|
---- Bahwa Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Rajawali Kelurahan Bantang Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING pergi ke Jalan Walet menemui BAMBANG ANDIKA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah bertemu dengan BAMBANG ANDIKA (DPO) kemudian Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING membeli 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seharga Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) untuk Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING jual kembali, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING berada di Jalan Rajawali Kelurahan Bantang Kecamatan Medan Tembung Kota Medan datang seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.70.000.-(tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING meminta uangya terlebih dahulu, setelah menerima uang tersebut Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING menyerahkan narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut, namun saat Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING menyerahkan narkotika jenis sabu tiba-tiba saksi ROY B.SIMANJUNTAK, saksi VIET CHANDRA VEDICO, saksi YUDHI INDRA PRASETYA dan saksi KURNIAWAN RAMADHAN (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) yang sedang menyamar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) timbangan Elektrik, 1 (satu) sendok sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dari genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING berikut uang sebesar Rp.70.000.-(tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, pada saat diintrogasi Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING menerangkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING dari BAMBANG ANDIKA (DPO) yang berada di Jalan Walet untuk dijual kembali kepada orang lain, apabila 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram tersebut berhasil terjual semua maka Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING akan memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING berupa 3 (tiga) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,93(nol koma sembilan tiga ) gram, 1(satu) timbangan Elektrik, 1 (satu) sendok sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 70.000.(tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING.
----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 316/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram yang dianalisis milik atas nama Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING
pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Rajawali Kelurahan Bantang Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
---- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, pada saat saksi ROY B.SIMANJUNTAK, saksi VIET CHANDRA VEDICO, saksi YUDHI INDRA PRASETYA dan saksi KURNIAWAN RAMADHAN (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) telah menerima informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Rajawali Kelurahan Bantang Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, setelah menerima informasi tersebut para saksi penangkap mendatangani tempat tersebut, lalu sesampainya dilokasi saksi KURNIAWAN RAHMADAN yang merupakan petugas Kepolisian melakukan penyamaran dan mendatangi seorang perempuan yang sedang berada ditempat tersebut untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 70.000( tujuh puluh ribu rupiah), kemudian perempuan tersebut meminta uangnya terlebih dahulu, setelah menerima uang tersebut ketika akan menyerahkan narkotika jenis sabu tiba-tiba para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) timbangan Eklektrik, 1 (satu) sendok sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong serta uang sebesar Rp.70.000.-(tujuh puluh ribu rupiah) dari gengaman tangan kanan Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING, pada saat diintrogasi Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari BAMBANG ANDIKA (DPO) pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib yang berada di Jalan Walet. Selanjutnya Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING berupa 3 (tiga) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) timbangan Elektrik, 1 (satu) sendok sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 70.000.(tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING Binti BILSON GALINGGING.
----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 316/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram yang dianalisis milik atas nama Terdakwa EVI TRIANA BR GALINGGING pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
|