INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 447/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | Makmur Ginting | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Katamso Medan 2.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan 3.SAMSON GINTING |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 447/Pdt.Bth/2025/PN Lbp | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | 447 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembantah seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;
5. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Pembantah berupa sebidang tanah seluas 260 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5901, yang terletak di Dusun I Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Makmur Ginting, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
6. Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah seluas 260 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5901, yang terletak di Dusun I Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Makmur Ginting, adalah sah masih milik Pembantah;
7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Pembantah dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah);
8. Menghukum Terbantah III untuk mematuhi keputusan ini;
9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terbantah lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
11. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik (Good opposant);
12. Menghukum Para Terbantah untuk membayar ongkos perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
