| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 802/Pid.B/2026/PN Lbp | 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH 2.MONICA RIA HUTABARAT, S.H 3.YENI FEBRINAWATI GINTING., S.H |
AHMAD AZZIDDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI Bin MUHAMMAD FERRY IRAWAN HASIBUAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 802/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2123/L.2.14.9/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | D A K W A A N : KESATU ----- Bahwa Terdakwa AHMAD AZZIDDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI Bin MUHAMMAD FERRY IRAWAN HASIBUAN bersama-sama dengan saksi ILHAM SANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan DEDI PURNOMO (belum tertangkap/DPO) sejak bulan April Tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Ruko Graha Metropolitan Nomor 9 Blok G Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di PT.BISA RENTAL INDONESIA, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus hutang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------ ----- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan April Tahun 2025 terdakwa Terdakwa AHMAD AZZIDDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI Bin MUHAMMAD FERRY IRAWAN HASIBUAN datang ke kantor PT. KRIDA SENTOSA PERSADA untuk mencari mobil yang mau dijual yang mana pada saat itu juga terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji mengatakan akan datang lagi bersama dengan bos perusahaannya, berselang beberapa hari kemudian terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji datang bersama dengan saksi Ilham Sani (dilakukan penuntutan terpisah) dan Dedi Purnomo (DPO) mengatasnamakan PT. BISA RENTAL INDONESIA yang mana saksi Ilham Sani selaku Direktur perusahaan sedangkan terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji dan Dedi Purnomo (DPO) mengaku sebagai karyawan perusahaan berniat untuk membeli beberapa unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA, namun setelah beberapa kali pertemuan niat tersebut berubah untuk menjalin kerjasama sewa menyewa mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA untuk direntalkan kembali oleh PT BISA RENTAL INDONESIA sebanyak 25 (dua puluh lima) unit mobil dengan penandatangan perjanjian sewa menyewa kendaraan bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dan telah disepakati metode pembayaran sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) per unit yang ditagihkan pada setiap akhir bulan penyewaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani perjanjian sewa menyewa serta dengan kesepakatan setelah serah terima kendaraan PT BISA RENTAL INDONESIA harus memasang GPS di masing-masing unit mobil yang dapat dikases oleh PT KRIDA SENTOSA PERSADA untuk dapat memantau keberadaan mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA tersebut. ----- Adapun perjanjian sewa menyewa kendaraan pertama Nomor :0086/SP/IV/2025 dilakukan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, yang mana pihak yang bertandatangan dalam perjanjian yakni saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan saksi Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama sebanyak 5 (lima) unit mobil Toyota Avanza dengan rincian Nomor Polisi BK 1084 ADV, BK 1096 ADV, BK 1624 AEH, BK 1587 ADV, BK 1580 ADU, sedangkan penyerahan dilakukan di PT.KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh saksi Azmi Ridwan Harahap Amd alias Jimmy selaku Head Operasional dan diterima oleh terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji yang mengaku selaku operasional PT BISA RENTAL INDONESIA dan saksi Ilham Sani (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Mhd. Riga Mahriano serta Dedi Purnomo (DPO), kemudian perjanjian sewa menyewa kendaraan kedua Nomor : 0114/SP/V/2025 pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 dengan pihak yang bertandatangan dalam perjanjian yakni saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan saksi Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil Toyota Avanza dengan rincian Nomor Polisi BK 1916 ADU, BK 1103 ADV, BK 1004 ADU, BK 1930 ADU, BK 1921 ADU, BK 1102 ADV, BK 1050 ADV, BK 1917 ADU, BK 1998 ADU, BK 1581 ADU, sedangkan penyerahan dilakukan di PT.KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh saksi Azmi Ridwan Harahap Amd alias Jimmy selaku Head Operasional dan diterima oleh terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji, Syaiful dan saksi Mhd. Riga Mahriano yang mengaku selaku operasional PT BISA RENTAL INDONESIA, kemudian perjanjian sewa menyewa kendaraan ketiga Nomor : 01.009/SK/III/2025 pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 dengan pihak yang bertandatangan dalam perjanjian yakni saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan saksi Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil Toyota Avanza dengan rincian Nomor Polisi BK 1882 ADV, BK 1893 ADU, BK 1739 ADU, BK 1924 ADU, BK 1005 ADU, B 2359 UIM, BK 2399 UIM, BK 2258 UIK, BK 1941 ADU, BK 1875 ADV, sedangkan penyerahan dilakukan di PT.KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh saksi SUHAIMAN selaku Head Operasional dan diterima oleh terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji, saksi Mhd. Riga Mahriano, dan saksi Gabriel Poltak Natanael Nadeak yang mengaku selaku operasional PT BISA RENTAL INDONESIA. ---- Bahwa ternyata setelah menerima 25 (dua puluh lima) unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA, saksi Ilham Sani hanya mengelola 4 (empat) unit mobil Toyota Avanza dengan rincian Nomor Polisi BK 1893 ADU, BK 1050 ADV, BK 2258 UIK dan BK 1941 ADU, sedangkan pengelolaan 21 (dua puluh satu) unit mobil diserahkan kepada Dedi Purnomo (DPO) dengan dibantu oleh terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji yang mana tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan PT BISA RENTAL INDONESIA, adapun mekanisme penyerahan mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yakni setiap unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang telah sampai di kantor PT BISA RENTAL INDONESIA maka keesokan harinya terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji, saksi Mhd. Syaiful Riga Mahriano, dan saksi Gabriel Poltak Natanael Nadeak atas perintah Dedi Purnomo (DPO) mengantar mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA ke rumah Dedi Purnomo (DPO) yang berada di Komplek Nusantara Marindal II, dan selanjutnya Dedi Purnomo (DPO) yang mengelola mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA tersebut. ---- Bahwa semula pembayaran sewa 25 (dua puluh lima) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang dilakukan PT BISA RENTAL INDONESIA berjalan lancar hingga akhirnya hingga pada Bulan September 2025 pembayaran mulai macet, pihak PT KRIDA SENTOSA PERSADA meminta pembayaran segera dilakukan serta meminta sebagian unit mobil agar dipulangkan, kemudian Ilham Sani (berkas perkara diajukan terpisah) selaku direktur PT BISA RENTAL INDONESIA mengembalikan 4 (empat) unit mobil sedangkan 21 (dua puluh satu) unit mobil belum dikembalikan, yang ketika ditanyakan kepada saksi Ilham Sani dan Dedi Purnomo (DPO) menyatakan 21 (dua puluh satu) unit mobil masih dalam keadaan aman, hingga pada bulan November 2025 PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang merasa curiga melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap keberadaan 21 (dua puluh satu) unit mobil PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang berada didalam penguasaan PT BISA RENTAL INDONESIA melalui GPS yang telah dipasang pada masing-masing mobil tersebut ternyata beberapa GPS yang terpasang pada unit mobil yang disewakan sudah dimatikan dan sudah ganti akun, kemudian saat PT KRIDA SENTOSA PERSADA hendak menanyakan kembali kepada Terdakwa Ilham Sani (dilakukan penuntutan terpisah) dan Dedi Purnomo (DPO) sudah tidak pernah dapat dihubungi lagi, kemudian setelah dilakukan pencarian sampai bulan Maret 2026 oleh pihak PT KRIDA SENTOSA PERSADA ditemukan 5 (lima) unit mobil lagi dengan hasil:
---- Bahwa diketahui terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji menerangkan terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji bukan merupakan staf operasional PT BISA RENTAL INDONESIA dan tidak berhak menerima serah terima 25 (dua puluh lima) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang disewakan kepada PT BISA RENTAL INDONESIA dan terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji atas perintah Dedi Purnomo mengubah akun dan password GPS yang telah dipasang pada masing-masing unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA sehingga PT KRIDA SENTOSA PERSADA tidak dapat lagi memantau dan kehilangan jejak-jejak unit mobil milik perusahaan yang disewakan serta terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji, saksi Ilham Sani dan Dedi Purnomo secara bersama-sama telah mengalihkan 5 (lima) unit mobil Toyota Avanza BK 1924 ADU, BK 1941 ADU, BK 1102 ADV, BK 1103 ADV dan BK 1581 ADU kepada orang lain tanpa izin dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA, sedangkan 16 (enam belas) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA lainnya hingga saat ini belum dapat ditemukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan oleh saksi Ilham Sani selaku Direktur PT BISA RENTAL INDONESIA, adapun akibat perbuatan terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji bersama-sama dengan Ilham Sani dan Dedi Purnomo pada pihak PT KRIDA SENTOSA PERSADA mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah)----- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo pasal 20 huruf c KUHP ------ A T A U KEDUA: ----- Bahwa Terdakwa AHMAD AZZIDDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI Bin MUHAMMAD FERRY IRAWAN HASIBUAN bersama-sama dengan saksi ILHAM SANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan DEDI PURNOMO (belum tertangkap/DPO) sejak bulan April Tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Ruko Graha Metropolitan Nomor 9 Blok G Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di PT.BISA RENTAL INDONESIA, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “ Telah turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian seluruhnya milik orang, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------- ----- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan April Tahun 2025 terdakwa Terdakwa AHMAD AZZIDDIN BRANDO HASIBUAN Als AJI Bin MUHAMMAD FERRY IRAWAN HASIBUAN datang ke kantor PT. KRIDA SENTOSA PERSADA untuk mencari mobil yang mau dijual yang mana pada saat itu juga terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji mengatakan akan datang lagi bersama dengan bos perusahaannya, berselang beberapa hari kemudian terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji datang bersama dengan saksi Ilham Sani (dilakukan penuntutan terpisah) dan Dedi Purnomo (DPO) mengatasnamakan PT. BISA RENTAL INDONESIA yang mana saksi Ilham Sani selaku Direktur perusahaan sedangkan terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji dan Dedi Purnomo (DPO) mengaku sebagai karyawan perusahaan berniat untuk membeli beberapa unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA, namun setelah beberapa kali pertemuan niat tersebut berubah untuk menjalin kerjasama sewa menyewa mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA untuk direntalkan kembali oleh PT BISA RENTAL INDONESIA sebanyak 25 (dua puluh lima) unit mobil dengan penandatangan perjanjian sewa menyewa kendaraan bertahap sebanyak 3 (tiga) kali dan telah disepakati metode pembayaran sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) per unit yang ditagihkan pada setiap akhir bulan penyewaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani perjanjian sewa menyewa serta dengan kesepakatan setelah serah terima kendaraan PT BISA RENTAL INDONESIA harus memasang GPS di masing-masing unit mobil yang dapat dikases oleh PT KRIDA SENTOSA PERSADA untuk dapat memantau keberadaan mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA tersebut.. ----- Adapun perjanjian sewa menyewa kendaraan pertama Nomor :0086/SP/IV/2025 dilakukan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, yang mana pihak yang bertandatangan dalam perjanjian yakni saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan saksi Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama sebanyak 5 (lima) unit mobil Toyota Avanza dengan rincian Nomor Polisi BK 1084 ADV, BK 1096 ADV, BK 1624 AEH, BK 1587 ADV, BK 1580 ADU, sedangkan penyerahan dilakukan di PT.KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh saksi Azmi Ridwan Harahap Amd alias Jimmy selaku Head Operasional dan diterima oleh terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji yang mengaku selaku operasional PT BISA RENTAL INDONESIA dan saksi Ilham Sani (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Mhd. Riga Mahriano serta Dedi Purnomo (DPO), kemudian perjanjian sewa menyewa kendaraan kedua Nomor : 0114/SP/V/2025 pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 dengan pihak yang bertandatangan dalam perjanjian yakni saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan saksi Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil Toyota Avanza dengan rincian Nomor Polisi BK 1916 ADU, BK 1103 ADV, BK 1004 ADU, BK 1930 ADU, BK 1921 ADU, BK 1102 ADV, BK 1050 ADV, BK 1917 ADU, BK 1998 ADU, BK 1581 ADU, sedangkan penyerahan dilakukan di PT.KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh saksi Azmi Ridwan Harahap Amd alias Jimmy selaku Head Operasional dan diterima oleh terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji, Syaiful dan saksi Mhd. Riga Mahriano yang mengaku selaku operasional PT BISA RENTAL INDONESIA, kemudian perjanjian sewa menyewa kendaraan ketiga Nomor : 01.009/SK/III/2025 pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 dengan pihak yang bertandatangan dalam perjanjian yakni saksi Imam Abdul Hadi selaku direktur PT. KRIDA SENTOSA PERSADA menjadi pihak pertama sebagai pemilik kendaraan yang disewakan dan saksi Ilham Sani selaku direktur PT. BISA RENTAL INDONESIA menjadi pihak kedua sebagai yang akan menyewakan kembali kendaraan milik pihak Pertama sebanyak 10 (sepuluh) unit mobil Toyota Avanza dengan rincian Nomor Polisi BK 1882 ADV, BK 1893 ADU, BK 1739 ADU, BK 1924 ADU, BK 1005 ADU, B 2359 UIM, BK 2399 UIM, BK 2258 UIK, BK 1941 ADU, BK 1875 ADV, sedangkan penyerahan dilakukan di PT.KRIDA SENTOSA PERSADA yang diwakili oleh saksi SUHAIMAN selaku Head Operasional dan diterima oleh terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji, saksi Mhd. Riga Mahriano, dan saksi Gabriel Poltak Natanael Nadeak yang mengaku selaku operasional PT BISA RENTAL INDONESIA. ---- Bahwa ternyata setelah menerima 25 (dua puluh lima) unit mobil dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA, saksi Ilham Sani hanya mengelola 4 (empat) unit mobil Toyota Avanza dengan rincian Nomor Polisi BK 1893 ADU, BK 1050 ADV, BK 2258 UIK dan BK 1941 ADU, sedangkan pengelolaan 21 (dua puluh satu) unit mobil diserahkan kepada Dedi Purnomo (DPO) dengan dibantu oleh terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji yang mana tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan PT BISA RENTAL INDONESIA, adapun mekanisme penyerahan mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yakni setiap unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang telah sampai di kantor PT BISA RENTAL INDONESIA maka keesokan harinya terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji, saksi Mhd. Syaiful Riga Mahriano, dan saksi Gabriel Poltak Natanael Nadeak atas perintah Dedi Purnomo (DPO) mengantar mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA ke rumah Dedi Purnomo (DPO) yang berada di Komplek Nusantara Marindal II, dan selanjutnya Dedi Purnomo (DPO) yang mengelola mobil-mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA tersebut. ---- Bahwa semula pembayaran sewa 25 (dua puluh lima) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang dilakukan PT BISA RENTAL INDONESIA berjalan lancar hingga akhirnya hingga pada Bulan September 2025 pembayaran mulai macet, pihak PT KRIDA SENTOSA PERSADA meminta pembayaran segera dilakukan serta meminta sebagian unit mobil agar dipulangkan, kemudian Ilham Sani (berkas perkara diajukan terpisah) selaku direktur PT BISA RENTAL INDONESIA mengembalikan 4 (empat) unit mobil sedangkan 21 (dua puluh satu) unit mobil belum dikembalikan, yang ketika ditanyakan kepada saksi Ilham Sani dan Dedi Purnomo (DPO) menyatakan 21 (dua puluh satu) unit mobil masih dalam keadaan aman, hingga pada bulan November 2025 PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang merasa curiga melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap keberadaan 21 (dua puluh satu) unit mobil PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang berada didalam penguasaan PT BISA RENTAL INDONESIA melalui GPS yang telah dipasang pada masing-masing mobil tersebut ternyata beberapa GPS yang terpasang pada unit mobil yang disewakan sudah dimatikan dan sudah ganti akun, kemudian saat PT KRIDA SENTOSA PERSADA hendak menanyakan kembali kepada Terdakwa Ilham Sani (dilakukan penuntutan terpisah) dan Dedi Purnomo (DPO) sudah tidak pernah dapat dihubungi lagi, kemudian setelah dilakukan pencarian sampai bulan Maret 2026 oleh pihak PT KRIDA SENTOSA PERSADA ditemukan 5 (lima) unit mobil lagi dengan hasil:
---- Bahwa diketahui terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji menerangkan terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji bukan merupakan staf operasional PT BISA RENTAL INDONESIA dan tidak berhak menerima serah terima 25 (dua puluh lima) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA yang disewakan kepada PT BISA RENTAL INDONESIA dan terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji atas perintah Dedi Purnomo mengubah akun dan password GPS yang telah dipasang pada masing-masing unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA sehingga PT KRIDA SENTOSA PERSADA tidak dapat lagi memantau dan kehilangan jejak-jejak unit mobil milik perusahaan yang disewakan serta terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji, saksi Ilham Sani dan Dedi Purnomo secara bersama-sama telah mengalihkan 5 (lima) unit mobil Toyota Avanza BK 1924 ADU, BK 1941 ADU, BK 1102 ADV, BK 1103 ADV dan BK 1581 ADU kepada orang lain tanpa izin dari PT KRIDA SENTOSA PERSADA, sedangkan 16 (enam belas) unit mobil milik PT KRIDA SENTOSA PERSADA lainnya hingga saat ini belum dapat ditemukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan oleh saksi Ilham Sani selaku Direktur PT BISA RENTAL INDONESIA, adapun akibat perbuatan terdakwa Ahmad Azziddin Brando Hasibuan Alias Aji bersama-sama dengan Ilham Sani dan Dedi Purnomo pada pihak PT KRIDA SENTOSA PERSADA mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah)----- ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo pasal 20 huruf c KUHP ----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
