| Petitum Permohonan |
Nomor: 008/KHJ/Prapid/XI/2025/
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
di –
Lubuk Pakam
Yang bertanda tangan di bawah ini:
JUNAIDI HS KOTO, SH
DARWIS, SH
SORAYA SYAFRIANI, SH
Bertindak untuk dan atas nama :
1. Nama : Muklis
Tempat/Tgl Lahir : Dalu XA, 05 Februari 1963
Alamat : Jl. Pamah Dusun V Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kab Deli Serdang,
Orang Tua/wali dari Ramdani (laki-laki, 33 tahun)
2. Nama : Ponirin
Tempat/Tgl Lahir : Bah Bolon, 12 Desember 1961
Alamat : Gg. Bilal Dusun V Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang
Orang Tua/wali dari Ari wibowo (Laki-laki 24 tahun)
Selanjutnya disebut Pemohon
Sesuai surat kuasa Khusus tertanggal 10 November 2025 (terlampir)
Mengajukan permohonan Praperadilan kepada Kepala Kepolisian Sektor tanjung Morawa cq. Penyidik Reserse Kriminal Polisi Sektor Tanjung Morawa, beralamat di Jl. Medan-Lubuk Pakam No. 14/5, Limau Manis,, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
selanjutnya disebut TERMOHON.
Adapun yang menjadi dalil-dalil dalam permohonan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada sekitar tanggal 23 bulan Oktober tahun 2025, Tersangka Ramdani dan Ari Wibowo ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Deli Serdang di area sebuah Gudang yang sudah tidak beroperasi tanpa penjagaan, yang berada di jalan Pamah Desa Tanjung Morawa Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang;
2. Bahwa pada saat penangkapan di lokasi tersebut bukan hanya kedua pelaku yang ada di sana ada beberapa orang yang mengambil atau mengumpulkan besi bekas secara ilegal dari bangunan gudang yang telah lama ditinggalkan tanpa penjagaan dan atau pengamanan.
3. Bahwa ketika dilakukan penyergapan oleh petugas kepolisian, Tersangka tidak melarikan diri, melainkan tetap mengumpulkan barang-barang bekas, yang menunjukkan Tersangka tidak memahami sepenuhnya situasi dan konsekuensi hukum dari tindakannya.
4. Bahwa menurut keterangan keluarga dan riwayat medis, Ramdani dn Ari Wibowo telah lama menderita gangguan jiwa (skizofrenia) dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit umum dr. Amri Tambunan sesuai denga suat keterangan yyang di keluarkan dokter Sp. Jiwa pada rumah sakit tersebut.
5. Bahwa penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu oleh psikiater untuk memastikan kemampuan pertanggungjawaban hukum (unsur Pasal 44 KUHP).
6. Bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tersebut bertentangan dengan asas kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam:
o Pasal 77 huruf a KUHAP, tentang kewenangan praperadilan untuk menguji sah/tidaknya penangkapan dan penahanan;
o Pasal 44 ayat (1) KUHP, tentang tidak dapat dipidananya orang yang mengalami gangguan jiwa;
o Pasal 4 huruf g UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan bagi penderita gangguan jiwa;
o Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan perlakuan manusiawi terhadap tersangka.
7. Bahwa oleh karena itu, tindakan Termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka tanpa pemeriksaan medis yang semestinya merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka Ramdani dan Ari Wibowo oleh Termohon tidak sah menurut hukum;
3. Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Tersangka Ari Wibowo dari tahanan;
4. Memerintahkan agar Tersangka Ari Wibowo ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan;
5. Menyatakan segala akibat hukum dari penangkapan dan penahanan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
7. Jika hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Demikian permohonan ini disampaikan, dengan harapan agar Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, demi tegaknya hukum dan keadilan. |