Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
836/Pid.B/2026/PN Lbp 1.Miranda Dalimunthe
2.MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 836/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2321/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Dalimunthe
2MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
3YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau didalam Tahun 2023, bertempat di Dusun XI Candra Dimuka Kelurahan Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

--------Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Tahun  2022 Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH meminjam uang kepada saksi SRI BANUN sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan jaminan berupa Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa A Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012 yang diakui sebagai milik Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH, kemudian saksi SRI BANUN memberikan pinjaman sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa.

Kemudian tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH menjual tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kepada SUHENDRAWAN/Saksi DUWI UTAMI sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dengan menunjukan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012  tanpa sepengetahuan saksi SRI BANUN sedangkan Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang asli masih menjadi jaminan hutang kepada saksi SRI BANUN, yang mana jual beli tersebut tertuang didalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang ditandatangani oleh Terdakwa IIM HANIMAH dan SUHENDRAWAN tertanggal 12 Desember 2022.

Selanjutnya pada Bulan April 2023 Saksi SRI BANUN yang sedang membutuhkan uang meminta Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH untuk membayar hutangnya kepada saksi SRI BANUN, akan tetapi pada saat itu Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tidak memiliki uang, sehingga Saksi SRI BANUN menyarankan Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH untuk meminjam uang kepada Saksi Korban Warsih untuk dapat membayarkan hutangnya kepada saksi SRI BANUN dengan memberikan jaminan Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012  yang ada ditangan saksi SRI BANUN.

Pada tanggal 26 April 2023 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH bersama saksi korban SRI BANUN mendatangi rumah saksi korban WARSIH di Dusun XI Candra Dimuka Kelurahan Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, setelah bertemu dengan saksi korban WARSIH lalu Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan untuk meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dengan jaminan Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012, padahal pada tanggal 12 Desember 2022 tanah tersebut telah dijual oleh Terdakwa IIM HANIMAH kepada SUHENDRAWAN/saksi DUWI UTAMI sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) Kemudian pada saat itu Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH mengatakan kepada saksi WARSIH “tolong lah kak pinjamin aku uang paling lama 3 bulan aja aku kembalikan, nanti pun aku kasih uang jasanya, dan ini jaminannya berupa Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang diakui masih menajadi milik Terdakwa,  lalu pada saat itu saksi korban WARSIH mau meminjamkan uang kepada Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH karena pada saat itu Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH ada menyerahkan surat jaminan berupa Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012, dan kemudian saksi korban WARSIH menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH dan meminta agar Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH mengembalikan uang tersebut paling lambat tanggal 26 Juli 2023, kemudian terdakwa IIM HANIMAH menandatangani 1(satu) lembar kwitansi tertanggal 26 April 2023 tentang “pinjaman uang pribadi dengan jaminan surat tanah” lalu terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH menyerahkan Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012 sebagai jaminan hutangnya kepada saksi korban WARSIH.

 Kemudian setelah waktu yang diperjanjikan jatuh tempo pada tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban WARSIH datang ke rumah terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH dan bertemu dengan terdakwa IIM HANIMAH. Kemudian saksi korban WARSIH menagih uang tersebut kepada terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH namun terdakwa IIM HANIMAH keberatan untuk membayar hutangnya tersebut kemudian memarahi saksi korban WARSIH, atas perbuatan terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tersebut saksi korban WARSIH merasa keberatan lalu melaporkan kejadian teesebut kepada Kepala Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung untuk menyelesaikan masalah ini.

Kemudian pada tanggal 07 Agustus 2024 dilakukan mediasi di Kantor Desa Klambir Lima Kampung, hasil mediasi tersebut ternyata diketahui Surat Tanah yang di jaminkan kepada saksi korban WARSIH tersebut sudah dijual Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH pada pada SUHENDRAWAN/saksi DUWI UTAMI pada tanggal 12 Desember 2022 dan telah dilunasi seharga Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) pada tanggal 12 November 2023 sehingga dibuat Surat Keterangan Ganti Rugi Sebidang Tanah Nomor : 592.2/94/KLVP/XI/2023 tanggal 15 November 2023, sehingga Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH tersebut seharusnya tidak dapat dijadikan jaminan Utang antara Saksi korban Warsih dan Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH. Karena Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tidak mau juga membayarkan utangnya kepada saksi korban Warsih dan adanya Surat jaminan berupa Surat Keterangan Hibbah Sebidang Tanah atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH tidak dapat dipergunakan lagi, kemudian saksi korban WARSIH merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses selanjutnya.

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tersebut saksi korban WARSIH  mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah).-------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 492 KUHP—-----

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau didalam Tahun 2023, bertempat di Dusun XI Candra Dimuka Kel.Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang secara nelawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian seluruhnya milik orang, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

--------Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Tahun  2022 Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH meminjam uang kepada saksi SRI BANUN sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan jaminan berupa Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa A Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012 yang diakui sebagai milik Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH, kemudian saksi SRI BANUN memberikan pinjaman sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa.

Kemudian tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH menjual tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang kepada SUHENDRAWAN/Saksi DUWI UTAMI sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dengan menunjukan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012  tanpa sepengetahuan saksi SRI BANUN sedangkan Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang asli masih menjadi jaminan hutang kepada saksi SRI BANUN, yang mana jual beli tersebut tertuang didalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang ditandatangani oleh Terdakwa IIM HANIMAH dan SUHENDRAWAN tertanggal 12 Desember 2022.

Selanjutnya pada Bulan April 2023 Saksi SRI BANUN yang sedang membutuhkan uang meminta Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH untuk membayar hutangnya kepada saksi SRI BANUN, akan tetapi pada saat itu Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tidak memiliki uang, sehingga Saksi SRI BANUN menyarankan Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH untuk meminjam uang kepada Saksi Korban Warsih untuk dapat membayarkan hutangnya kepada saksi SRI BANUN dengan memberikan jaminan Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012  yang ada ditangan saksi SRI BANUN.

Pada tanggal 26 April 2023 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH bersama saksi korban SRI BANUN mendatangi rumah saksi korban WARSIH di Dusun XI Candra Dimuka Kelurahan Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, setelah bertemu dengan saksi korban WARSIH lalu Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan untuk meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dengan jaminan Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012, padahal pada tanggal 12 Desember 2022 tanah tersebut telah dijual oleh Terdakwa IIM HANIMAH kepada SUHENDRAWAN/saksi DUWI UTAMI sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) Kemudian pada saat itu Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH mengatakan kepada saksi WARSIH “tolong lah kak pinjamin aku uang paling lama 3 bulan aja aku kembalikan, nanti pun aku kasih uang jasanya, dan ini jaminannya berupa Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang diakui masih menajadi milik Terdakwa,  lalu pada saat itu saksi korban WARSIH mau meminjamkan uang kepada Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH karena pada saat itu Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH ada menyerahkan surat jaminan berupa Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012, dan kemudian saksi korban WARSIH menyerahkan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH dan meminta agar Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH mengembalikan uang tersebut paling lambat tanggal 26 Juli 2023, kemudian terdakwa IIM HANIMAH menandatangani 1(satu) lembar kwitansi tertanggal 26 April 2023 tentang “pinjaman uang pribadi dengan jaminan surat tanah” lalu terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH menyerahkan Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah di Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH yang dikeluarkan dan diketahui oleh Kades Klambir Lima Kampung tertanggal 06 Februari 2012 sebagai jaminan hutangnya kepada saksi korban WARSIH.

 Kemudian setelah waktu yang diperjanjikan jatuh tempo pada tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban WARSIH datang ke rumah terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH dan bertemu dengan terdakwa IIM HANIMAH. Kemudian saksi korban WARSIH menagih uang tersebut kepada terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH namun terdakwa IIM HANIMAH keberatan untuk membayar hutangnya tersebut kemudian memarahi saksi korban WARSIH, atas perbuatan terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tersebut saksi korban WARSIH merasa keberatan lalu melaporkan kejadian teesebut kepada Kepala Dusun II B Desa Klambir Lima Kampung untuk menyelesaikan masalah ini.

Kemudian pada tanggal 07 Agustus 2024 dilakukan mediasi di Kantor Desa Klambir Lima Kampung, hasil mediasi tersebut ternyata diketahui Surat Tanah yang di jaminkan kepada saksi korban WARSIH tersebut sudah dijual Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH pada pada SUHENDRAWAN/saksi DUWI UTAMI pada tanggal 12 Desember 2022 dan telah dilunasi seharga Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) pada tanggal 12 November 2023 sehingga dibuat Surat Keterangan Ganti Rugi Sebidang Tanah Nomor : 592.2/94/KLVP/XI/2023 tanggal 15 November 2023, sehingga Surat Keterangan Hibah Sebidang Tanah atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH tersebut seharusnya tidak dapat dijadikan jaminan Utang antara Saksi korban Warsih dan Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH. Karena Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tidak mau juga membayarkan utangnya kepada saksi korban Warsih dan adanya Surat jaminan berupa Surat Keterangan Hibbah Sebidang Tanah atas nama SITI HADIJAH/IIM HANIMAH tidak dapat dipergunakan lagi, kemudian saksi korban WARSIH merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan Terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses selanjutnya.

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa IIM HANIMAH Binti ALAMSYAH tersebut saksi korban WARSIH  mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah).-------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 486 KUHP—-----

Pihak Dipublikasikan Ya