Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
766/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ASRINA MARINA SH MH
2.Anastasia Christanti Wulandari SH
M. AMIN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 766/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3819/L.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRINA MARINA SH MH
2Anastasia Christanti Wulandari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMIN SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 Primair:

-----Bahwa Terdakwa M. AMIN SIREGAR bersama-sama dengan MHD. IDRIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta JON (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR di Dusun III Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto, yang dilakukan terdakwa M. AMIN SIREGAR dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA, saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi MUHAMMAD ALFARIZI, SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa terdakwa M. AMIN SIREGAR bersama-sama dengan saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK menjual narkotika jenis sabu di rumah  terdakwa M. AMIN SIREGAR di Dusun III Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi terdakwa M. AMIN SIREGAR melalui whatsapp nomor +628570929808 untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram kepada terdakwa M. AMIN SIREGAR lalu terdakwa M. AMIN SIREGAR mengatakan akan kembali menghubungi saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA apabila narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 terdakwa M. AMIN SIREGAR menghubungi saksi MHD. IDRIS melalui Whatsapp untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram lalu saksi MDH IDRIS mengatakan nanti ku carikan kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa M. AMIN SIREGAR menghubungi saksi MHD. IDRIS dengan mengatakan “Lek uda dimana yang mau beli uda datang ini” lalu saksi MHD. IDRIS jawab “Iya biar kucarikan ini”, kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi MHD. IDRIS menemui JON (DPO) di Pinggir Jalan M. Yusuf Jinta Desa Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram lalu JON (DPO) menyuruh saksi MHD. IDRIS untuk menunggu di Simpang Jalan M. Yusuf Jinta Desa Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 14.00 Wib ketika saksi TAUFIK berada di Pinggir Jalan Medan Percut Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu datang orang suruhan JON (DPO) kemudian orang suruhan JON (DPO) tersebut menyuruh saksi TAUFIK untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto kepada saksi MHD. IDRIS di Simpang Jalan M. Yusuf Jinta Desa Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 14.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA datang ke rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR yang berada di Dusun III Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan menanyakan narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya dan sekira pukul 14.15 Wib saksi TAUFIK menemui saksi MHD. IDRIS di Simpang Jalan M. Yusuf Jinta Desa Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian  saksi TAUFIK menyerahkan  1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto tersebut kepada saksi MHD. IDRIS, kemudian terdakwa M. AMIN SIREGAR menghubungi saksi MHD. IDRIS melalui whatsapp menanyakan keberadaan saksi MHD. IDRIS dan narkotika jenis sabu yang dipesan lalu saksi MHD. IDRIS jawab “iya ini mau jalan” lalu saksi MHD. IDRIS mengajak saksi TAUFIK untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR dan sekira pukul 14.45 Wib saksi MHD. IDRIS dan TAUFIK sampai di rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR lalu saksi MHD. IDRIS menyerahkan  1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto tersebut kepada terdakwa M. AMIN SIREGAR selanjutnya saksi MHD. IDRIS dan TAUFIK masuk ke dalam rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR dan melihat saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA sudah menunggu di dalam ruang tamu rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR dan sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa M. AMIN SIREGAR hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA lalu datang saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH  dan secepatnya saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA, saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. AMIN SIREGAR, saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa M. AMIN SIREGAR telah ditemukan dan disita barang barang bukti  1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y03t warna Hijau  dengan nomor Imei1 866245070475540, Imei2 866245070475557 dengan nomor Sim Card 0857-0923-9808, sedankan dari saksi MHD. IDRIS telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) unit handphone merk Poco M7 Pro 5g warna hijau dengan nomor SIM 083872894563 dan nomor Imei1 866686070357784  dan Imei2 866686070357792, 1 (satu) unit timbangan digital merek digital Pocket Scale warna Silver dan dari saksi TAUFIK tidak ada ditemukan dan disita barang bukti. Selanjutnya terdakwa M. AMIN SIREGAR, saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto terdakwa M. AMIN SIREGAR pesan dari saksi MHD. IDRIS sedangkan saksi MHD. IDRIS memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari JON (DPO) yang diserahkan oleh saksi TAUFIK kepada saksi MHD. IDRIS dimana narkotika jenis sabu tersebut saksi MHD. IDRIS beli dari JON (DPO) dengan harga Rp. 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah) dan akan saksi MHD. IDRIS jual kepada terdakwa M. AMIN SIREGAR seharga Rp. 27.000.000 (dua puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa M. AMIN SIREGAR akan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa M. AMIN SIREGAR akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sedangkan saksi MHD. IDRIS akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan saksi TAUFIK dijanjikan akan diberikan upah oleh JON (DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa M. AMIN SIREGAR bersama-sama dengan saksi MHD. IDRIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan JON (Daftar Pencarian Orang)  turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/52-D/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 27 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 27 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 33 /10163/III/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa M. AMIN SIREGAR, saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto dan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya seberat 90 (sembilan puluh) gram netto untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1073/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) diduga mengandung Narkotika Milik terdakwa atas nama M. AMIN SIREGAR, MHD. IDRIS dan TAUFIK berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

 Subsidair :

----Bahwa Terdakwa M. AMIN SIREGAR bersama-sama dengan MHD. IDRIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta JON (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR di Dusun III Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto, yang dilakukan terdakwa M. AMIN SIREGAR dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA, saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarkat yang layak di percaya bahwa terdakwa M. AMIN SIREGAR bersama-sama dengan saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK menyediakan narkotika jenis sabu di rumah  terdakwa M. AMIN SIREGAR di Dusun III Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA menghubungi terdakwa M. AMIN SIREGAR melalui whatsapp whatsapp nomor +628570929808 untuk menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram lalu terdakwa M. AMIN SIREGAR mengatakan akan kembali menghubungi saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA apabila narkotika jenis sabu sudah ada. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 terdakwa M. AMIN SIREGAR menghubungi saksi MHD. IDRIS melalui Whatsapp untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram lalu saksi MDH IDRIS mengatakan nanti ku carikan kemudian sekira pukul 12.30 Wib terdakwa M. AMIN SIREGAR menghubungi saksi MHD. IDRIS dengan mengatakan “Lek uda dimana yang mau beli uda datang ini” lalu saksi MHD. IDRIS jawab “Iya biar kucarikan ini”, kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi MHD. IDRIS menemui JON (DPO) di Pinggir Jalan M. Yusuf Jinta Desa Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram lalu JON (DPO) menyuruh saksi MHD. IDRIS untuk menunggu di Simpang Jalan M. Yusuf Jinta Desa Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 14.00 Wib ketika saksi TAUFIK berada di Pinggir Jalan Medan Percut Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu datang orang suruhan JON (DPO) kemudian orang suruhan JON (DPO) tersebut menyuruh saksi TAUFIK untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto kepada saksi MHD. IDRIS di Simpang Jalan M. Yusuf Jinta Desa Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang lalu dan sekira pukul 14.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA datang ke rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR yang berada di Dusun III Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 14.15 Wib saksi TAUFIK menemui saksi MHD. IDRIS di Simpang Jalan M. Yusuf Jinta Desa Rakyat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kemudian saksi TAUFIK menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto tersebut kepada saksi MHD. IDRIS, kemudian terdakwa M. AMIN SIREGAR menghubungi melalui whatsapp saksi MHD. IDRIS menanyakan keberadaan saksi MHD. IDRIS dan narkotika jenis sabu yang dipesan lalu saksi MHD. IDRIS jawab “iya ini mau jalan” lalu saksi MHD. IDRIS mengajak saksi TAUFIK untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR dan sekira pukul 14.45 Wib saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK sampai di rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR lalu saksi MHD. IDRIS menyerahkan  1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto tersebut kepada terdakwa M. AMIN SIREGAR selanjutnya saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK masuk ke dalam rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR dan melihat saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA sudah menunggu di dalam ruang tamu rumah terdakwa M. AMIN SIREGAR dan sekira pukul 15.00 Wib lalu datang saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH dan secepatnya saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA, saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. AMIN SIREGAR, saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa M. AMIN SIREGAR telah ditemukan dan disita barang barang bukti  1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO  Y03t warna Hijau  dengan nomor Imei1 866245070475540, Imei2 866245070475557 dengan nomor Sim Card 0857-0923-9808, sedankan dari saksi MHD. IDRIS telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) unit handphone merk Poco M7 Pro 5g warna hijau dengan nomor SIM 083872894563 dan nomor Imei1 866686070357784  dan Imei2 866686070357792, 1 (satu) unit timbangan digital merek digital Pocket Scale warna Silver dan dari saksi TAUFIK tidak ada ditemukan dan disita barang bukti. Selanjutnya terdakwa M. AMIN SIREGAR, saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa M. AMIN SIREGAR bersama-sama dengan saksi MHD. IDRIS (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan JON (Daftar Pencarian Orang)  turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/52-D/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 27 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 27 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 33 /10163/III/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa M. AMIN SIREGAR, saksi MHD. IDRIS dan saksi TAUFIK yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto dan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram netto telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya seberat 90 (sembilan puluh) gram netto untuk dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1073/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) diduga mengandung Narkotika Milik terdakwa atas nama M. AMIN SIREGAR, MHD. IDRIS dan TAUFIK berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya