| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menunda pelaksanaan Aanmaning Nomor : 4/Pdt.Eks/RL/2025/PN Lbp sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA:
Primair :
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan, Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan, Terlawan I dan Terlawan III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum Kutipan Risalah Lelang Nomor. Nomor¨2735/02.01/2024-01, tanggal 18 Desember 2024;
5. Membatalkan dan mencabut penetapan Aanmaning Nomor : 4/Pdt.Eks/RL/2025/PN Lbp.
6. Menghukum dan Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan III membayar kepada Pelawan secara tanggung renteng kerugian materiil maupun immaterial dengan perincian sebagai berikut;kerugian Materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), kerugian Immateriil : sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
7. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan/atau menghentikan segala macam pendaftaran peralihan hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
8. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
9. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
10. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng. Subsidair :
Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |