| Petitum Permohonan |
Kepada Yth :
KETUA PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
Jl. Sudirman No.58, Petapahan, Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, Sumut - 20517
Hal : Permohonan Praperadilan atas nama SARTIKA NOVAYANTI SILALAHI
Dengan Hormat,
Perkenankan kami Jhon Feryanto Sipayung, S.H., Ferry Agusto. M. Sinaga, S.H., MEDIA ALPIN ERIKO ARITONANG.,S.H kesemuanya para Advokat dan Konsultan Hukum tergabung di dalam Kantor Hukum Jhon Feryanto Sipayung.,S.H & Partners masing-masing Advokat & Legal Consultant yang berkantor pada “JHON FERYANTO SIPAYUNG.,S.H & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Pintu Air IV No. 173A, Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor – 20142;
Dalam Hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-JFS/I/2026 Tertanggal 12 Januari 2026, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Sartika Novayanti Silalahi dan selanjutnya disebut sebagai . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . PEMOHON ;
---------------------------------------- MELAWAN --------------------------------
1. Kepala Kepolisan Resor Kota DELI SERDANG (KAPOLRESTA DELI SERDANG) yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 18, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan untuk selanjutnya disebut sebagai . . . . . . . . . . . TERMOHON I ;
2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) yang berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20148 dan untuk selanjutnya disebut sebagai . . . . . . . . . . . TERMOHON II
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri) yang berkedudukan di Jalan Trunojoyo 3, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan untuk selanjutnya disebut sebagai . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . TERMOHON III
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap sah atau tidaknya suatu :
PENUNDAAN TERHADAP PENANGANAN PERKARA TANPA ALASAN YANG SAH terhadap Laporan Polisi : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) Dalam dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Delanto Pasaribu dan Rorizky Immanuel Pasaribu ;
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut:
I. DALAM POSITA
KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN PARA TERMOHON
(1) Bahwa Pemohon merupakan korban atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh Delanto Pasaribu. Hal ini sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 1 angka 50 yang dimaksud korban adalah Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana ;
(2) Bahwa Termohon I merupakan suatu institusi kepolisian di Wilayah Kabupaten Deli Serdang yang menerima dan menindaklanjuti Laporan dari Pemohon ;
(3) Bahwa Termohon II merupakan institusi kepolisian dan sekaligus merupakan pimpinan dari Termohon I yang berkedudukan di suatu wilayah Propinsi, sehingga Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menarik Termohon II ikut dalam perkara ini ;
(4) Bahwa Termohon III merupakan institusi kepolisian Negara Republik Indonesia dan sekaligus merupakan pimpinan dari Termohon I dan Termohon II yang berkedudukan di Jakarta, sehingga Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menarik Termohon III ikut dalam perkara ini ;
a. ALASAN YURIDIS SPDP adalah sebagai Mekanisme Kontrol Suatu Perkara Pidana
Sebelum lebih jauh membahas terkait SPDP sebagaimmana yang diatur dalam pasal 60 Ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015. Terlebih dahulu dijelaskan terkait Kedudukan Penuntut Umum dalam proses Penyidikan. Dalam pasal 58 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan “Pasal 58 Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu ;
Frasa “melibatkan penuntut umum” sebagaimana tersebut diatas, memberikan arti bahwa Penuntut Umum baru bisa melakukan perannya sebagai Pengendali perkara bilamana Penyidik sudah memberikan berkas penyidikannya. Tanpa adanya penyerahan hasil berkas penyidikan, Penuntut Umum tidak dapat menjalankan perannya sebagai pengendali perkara. Berkas penyidikan tersebut juga akan dipelajari, diteliti kemudian diberi masukan kepada penyidik. Dalam frasa tersebut juga Penuntut Umum tidak bisa secara aktif mengontrol penggunaan wewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan baik secara substansi ataupun prosedural. Penuntut Umum sepatutnya memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam penyidikan dalam bentuk memberi petunjuk atau arahan kepada penyidik sejak awal tahap penyidikan, karena pada dasarnya setiap upaya penyidikan dilakukan dengan tujuan melakukan penuntutan. Oleh karena itu, Penuntut Umum berkepentingan untuk terlibat aktif dalam tahap penyidikan, bukan sekedar menyempurnakan hasil kerja penyidik saja.
Mekanisme kontrol yang dilakukan Penuntut Umum terhadap suatu perkara diharapakan dapat terciptanya check and Balances terhadap penggunaan kewenangan yang digunakan oleh Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan. Koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan Selain sebagai mekanisme kontrol atau pengendalian perkara yang dilakukan oleh Penuntut Umum, penyidikan juga bertujuan untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberikan pembuktian-pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan dengan fakta atau peristiwa-peristiwa tertentu. Dalam melaksanakan fungsi dan tujuan tersebut harus memperhatikan beberapa asas-asas yang menyangkut hak-hak manusia menurut antara lain :
A. Persamaan dimuka hukum, yaitu perlakuan yang sama atas setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan.
B. Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, terbuka, jujur dan tidak memihak.
Kedua asas tersebut diatas, sebagaimana ditekankan pada KUHAP menjadi sangat penting jika diperhatikan pemenuhannya tidak hanya dilakukan pada suatu tahap proses pidana melainkan mulai dari tahap awal penyelidikan hingga proses pemeriksaan dipengadilan.
Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan lembara Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan”.
3. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan implikasi dalam pelaksanaan pemberian SPDP yang semula penyidik hanya perlu memberikan SPDP kepada Penuntut Umum menjadi WAJIB diberikan kepada terlapor dan pelapor/korban serta diberikan limitatif waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) merupakan bagian penting dalam perkara pidana, khususnya dalam dalam proses pra penuntutuan. Penyidik dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan penyidikan untuk memberikan informasi kepada Penuntut Umum tentang dimulainya suatu proses penyidikan tidak terlepas dari pentingnya mekanisme pelaksanaan proses peradilan pidana terpadu yang melibatkan Lembaga Kejaksaan dan Lembaga Kepolisian.
Mulanya, kedudukan SPDP sebagai informasi atau arahan bukan sesuatu yang menjadi wajib dilakukan oleh penyidik. Dalam praktiknya penerapan pasal 60 ayat (1) Undang undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. SPDP diberikan oleh penyidik berbarengan setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Penuntut umum sehingga Penuntut Umum baru mengetahui adanya suatu proses penyidikan perkara pidana. Hal ini menggambarkan adanya garis pemisah antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan sehingga berakibat pada perbedaan persepsi/pandangan antar kedua penegak hukum tersebut. Hal yang lebih penting ialah kedudukan penuntut umum sebagai Dominus Litis yang terabaikan serta tidak bisa melakukan kontol terhadap perkara pidana yang sedang disidik oleh penyidik padahal hal tersebut merupakan tugas dan fungsi dari penuntut umum sebagai koordinator perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Pemantauan yang dilakukan Penuntut umum hanya bersifat pengetahuan dan koordinasi akan adanya perkara pidana yang melibatkan tersangka dengan identitas tertentu dan barang bukti yang ada, terutama dasar hukum yang akan dikenakan untuk menjerat tersangka.
SPDP selain untuk menjalankan fungsi Penuntut umum sebagai Dominus Litis, juga bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi para pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Gunarto menjelaskan bahwa secara filosofis lahirnya KUHAP mendasarkan pada prinsip keseimbangan Hak asasi manusia dan kewajiban Hak asasi manusia sehingga dalam KUHAP negara sebagai pembentuk Undang-undang memelihara dan mempertimbangkan keseimbangan kekuasaan alat-alat kekuasaan Negara dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menjalankan Sistem Peradilan Pidana. Cita hukum pembentukan KUHAP setidaknya mengacu pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusaiaan yang adil dan beradap.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji konstitusionl Pasal 109 ayat (1) KUHAP setidaknya terdapat 2 (dua) pertimbangan utama yaitu :
1. Pemenuhan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam SPDP sehingga Pra Penuntutan tidak boleh merugikan pihak yang terlibat, dalam hal ini terlapor dan korban/pelapor.
2. Kedua Fakta keterlambatan pengiriman SPDP berimplikasi pada dilanggarnya prinsip due process of law.
pertimbangan tersebut masing-masing dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tetap mendasarkan diri pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP sehingga diperoleh putusan, sebagai berikut :
? SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap Penuntut Umum akan tetapi pada terlapor dan korban/pelapor. Alasan TERLAPOR sudah mendapatkan SPDP sehingga dapat mempersiapkan bahan pembekalan dan menunjuk penasihat hukumnya, sedangkan bagi pelapor sudah mendapat SPDP dapat mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan atau alat bukti pada proses penyidikan serta untum melakukan social control/bentuk pengawasan sehingga terciptanya asas persamaan dimata hukum (asas due process of law) .
? Penyampaian SPDP kepada 3 (tiga) pihak, Penuntut umum, Tersangka/terlapor dan Pelapor bersifat WAJIB dalam batas waktu 7 (tujuh) hari. Oleh karenanya, SPDP bukan sesuatu yang bersifat prosedural melainkan untuk memperkuat peran dari Penuntut Umum dan Penyidik, menjalankan dan menjunjung tinggi prinsip due Proces of law serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia;
b. ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON I
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebutkan Penyidikan adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”.
Bahwa dengan demikian Tindakan Penyidikan adalah
1. Mencari dan mengumpulkan bukti;
2. Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana;
3.Guna menemukan Tersangkanya.
Bahwa penyidikan dimulai sejak adanya Surat Perintah Penyidikan yang kegiatannya mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP;
Bahwa alat bukti hanya bisa didapatkan pada saat pemeriksaan alat bukti berdasarkan surat perintah penyidikan berupa :
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di
sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak
melawan hukum.
Bahwa dalam menjawab pertanyaan diatas jelas dan terang bahwa norma Pasal 1 angka 8 KUHAP menyebutkan Penyelidikan diartikan sebagai “serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini, sedangkan Penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya;
Bahwa merujuk pengertian yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagaimana termuat dalam norma Pasal 1 angka 8, maka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana (penyelidikan). Untuk itu, diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses Penyelidikan tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi (Penyidikan). Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa Tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh oleh TERMOHON I untuk mencari apakah Laporan Polisi tersebut merupakan sebuah peristiwa Hukum pidana atau tidak ;
Penyelidik/Penyidik (in casu TERMOHON I) patut diduga melakukan suatu tindakan sewenang-wenang mengingat PEMOHON mempunyai hak asasi yang harus dilindungi sebagai Pelapor (korban) atas suatu peristiwa Pidana dugaan Tindap Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dialami oleh Pemohon;
Bahwa dasar hukum bagi TERMOHON I dalam melakukan suatu Penyelidikan dan Penyidikan terhadap laporan Polisi dari PEMOHON dalam perkara aquo adalah KUHAP, yang mana ketentuan Pasal 1 angka 8 KUHAP mengatur bahwa Penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan. Sedangkan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidananya dan menemukan Tersangkanya dilakukan pada saat Penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP. Oleh karenanya cukup alasan hukumnya dan sangat berdasar ketika sampai tahap akhir Penyelidikan, yang didapat TERMOHON I sebagai simpulan adalah berupa “menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana”, dan bukan serta merta TERMOHON I meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan dengan mengabaiakan seluruh fakta fakta hukum berupa menggali keterangan saksi saksi fakta dan serta terlebih dahulu memintai klarifikasi atau keterangan kepada Para Terlapor (ic. Delanto Pasaribu, Rorizky Immanuel Pasaribu) atas benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan sebagaimana di dalam Laporan Polisi : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) ;
Bahwa tindakan Penyidik (Ic. TERMOHON I) yang tidak memberikan kepastian hukum terhadap laporan Pemohon yang mana tidak adanya upaya paksa terhadap Terlapor RORIZKY IMMANUEL PASARIBU DAN HANYA MENETAPKAN SATU TERSANGKA ATAS NAMA DELANTO PASARIBU dapat di kategorikan merupakan suatu tindakan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang tersebut,termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelengaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggaraan negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masayarakat dan orang perseorangan ;
PERLU JUGA PEMOHON SAMPAIAKAN menaikkan status laporan Polisi dari penyelidikan ke penyidikan di dalam perkara aquo merupakan salah satu proses dari sistem Penegakan Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan di jalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, setiap proses yang Akan ditempuh oleh TERMOHON I haruslah dijalankan secara benar dan tepat TANPA ADANYA DUGAAN KEBERPIHAKAN KEPADA SALAH SATU PIHAK BAIK PELAPOR MAUPUN TERLAPOR sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada hakikatnya hak asasi PEMOHON SEBAGAI KORBAN DUGAAN TINDAK PIDANA yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan.
Oleh karena itu penentuan ada tidaknya SUATU Tindak Pidana dan juga pelaku Tindak Pidananya ditentukan oleh bukti yang berhasil ditemukan berdasarkan keyakinan oleh Penyidik (Ic. TERMOHON I), dengan kata lain tidak akan ada Tindak Pidana yang ditemukan apabila Penyidik (Ic. TERMOHON I) gagal menemukan bukti yang dimaksud, dengan demikian Tindakan Penyidikan YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON I DENGAN TIDAK MENETAPKAN TERSANGKA KEPADA TERLAPOR RORIZKY IMMANUEL PASARIBU BERDASARKAN UNSUR PASAL 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP DAPAT DIKATEGORIKAN MERUPAKAN SUATU BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON I DAN PENYIDIK TIDAK MAMPU MENJALANKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN sebagaimana yang termaktub di dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI khususnya dalam Pasal 14 ayat 1 yang isinya sebagai berikut :
Setiap Laporan / Pengaduan harus di proses secara Profesional, Proporsional, objektif, Transparan dan akuntabel melalui penyelidikan dan penyidikan
Bahwa sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoenesia Nomor: 21/PUU- XII/2014 Tanggal 28 April 2015, maka frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 yang dijadikan dasar patut diduga para terlapor karena perbuatannya sebagai pelaku Tindak Pidana adalah 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 235 AYAT (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Artinya secara hukum, minimal 2 alat bukti yang telah terpenuhi unsur – unsur yang bertitel “Pro Justicia” yang ditemukan/ didapatkan oleh TERMOHON I dalam tahap Penyidikan TELAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SEHINGGA PEMOHON MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA AQUO AGAR MEMERINTAHKAN TERMOHON I UNTUK MENINDAKLANJUTI LAPORAN POLISI PEMOHON YANG DIMAJUKAN DI DALAM PERKARA AQUO ;
c. Alasan YURIDIS Permohonan Praperadilan
A. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN
1) Bahwa sebagaimana di dalam Pasal 158 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebukan :
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan
2) Bahwa Pemohon telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo 351 Kuhpidana yang dialami berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) yang diduga dilakukan oleh Delanto Pasaribu dkk
3) Bahwa atas laporan polisi tersebut, pihak Termohon I telah menindak lanjuti laporan pemohon dengan menerbitkan SP2HP Nomor B/SP2HP/675/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 23 Nopember 2025 dan telah melakukan tindakan tindakan sebagai berikut :
? Mengambil hasil visum
? Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi
? Melakukan penangkapan terhadap tersangka Delanto Pasaribu
? Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Delanto Pasaribu
Untuk menindaklanjuti penanganan perkara penyidik akan melakukan
a. Melakukan pemanggilan terhadap anak Rorizky Immanuel Pasaribu
4). Bahwa setelah diterbitkan SP2HP sebagaimana yang dimaksud di dalam poin 2 diatas, hingga saat ini Termohon I belum menerbitkan sp2hp yang terbaru dan tidak adanya kepastian hukum sehingga Pemohon menduga bahwa Laporan Pemohon telah dihentikan secara diam diam oleh Termohon I. Maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai Judex Facti yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa dengan tidak diberikannya SP2HP terbaru kepada Pemohon dapat dinyatakan merupakan suatu penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
B. Kronologis dan Fakta - Fakta Hukum
1. Bahwa Pemohon merupakan pelapor (korban) yang telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo 351 Kuhpidana yang dialami berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) ;
2. Bahwa perlu PEMOHON jelaskan perkara aquo ini berawal dari adanya hubungan pertemanan dengan Tersangka Delanto Pasaribu ;
3. Bahwa selama menjalani hubungan pertemanan dengan Tersangka Delanto Pasaribu, Termohon sudah sering menerima dan meminta uang kepada Pemohon kurang lebih 8 juta dengan alasan untuk keperluan Tersangka Delanto Pasaribu dalam hal membeli jubah sintua (penatua dari gereja) ;
4. Bahwa pada sekitar bulan juli 2025, Pemohon melihat Tersangka Delanto Pasaribu berboncengan dengan perempuan lain dengan menggunakan sepeda motor;
5. Bahwa selanjutnya itu Pemohon mempertanyakan keberadaan perempuan lain yang bersama dengan Tersangka Delanto Pasaribu dan mendatangi Tersangka Delanto Pasaribu kerumahnya dan bertemu dengan anak tersangka yang Bernama Rorizky Immanuel Pasaribu;
6. Bahwa pada saat Pemohon tiba di rumah Tersangka Delanto Pasaribu, Rorizky Immanuel Pasaribu langsung memaksa mendorong Pemohon masuk ke dalam rumah hingga mengenai meja yang ada di rumah tersebut hingga terjatuh mengenai perut sebelah kanan Pemohon ;
7. Pada saat setelah Rorizky Immanuel Pasaribu mendorong Pemohon, Rorizky Immanuel Pasaribu mengunci rumah tersebut dan Pemohon disekap didalam rumah oleh Delanto Pasaribu dan Rorizky Immanuel Pasaribu ;
8. Bahwa Setelah Pemohon disekap di dalam rumah tersangka, Rorizky Immanuel Pasaribu melakukan penganiayaan dengan cara menendang Pinggul Pemohon ;
9. Bahwa selanjutnya setelah sambil mengunci rumah tersangka tersebut dan selanjutnya Delanto Pasaribu ikut melakukan penganiayaan dengan menendang pemohon dengan menggunakan kaki sebelah kiri ;
10. Dan pada saat Pemohon tidak berdaya pada saat terjadinya penganiayaan dilakukan oleh Delanto Pasaribu dan Rorizky Immanuel Pasaribu selanjutnya Pemohon berusaha untuk melarikan diri akan tetapi Delanto Pasaribu langsung menyekap Pemohon agar Pemohon tidak bisa melarikan diri ;
11. Bahwa atas kejadian tersebut Pemohon yang merupakan korban melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh DELANTO PASARIBU DAN RORIZKY IMMANUEL PASARIBU sebagaimana dalam Laporan Polisi : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025; ;
12. BAHWA SELANJUTNYA TERMOHON I menindaklanjuti laporan PEMOHON dengan melakukan pemeriksaan di dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana SP2HP yang dikirimkan oleh TERMOHON berdasarkan SP2HP Nomor B/SP2HP/675/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 23 Nopember 2025;
13. Bahwa PERLU PEMOHON JELASKAN sebagaimana SP2HP Nomor B/SP2HP/675/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 23 Nopember 2025 yang diterima oleh Pemohon, Pemohon sangat terkejut dimana anak Tersangka Delanto Pasaribu belum dilakukan pemeriksaan dan hanya menetapkan Tersangka satu orang yang Bernama Delanto Pasaribu
14. Bahwa sebagaimana pada uraian pada poin 13 diatas, timbul pertanyaan di dalam hati Pemohon apa YANG MENJADI DASAR TERMOHON I TIDAK MENETAPKAN Rorizky Immanuel Pasaribu sebagai Tersangka ???
15. BAHWA terhadap laporan polisi dari Pemohon, laporan polisi tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/309/VII/Res.1.24./2025/Satreskrim/Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut tertanggal 15 Juli 2025 ;
16. Bahwa dengan di tingkatkannya laporan polisi Pemohon ketingkat Penyidikan, seharusnya Pemohon telah menerima SPDP dalam peraturan Kepala Kepolisian Repbulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana didalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan :
(1) SPDP sebagimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut umum, Pelapor/korban dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat perintah Penyidikan
17. Bahwa hal ini juga dikuatkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan didalam Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan lembara Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan”.
3. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya ;
18. Bahwa terhadap uraian diatas, hingga permohonan pra peradilan ini diajukan oleh pemohon, Pemohon sama sekali belum menerima SPDP sebagaimana merupakan Hak dari Pemohon sendiri berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Repbulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana didalam Pasal 14 Ayat (1) dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Pasal 60 ayat (1);
C. DENGAN TIDAK DIBERIKANNYA SPDP kepada pelapor (KORBAN) OLEH TERMOHON I Merupakan SUATU Tindakan Kesewenang-wenangan dan telah melawan Hukum bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum;
? Di Indonesia adalah negara demokrasi yang menjungjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara Hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti mengejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
? Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum. hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tentulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum. karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan Masyarakat. Menurut Sudikno Mertokusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
? Bahwa Oemar Seno Adji menentukan prinsip “legality” merupakan karakteristik yang essentieel. baik ia dikemukakan oleh “Rule of Law” konsep. maupun oleh faham “Rechtstaat” dahulu. maupun oleh konsep “Socialist Legality”. Demikian misalnya Iarangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
? Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain". Menurut Sjachran Basah “abus de droil" (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di Iuar Iingkungan kesatuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialis).
? Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk betindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tenlang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi : ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. dibuat sesuai prosedur; dan subtansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
? Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas. bahwa Penerbitan SPDP yang dilakukan oleh TERMOHON dengan tidak terpenuhinya dan telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan didalam Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 ;
? Bahwa sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (l) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (I) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah "
• Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) humf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapal dibatalkan
? Bahwa dalam pembuktian suatu dugaan tindak pidana (Law of Evidence) 2 hal yang harus tidak dapat dihilangkan adalah dalam penerapan asas "In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores" bahwasanya suatu pembuktian harus lebih terang daripada cahaya, yang dalam implementasinya kualitas dari suatu pembuktian adalah hal yang utama, yaitu :
- Objective on res element yang harus terpenuhi yaitu perbuatan nyata suatu tindak pidana.
- Subjective on res element adalah suatu perbuatan yang tidak dapat diukur dari perbuatan nyata yaitu terpenuhinya pembuktian niat jahatnya.
? Asas Actori incumbit onus probandi, bahwa siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan, dalam hal ini Termohon tidak dapat membuktikan semua proses hingga pembuktian kepada Pemohon sebagaimana asas penerapan hukum yang pemohon sampaikan kepada Majelis di persidangan yang mulia ini.
? Keputusan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon I kepada Pemohon dengan tidak diberikannya SPDP kepada Pemohon telah melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Pasal 60 ayat (1). Maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai Judex Facti yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa dengan tidak diberikannya SPDP yang merupakan Hak dari Pemohon dapat dinyatakan merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
I. PETITUM
Berdasarkan argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis yang pemohon uraikan, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 tanpa alasan yang sah yang dilakukan oleh Termohon I telah melawan hukum, dan batal demi hukum;
3. Menyatakan Tindakan Termohon I Termohon II dan Termohon III merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
4. Memerintahkan Kepada Termohon I untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Pemohon sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/665/VII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) DEMI TERCIPTANYA KEPASTIAN HUKUM ;
5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Para Termohon
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |