| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa RONI BARUS Alias EBON Alias OYONG (selanjutnya disebut Terdakwa) (yang berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun II Kutomulyo Desa Kutomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang dan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun III Mande Angin Desa Kutomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 00.10 wib Terdakwa datang ke rumah kosong milik Saksi DONI GURUSINGA yang berada di Dusun II Desa Kutomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang yang mana sebelumnya Terdakwa melihat 2 (dua) unit mesin pompa air yang berada diatas sumur diluar rumah kosong yang sudah tidak ada penyewanya tersebut. Selanjutnya Terdakwa memotong pipa mesin pompa air tersebut menggunakan pisau cater bewarna biru yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dari rumah kemudian setelah pipa terpotong Terdakwa mematahkan pipa tersebut dan membawa mesin pompa air tersebut ke rumah milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menjual 2 (dua) unit mesin pompa air milik Saksi DONI GURUSINGA kepada Saksi SAMIRAN yang mana Saksi SAMIRAN menerangkan tidak mengetahui bahwa 2 (dua) unit mesin pompa air yang dijualkan oleh Terdakwa kepadanya merupakan hasil tindak pidana.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 09.00 wib saat Terdakwa sedang berjalan menuju ladang sawit milik Saksi PRIBADI BARUS, Terdakwa ada melihat meteran listrik yang sudah terputus / tidak ber-arus listrik lagi yang menempel di dinding papan rumah kosong milik Saksi PRIBADI BARUS yang berada di Dusun III Mande Angin Desa Kutomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang sehingga Terdakwa langsung kembali ke rumah milik Terdakwa untuk mengambil obeng bergagang warna merah dan kemudian kembali ke rumah kosong milik Saksi PRIBADI BARUS. Selanjutnya sesampainya di rumah kosong milik Saksi PRIBADI BARUS Terdakwa langsung membongkar baut meteran yang menempel di dinding menggunakan obeng bergagang warna merah satu per satu hingga berhasil mengambil meteran listrik tersebut dan membawanya ke rumah milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa membawa meteran listrik tersebut ke Dusun II Namo Pinang Desa Namo Tualang Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang untuk menjualkan meteran listrik tersebut kepada JUSAK (keberadaannya sudah tidak lagi ditemukan) seharga Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah).
------Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi DONI GURUSINGA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,00,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Saksi PRIBADI BARUS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah).--
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------ |