| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 772/Pid.Sus/2026/PN Lbp | LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H. | ARY GUSTIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 772/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3926/L.2.14/Enz.2/05/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA Bahwa ia terdakwa ARY GUSTIAWAN pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan M. Yakub Lubis Dusun V Tanjung Gg. Dame I Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 ketika terdakwa sedang duduk-duduk berjualan menunggu pembeli di belakang rumah terdakwa, ada 2 (dua) orang yaitu anggota Polresta Deli Serdang yang menyamar sebagai pembeli datang dengan mengendarai sepeda motor hendak membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu salah satunya turun dan menghampiri terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut, terdakwa mengajak anggota Polresta Deli Serdang tersebut ke samping rumah terdakwa, lalu terdakwa membuatkan pesanan pembeli dengan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut dari plastik klip berisi narkotika jenis sabu kedalam plastik klip transparan kecil kosong dengan menggunakan pipet skop, ketika terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota Polresta Deli Serdang tersebut, tiba-tiba anggota Polresta Deli Serdang tersebut langsung memiting terdakwa, karena terdakwa panik, terdakwa menggigit tangan anggota Polresta Deli Serdang tersebut dan mencoba melarikan diri sambil membuang plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, namun terdakwa berhasil ditangkap, lalu anggota Polresta Deli Serdang mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) Gram, 1 (satu) buah pipet sekop, 4 (empat) buah plastik klip kosong, uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas gantung berwarna hitam di lokasi tempat terdakwa berjualan narkotika jenis sabu tersebut dimana setelah diinterogasi terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibeli terdakwa dari Gang Pancasila Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang lalu terdakwa pecah sebanyak 3 (tiga) bungkus dimana 1 (satu) bungkus telah dijual dan 1 (satu) bungkus lagi telah terdakwa pakai, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut. Bahwa kemudian setelah diperiksa Oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NO : DS11HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang- Medan tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1513 Gram milik terdakwa ARY GUSTIAWAN adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ARY GUSTIAWAN pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan M. Yakub Lubis Dusun V Tanjung Gg. Dame I Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas sebelumnya Bagus Maulana, Sandi Kurniawan dan Jodi P. Silalahi (anggota Polresta Deli Serdang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jalan M. Yakub Lubis Dusun V Tanjung Gg. Dame I Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang ada yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, setibanya di alamat yang dimaksud para saksi melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sudah diinfokan, lalu saksi Jodi P. Silalahi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa membawa Jodi P. Silalahi ke samping rumah, ketika terdakwa menyerahkan bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, saksi Jodi P. Silalahi langsung mengamankan terdakwa namun terdakwa melakukan perlawanan denagn menggigit tangan saksi Jodi P. Silalahi sambil memperovokasi meminta tolong warga namun para saksi lainnya langsung mengamankan terdakwa dimana terdakwa ada melempar 1 (satu) plastik klip transparan kecil dengan tangan kiri terdakwa, lalu para saksi melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) Gram, 1 (satu) buah pipet sekop, 4 (empat) buah plastik klip kosong, uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah tas gantung berwarna hitam, setelah diinterogasi terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibeli terdakwa dari Gang Pancasila Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang seharga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang lalu terdakwa pecah sebanyak 3 (tiga) bungkus dimana 1 (satu) bungkus telah dijual dan 1 (satu) bungkus lagi telah terdakwa pakai, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut. Bahwa kemudian setelah diperiksa Oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NO : DS11HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang- Medan tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si bahwa benar barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1513 Gram milik terdakwa ARY GUSTIAWAN adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
