| Petitum Permohonan |
Kepada Yth;
KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
Di-
Medan
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. DR. HEPY KRISMAN LAIA, S.H., M.H., CLA.
2. YANTO YARLIN GEA, S.H., M.H.
3. SHRANSKY HULU, S.H.
Adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor HLP LAW FIRM, beralamat kantor di Jln. Brigjend Katamso No. 355 Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 04 Desember 2025, bertindak untuk mewakili pemberi kuasa atas nama :
1. SULISTIONO, MD, tempat/tgl lahir : B.Klippa, 15-06-1966, jenis kelamin laki-Laki, agama Islam, pekerjaaan wiraswsta, beralamat di Jalan Dusun XIX Pinang Baris Psr. XIII, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
Untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pemohon I
2. TASIEM, tempat tgl lahir : 13 Mei 1947, jenis kelamin perempuan, agama islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, beralamat di Dusun Cinta Makmur Atas, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;
Untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pemohon II
Dalam hal ini selanjutnya disebut Pemohon I dan Pemohon II sebagai Para Pemohon.
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA SUMUT), Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Cq. Kasubdit II Harda-Bangtah, Cq. Penyidik Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/678/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang beralamat di Jln. Sisingamangaraja Km. 10.5 No. 60 Medan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Temohon
Adapun yang menjadi objek Praperadilan yaitu :
“Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 207 / XI / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama Sulistiono MD, tertanggal 26 November 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 288 / XI / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama Tasiem, tertanggal 26 November 2025”
POSITA
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukan permohonan praperadilan ini, sebagai berikut :
A. LEGAL STANDING PENGAJUAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa Legal Standing untuk pengajuan Permohonan Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yang berbunyi :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
2. Bahwa Selanjutnya, Permohonan Praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP, yang berbunyi : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
3. Bahwa Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya “penetapan tersangka” dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum;
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan “penetapan tersangka”.
5. Bahwa Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa “Penetapan Tersangka” merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Oleh Karena itu, cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
B. TENTANG KRONOLOGIS KEJADIAN DALAM PERKARA A QUO
1. Bahwa Pada tanggal 07 Juni 2023, Hj. Salmini Dra (Pelapor) membuat pengaduan di Polda Sumatera Utara tentang “dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan turut serta menggunakan surat palsu” yang dilakukan oleh Sulistiono MD dan Tasiem (Para Pemohon) sebagaimana disebutkan dalam laporan polisi Nomor : LP/B/678/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA;
2. Bahwa Termohon setelah menerima Pengaduan dari Hj. Salmini Dra (Pelapor), maka dilakukan penyelidikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Namun, sedang berjalannya proses penyelidikan perkara pidana tersebut, Hj. Salmini Dra (Pelapor) mengajukan gugatan(perkara perdata) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
3. Bahwa Pada tanggal 22 Desember 2023, Hj. Salmini Dra (Pelapor) telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara : 342/Pdt.G/2023/PN Lbp, dimana memiliki hubungan dengan perkara pidana yang diajukannya di Polda Sumatera Utara;
4. Bahwa oleh karena Hj. Salmini Dra (Pelapor) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maka perkara pidana yang dilaporkannya di Polda Sumatera Utara menjadi tertunda untuk menunggu kepastian hukum terbitnya putusan terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukannya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
5. Bahwa Pada tanggal 08 Mei 2024, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk memberikan putusan terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Hj. Salmini Dra (Pelapor) dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
I. DALAM PROVISI
- Menolak Provisi Penggugat;
II. DALAM EKSEPSI
- Menolak Para Eksepsi Para Tergugat;
III. DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.805.000(satu juta delapan ratus lima ribu rupiah);
6. Bahwa Dengan adanya putusan terhadap perkara perdata tersebut yang menyatakan MENOLAK gugatan Hj. Salmini Dra (Pelapor), maka perkara pidana yang dilaporkannya di Polda Sumatera Utara adalah tidak dapat ditindaklanjuti/tidak dapat di proses oleh Termohon karena Hj. Salmini Dra (Pelapor) tidak dapat membuktikan dalilnya sebagai pemilik atas tanah objek sengketa tersebut;
7. Bahwa Pada tanggal 26 November 2025, Para Pemohon ditetapkan sebagai TERSANGKA sebagaimana disebutkan dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 207 / XI / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama Sulistiono MD, tertanggal 26 November 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 288 / XI / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama Tasiem, tertanggal 26 November 2025”;
8. Bahwa Para Pemohon keberatan atas penetapan dirinya sebagai TERSANGKA karena tidak berdasarkan hukum dan diduga Termohon melawan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, Para Pemohon mencari keadilan dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
C. TINDAKAN TERMOHON BERTENTANGAN DENGAN PROSEDUR HUKUM YANG BERLAKU
1. Bahwa Putusan perkara perdata merupakan putusan sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volleding). Dengan adanya putusan perkara perdata Nomor : 342/Pdt.G/2023/PN Lbp yang sudah inkracht adalah pembuktian sempurna (volleding) bagi Pemohon yang menerangkan terhadap perkara pidana yang dilaporkan oleh Hj. Salmini Dra (Pelapor) adalah terbantahkan dan perkara pidana tersebut tidak dapat ditindaklanjuti;
2. Bahwa Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim terhadap perkara perdata Nomor : 342/Pdt.G/2023/PN Lbp pada halaman 73-74, yang menerangkan bahwa :“ Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T.I,II-2 adalah Surat Peralihan Penguasaan dan Pengusahaan atas sebidang tanah dengan ganti rugi disebutkan bahwa telah terjadi jual beli antara Nyanya Tasiem dengan Tuan Sulistiono MD, yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Zulpanda P. Damanik, SH., Sp.N., Notaris di Kabupaten Deli Serdang, Nomor : 6408/L/IV/2023, tanggal 5 April 2023,maka terhadap pembelian atas masing-masing bidang tanah tersebut haruslah dinyatakan sah menurut hukum dan sudah sepatutnya pula pembeli yang beretikat baik dalam hal ini harus di lindungi oleh hukum....................”. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, memberi penjelasan bahwa Para Pemohon dalam perkara a quo ini adalah SAH menurut hukum sebagai pembeli yang beretikat baik dan harus di lindungi oleh hukum. Bilamana Para Pemohon ini mengalami ketidakadilan setelah terbitnya putusan Pengadilan, maka harus di lindungi oleh hukum. oleh karena itu, Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo ini adalah cukup berdasarkan hukum untuk dinyatakan penetapan tersangka adalah TIDAK SAH.
3. Bahwa selanjutnya pertimbangan Hakim pada halaman 74, yang menerangkan bahwa : “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa Penggugat tidak berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya, sehingga oleh karenanya tidak ada ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum...........”. oleh karenanya Hj. Salmini Dra (Pelapor) tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya di persidangan, maka semakin terang dan jelas bahwa objek tanah sengketa dalam perkara a quo ini adalah milik tanah Para Pemohon.
4. Bahwa Dengan adanya putusan perdata tersebut, perkara pidana yang dilaporkan oleh Hj. Salmini Dra (Pelapor) adalah terbantahkan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada dasar hukum lagi sehingga dianggap selesai atau tidak dapat diproses;
5. Bahwa Termohon sudah melanggar prosedur hukum yang berlaku, dimana Termohon mengabaikan dan tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam mengambil keputusan penetapan Pemohon sebagai tersangka.
6. Bahwa Termohon sudah melanggar asas hukum pidana yang menyatakan : “ Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori”, yang artinya bahwa hukum yang baru (penetapan tersangka) mengesampingkan / bertentangan dengan hukum yang lama (putusan pengadilan). Bahwa Termohon sepatutnya mempertimbangkan aturan - aturan yang ada termasuk putusan pengadilan sebelum mengambil sebuah keputusan penetapan tersangka kepada Para Pemohon agar tidak saling bertentangan dan melanggar hukum yang berlaku.
7. Bahwa Termohon sudah melanggar Putusan MK Nomor : 130/PUU-XIII/2015, yang menerangkan pada pokoknya bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lama lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
8. Bahwa Termohon melanggar Putusan MK tersebut karena sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan oleh Termohon pada tanggal 11 Juni 2024 adalah tidak pernah diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Para Pemohon dan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaaan sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari, sebagaimana surat Termohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diterbitkan pada tanggal 26 November 2025 sedangkan dimulainya penyidikan terhadap perkara a quo ini pada tanggal 11 Juni 2024;
9. Bahwa Hakim yang memeriksa perkara a quo ini, cukup beralasan hukum untuk memeriksa kembali penetapan tersangka Para Pemohon untuk menyatakan tidak sah secara hukum dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum sehingga bagi Para Pemohon memberi rasa keadilan dan kepastian hukum;
D. PENETAPAN TERSANGKA PARA PEMOHON TIDAK SAH
1. Bahwa Penetapan tersangka berdasarkan adanya bukti permulaan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa;
2. Bahwa Menurut hemat Para Pemohon belum ditemukan adanya dua alat bukti yang sah dalam perkara a quo ini, bahkan sebaliknya Para Pemohon menghadirkan dua alat bukti dalam perkara a quo ini yaitu alat bukti surat, dimana Pemohon memilki surat tanah asli yang telah diperiksa oleh Majelis Hakim di persidangan dan kedua, alat bukti Petunjuk yaitu Para Pemohon memiliki Putusan Pengadilan yang sudah inkracht.
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Para Pemohon berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak berdasarkan hukum karena melanggar Putusan MK Nomor : 130 / PUU – XIII / 2015, melanggar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 342 / Pdt.G / 2023 / PN Lbp dan melanggar asas hukum pidana Lex Posterior Derogat Legi Priori. Oleh karena itu, cukup beralasan hukum bagi Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo ini untuk menyatakan “Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 207 / XI / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama Sulistiono MD, tertanggal 26 November 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 288 / XI / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama Tasiem, tertanggal 26 November 2025” adalah tidak SAH dan tidak berkekuatan hukum.
4. Bahwa oleh karena Para Pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka Termohon wajib memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 207 / XI / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama Sulistiono MD, tertanggal 26 November 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk / 288 / XI / RES.1.9 / 2025 / Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka atas nama Tasiem, tertanggal 26 November 2025 adalah tidak sah secara Hukum dan tidak berkekuatan hukum;
3. Menyatakan surat-surat selebihnya yang telah diterbitkan oleh Termohon yang berkaitan dengan perkara a quo ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |