Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
447/Pdt.Bth/2025/PN Lbp Makmur Ginting 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Katamso Medan
2.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
3.SAMSON GINTING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 447/Pdt.Bth/2025/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat 447
Penggugat
NoNama
1Makmur Ginting
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Katamso Medan
2Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
3SAMSON GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembantah seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;
5. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Pembantah berupa sebidang tanah seluas 260 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5901, yang terletak di Dusun I Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Makmur Ginting, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
6. Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah seluas 260 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5901, yang terletak di Dusun I Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak atas nama Makmur Ginting, adalah sah masih milik Pembantah;
7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Pembantah dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah);
8. Menghukum Terbantah III untuk mematuhi keputusan ini;
9. Menghukum Para Terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terbantah lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
11. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik (Good opposant);
12. Menghukum Para Terbantah untuk membayar ongkos perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak