di sekitaran rumah, kemudian Terdakwa I Buranta Ginting terlebih dahulu masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban dan pada saat itu pintu garasi rumah saksi korban yang terbuat dari seng dan kayu sudah terbuka, kemudian Terdakwa I Buranta Ginting membuka pintu garasi tersebut agar lebih lebar, lalu Terdakwa II Romy Hendra Bangun masuk ke dalam garasi tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Aerox Warna Biru Tua tahun 2017 dengan nomor rangka : MH3SG4640HK001986 dan nomor mesin : G3J8E0001985 milik saksi korban, yang mana sepeda motor tersebut tidak dikunci stang, lalu Terdakwa II Romy Hendra Bangun mendorong sepeda motor tersebut ke luar pekarangan rumah saksi korban dan mencagakkannya, kemudian Terdakwa I Buranta Ginting menutup pintu garasi tersebut.

          Setelah itu Terdakwa II Romy Hendra Bangun menyorong sepeda motor tersebut keluar diikuti Terdakwa I Buranta Ginting dari belakang, dan diikuti Terdakwa III Anggreni Napitupulu dan Terdakwa IV Isnawati Rezeki yang kembali ke rumah terdakwa I Buranta Ginting di Perumahan Hawila Desa Namo Bintang. Selanjtunya Terdakwa I Buranta Ginting bersama dengan Terdakwa II Romy Hendra Bangun melanjutkan mendorong sepeda motor tersebut sampai ke ladang bambu tepatnya di Gang Tarigan Ladang Bambu Kec.Medan Tuntungan. Sesampainya disana, Terdakwa II Romy Hendra Bangun menyuruh terdakwa I Buranta Ginting untuk meletakkan sepeda motor tersebut di depan rumah seorang laki-laki yang bernama BENGET. Kemudian terdakwa I Buranta Ginting melihat Terdakwa II Romy Hendra Bangun menemui BENGET. Setelah selesai berbicara Terdakwa I Buranta Ginting dan Terdakwa II Romy Hendra Bangun pulang menuju rumah Terdakwa I Buranta Ginting dan di perjalanan Terdakwa II Romy Hendra Bangun memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III  Anggreni Napitupulu pamit untuk pulang. Bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa II Romy Hendra Bangun dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa I Buranta Ginting dan Terdakwa IV Isnawati Rezeki yang akan menikah.

          Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026, sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa II Romy Hendra Bangun mendatangi rumah Terdakwa I Buranta Ginting dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang adalah uang sisa hasli penjualan sepeda motor saksi korban. Lalu pada hari Senin 04 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa II Romy Hendra Bangun kembali ke rumah Terdakwa I Buranta Ginting dan memberikan kembali uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengatakan kepada Terdakwa I Buranta Ginting "sisa habis, tidak ada lagi yang mau di terima".

          Lalu pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026, sekira pukul 01.30 wib, Terdakwa I Buranta Ginting sedang berada di Perumahan Hawila Desa Namo Bintang bersama Terdakwa IV Isnawati Rezeki dan pintu kamar para terdakwa digedor dan melihat seorang mengaku polisi dan menunjukkan video CCTV kepada Terdakwa I Buranta Ginting dan Terdakwa I Buranta Ginting mengatakan " itu bukan gambar saya, lalu Terdakwa IV Isnawati Rezeki mengatakan " itu gambar kakak saya, anggreni, kemudian terdakwa I Buranta Ginting dan Terdakwa IV Isnawati Rezeki dibawa ke Penginapan Tuntungan Hill Desa Baru lalu menuju ke sebuah kamar tempat terdakwa II ROMY HENDRA BANGUN DAN Terdakwa III ANGGRENI NAPITUPULU, selanjutnya para terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Pancur Batu.

          Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban dan akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 Ayat 2  UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya