Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
896/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Septebrina Silaban, SH
2.HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
PURNOMO JOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 896/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5074/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Septebrina Silaban, SH
2HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNOMO JOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair:

-----Bahwa Terdakwa PURNOMO JOKO bersama-sama dengan saksi PRIYOGI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan MALIK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 22.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa PURNOMO JOKO dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi  dari masyarakat yang layak di percaya bahwa terdakwa PURNOMO JOKO menjual narkotika jenis pil ekstasi, lalu pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib saksi YAZID RAHMAN,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasi dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi terdakwa PURNOMO JOKO untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir  dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) / butir  dan sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di depan sebuah warung yang terletak di Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya terdakwa PURNOMO JOKO menghubungi whastapp saksi PRIYOGI dengan nomor 083899080042 untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan menyuruh saksi PRIYOGI untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang lalu saksi PRIYOGI menyetujuinya, kemudian saksi PRIYOGI menghubungi whatsapp Malik (DPO) dengan nomor 082227295873 untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi lalu MALIK (DPO) menyuruh saksi PRIYOGI untuk menemui MALIK (DPO) di Pinggir Jalan Geofisika Dusun IV Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang lalu saksi PRIYOGI pergi ke Pinggir Jalan Geofisika Dusun IV  Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan pada saksi PRIYOGI bertemu dengan MALIK (DPO) lalu MALIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto kepada saksi PRIYOGI dan setelah saksi PRIYOGI menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut lalu saksi PRIYOGI menemui terdakwa PURNOMO JOKO di Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang  dan pada saat saksi PRIYOGI bertemu dengan terdakwa PURNOMO JOKO lalu saksi PRIYOGI menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto tersebut kepada terdakwa PURNOMO JOKO lalu terdakwa PURNOMO JOKO menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi PRIYOGI dan setelah saksi PRIYOGI menerima uang tersebut lalu saksi PRIYOGI kembali menemui MALIK (DPO) untuk menyerahkan uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi tersebut sedangkan terdakwa PURNOMO JOKO menunggu saksi YAZID RAHMAN,SH di Pinggir Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 22.50 Wib saksi YAZID RAHMAN,SH dan saksi AHMAD FIRLANA, SH menemui terdakwa PURNOMO JOKO di Pinggir Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan pada saat terdakwa PURNOMO JOKO akan menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto tersebut kepada saksi YAZID RAHMAN,SH dengan tangan kanan terdakwa PURNOMO JOKO lalu saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa PURNOMO JOKO dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa PURNOMO JOKO telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto. Selanjutnya saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH menginterogasi terdakwa PURNOMO JOKO dan terdakwa PURNOMO JOKO mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari saksi PRIYOGI, kemudian sekira pukul 23.45 Wib saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH melakukan penangkapan terhadap saksi PRIYOGI di di Jalan Kutalimbaru Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan pada saat penangkapan terhadap saksi PRIYOGI telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y03t dengan nomor handphone SIM (1) 083899080042 dan SIM (2) 083190296479 dengan nomor imei (1) 868323073134097 dan imei (2) 868323073134089. Selanjutnya terdakwa PURNOMO JOKO dan saksi PRIYOGI berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto diperoleh saksi PRIYOGI dengan cara membeli dari MALIK (DPO) seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) / butir dan akan saksi PRIYOGI jual kepada terdakwa PURNOMO JOKO seharga Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) / butir  dan apabila 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto laku terjual maka terdakwa PURNOMO JOKO akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) / butir sedangkan saksi PRIYOGI akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) / butir.
  • Bahwa perbuatan terdakwa PURNOMO JOKO bersama-sama dengan saksi PRIYOGI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan MALIK (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/41-B/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 10163/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa PURNOMO JOKO  dan saksi PRIYOGI yaitu berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 483/NNF/2026, tanggal 4 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) butir tablet berwarna hijau berlogo Rolex dengan berat netto 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram mengandung narkotika milik terdakwa atas nama PURNOMO JOKO dan PRIYOGI berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------

 

Subsidair :

----Bahwa Terdakwa PURNOMO JOKO bersama-sama dengan saksi PRIYOGI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan MALIK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 22.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto, yang dilakukan terdakwa PURNOMO JOKO dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi  dari masyarakat yang layak di percaya bahwa terdakwa PURNOMO JOKO menyedian narkotika jenis pil ekstasi, lalu pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib saksi YAZID RAHMAN,SH menghubungi terdakwa PURNOMO JOKO untuk menyediakan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan sepakat untuk bertemu di depan sebuah warung yang terletak di Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya terdakwa PURNOMO JOKO menghubungi whastapp saksi PRIYOGI dengan nomor 083899080042 untuk menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan menyuruh saksi PRIYOGI untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang lalu saksi PRIYOGI menyetujuinya, kemudian saksi PRIYOGI menghubungi whatsapp Malik (DPO) dengan nomor 082227295873 untuk menguasai narkotika jenis pil ekstasi lalu MALIK (DPO) menyuruh saksi PRIYOGI untuk menemui MALIK (DPO) di Pinggir Jalan Geofisika Dusun IV Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang lalu saksi PRIYOGI pergi ke Pinggir Jalan Geofisika Dusun IV  Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan pada saksi PRIYOGI bertemu dengan MALIK (DPO) lalu MALIK (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto kepada saksi PRIYOGI dan setelah saksi PRIYOGI menguasai narkotika jenis pil ekstasi tersebut lalu saksi PRIYOGI menemui terdakwa PURNOMO JOKO di Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang  dan pada saat saksi PRIYOGI bertemu dengan terdakwa PURNOMO JOKO lalu saksi PRIYOGI menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto tersebut kepada terdakwa PURNOMO JOKO lalu saksi PRIYOGI kembali menemui MALIK (DPO) tersebut sedangkan terdakwa PURNOMO JOKO menunggu saksi YAZID RAHMAN,SH di Pinggir Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 22.50 Wib pada saat terdakwa PURNOMO JOKO berada di Pinggir Jalan Lapangan Golf Desa Kampung Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan lalu saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH secepatnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa PURNOMO JOKO dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa PURNOMO JOKO telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto. Selanjutnya saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH menginterogasi terdakwa PURNOMO JOKO dan terdakwa PURNOMO JOKO mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari saksi PRIYOGI, kemudian sekira pukul 23.45 Wib saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH, saksi AHMAD FIRLANA,SH dan saksi YAZID RAHMAN,SH melakukan penangkapan terhadap saksi PRIYOGI di di Jalan Kutalimbaru Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan pada saat penangkapan terhadap saksi PRIYOGI telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y03t dengan nomor handphone SIM (1) 083899080042 dan SIM (2) 083190296479 dengan nomor imei (1) 868323073134097 dan imei (2) 868323073134089. Selanjutnya terdakwa PURNOMO JOKO dan saksi PRIYOGI berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa PURNOMO JOKO bersama-sama dengan saksi PRIYOGI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan MALIK (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/41-B/I/2026/Ditresnarkoba tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 21 Januari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 10163/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa PURNOMO JOKO  dan saksi PRIYOGI yaitu berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Rolex sebanyak 9 (sembilan) butir seberat 3,39 gr (tiga koma tiga puluh sembilan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 483/NNF/2026, tanggal 4 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) butir tablet berwarna hijau berlogo Rolex dengan berat netto 3,39 (tiga koma tiga sembilan) gram mengandung narkotika milik terdakwa atas nama PURNOMO JOKO dan PRIYOGI berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya