| Dakwaan |
D A K W A A N :
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Afdeling VII Blok Q Rayon B Pasar 2 Dusun XX Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. PTPN IV ATAU PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV merupakan Perusahaan Perkebunan buah Kelapa Sawit yang terdaftar di Negara Republik Indonesia.
- Bahwa selanjutnya PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV selanjutnya disebut PTPN IV membagi areal lahan usaha perkebunan tersebut menjadi beberapa areal Blok dimana Areal salah satunya di Hamparan Perak dengan Afdeling VII Blok Q Rayon B Pasar 2 Dusun XX Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI memasuki areal PTPN IV tanpa seizin dari Pihak PT. PTPN IV Terdakwa membawa egrek bergagang bambu dengan berjalan kaki memasuki areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI tiba di areal Afdeling VII Blok Q Rayon B Pasar 2 Dusun XX Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan setelah itu Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan setelah itu 1 (satu) buah kelapa sawit yang pertama jatuh dari pohonnya lalu Terdakwa mengambil kembali kelapa sawit dari pohon yang berbeda sampai dengan berjumlah 15 (lima belas) buah tandan Kelapa Sawit lalu Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang di egreknya tersebut selanjutnya saat saksi SUPRIANTO, Saksi ROMY JUNIARDI NASUTION, Saksi FREDY sedang melakukan patroli di areal Afdeling VII Blok Q Rayon B Pasar 2 Dusun XX Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang melihat serta berhasil mengamankan Terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI serta 6 (enam) buah tandan kelapa sawit dan 1 (satu) egrek bergagang bambu yang digunakan Terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI untuk mengambil 6 (enam) tandan buah Kelapa Sawit tanpa izin dari Pihak PTPN IV. Adapun kerugian yang dialami oleh PTPN IV ialah sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Afdeling VII Blok Q Rayon B Pasar 2 Dusun XX Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. PTPN IV ATAU PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV merupakan Perusahaan Perkebunan buah Kelapa Sawit yang terdaftar di Negara Republik Indonesia.
- Bahwa selanjutnya PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV selanjutnya disebut PTPN IV membagi areal lahan usaha perkebunan tersebut menjadi beberapa areal Blok dimana Areal salah satunya di Hamparan Perak dengan Afdeling VII Blok Q Rayon B Pasar 2 Dusun XX Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI memasuki areal PTPN IV tanpa seizin dari Pihak PT. PTPN IV Terdakwa membawa egrek bergagang bambu dengan berjalan kaki memasuki areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI tiba di areal Afdeling VII Blok Q Rayon B Pasar 2 Dusun XX Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan setelah itu Terdakwa mengegrek buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan setelah itu 1 (satu) buah kelapa sawit yang pertama jatuh dari pohonnya lalu Terdakwa mengambil kembali kelapa sawit dari pohon yang berbeda sampai dengan berjumlah 15 (lima belas) buah tandan Kelapa Sawit lalu Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang di egreknya tersebut selanjutnya saat saksi SUPRIANTO, Saksi ROMY JUNIARDI NASUTION, Saksi FREDY sedang melakukan patroli di areal Afdeling VII Blok Q Rayon B Pasar 2 Dusun XX Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang melihat serta berhasil mengamankan Terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI serta 6 (enam) buah tandan kelapa sawit dan 1 (satu) egrek bergagang bambu yang digunakan Terdakwa SUPANDI Als. PANDI Bin SUPARDI untuk mengambil 6 (enam) tandan buah Kelapa Sawit tanpa izin dari Pihak PTPN IV. Adapun kerugian yang dialami oleh PTPN IV ialah sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----- |