Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
764/Pid.Sus/2026/PN Lbp SURYA CH. SIREGAR, SH 1.CHONDAR RICHARD HOTMAN UJUNG
2.DEWI MARIAM BR PURBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 764/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2000/L.2.14.9/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA CH. SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHONDAR RICHARD HOTMAN UJUNG[Penahanan]
2DEWI MARIAM BR PURBA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa I. CHONDAR RICHARD HOTMAN UJUNG dan Terdakwa II. DEWI MARIAM BR. PURBA pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raja Jenggi Purba Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 wib saat Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung sedang berada di Jalan Raja Jenggi Purba Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang menunggu pembeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan saat itu Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung melihat Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba bersama dengan FADLI als NDUT (dalam lidik), dimana saat tersebut Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung juga menjualkan narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung peroleh dari panggilan NDUT (dalam lidik), yaitu dengan cara menerima uang dari pembeli terdahulu, lalu Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung menyetorkan uang tersebut kepada FADLI als NDUT (dalam lidik) lalu FADLI als NDUT (dalam lidik) memberikan shabu-shabu kepada Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung untuk Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung berikan kepada pembeli yang menunggu di pinggir jalan, dan Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung akan mendapatkan keuntungan uang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya, kemudian sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba memberikan 4 (empat) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram kepada Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dengan mengatakan,” ini dek, 4 paket.. biar jangan bolak balik kau..” kemudian Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung mengatakan,” iya udah sini kak..” kemudian Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung duduk-duduk di depan rumah Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba tersebut sambil menunggu pembeli shabu-shabu di depan rumahnya tersebut kemudian sekitar pukul 14.00 Wib datang saksi Salendra Tarigan, SH saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari Informan tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Raja Jenggi Purba Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Terdakwa I. CHONDAR RICHARD HOTMAN UJUNG dan Terdakwa II. DEWI MARIAM BR. PURBA kemudian saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin menyamar sebagai pembeli dan menemui Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung untuk membeli shabu-shabu sebanyak seperempat, kemudian Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung mengatakan,” 250 ribu harganya bang..” kemudian saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin tersebut mengatakan,” gak bisa kurang lagi bang..” Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung mengatakan,” berapa uang mu rupanya..”  kemudian saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin mengatakan,”Cuma 240 ribu uangku ini..” kemudian Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung mengatakan,” iya udah sinila..” kemudian saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin memberikan uang sebanyak Rp. 240.000,- kepada Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung, lalu Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung memberikan uang tersebut kepada Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba dengan mengatakan,” ini ada yang mau beli seperempi kak..” lalu Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba pergi untuk mengambil shabu-shabu tersebut dari panggilan NDUT (dalam lidik) yang tidak jauh dari tempat tersebut dan beberapa menit kemudian Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba datang dan memberikan 1(satu) plastik klip shabu-shabu kepada Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung lalu Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung langsung menjumpai saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin tersebut yang menunggu di depan rumah Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba tersebut, namun saat Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung memberikan 1 (satu) plastik klip sabu kepada saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin, tiba-tiba saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin langsung menangkap Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba tak lama kemudian datang saksi Salendra Tarigan membantu mengamankan Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba kemudian ketika dilakukan pemerikaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung sebelah kanan sewaktu Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung mau menjualkan/ mengedarkan kepada petugas kepolisian berpakaian sipil tersebut, sedangkan 4 (empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram di temukan dari tangan kiri Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung, sedangkan 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram di temukan dari lantai dalam kamar tidur rumah Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba tersebut dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat muda yang berisikan uang hasil penjualan sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang di temukan dari Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba, ketika diinterogasi Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung mengakui shabu-shabu tersebut milik  Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dimana Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung menerima shabu-shabu tersebut dari Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba untuk dijual dengan keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per paketnya sedangkan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba mengakui shabu-shabu tersebut miliknya dimana Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba membeli  shabu-shabu dari dari PADLI als NDUT (dalam lidik) sebanyak 4 (empat) plastik klip dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba kembali  membeli 1 (satu) plastik klip dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram seharga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dari PADLI als NDUT (dalam lidik) untuk dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 758/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua enam) gram.
  2. 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram.
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) graam dan barang bukti B dan C berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil shabu-shabu.

-------- Perbuatan Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I. CHONDAR RICHARD HOTMAN UJUNG dan Terdakwa II. DEWI MARIAM BR. PURBA pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raja Jenggi Purba Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wib saksi Salendra Tarigan, SH saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan yang sebelumnya menerima informasi dari Informan bahwa dirumah Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba yang berada di Jalan Raja Jenggi Purba Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung  dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Salendra Tarigan, SH saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi rumah tersebut  dan melihat Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung sedang berada didpean rumah Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Salendra Tarigan, SH saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin langsung menangkap Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung  kemudian saksi Salendra Tarigan, SH saksi Iskandar Khairiansyah dan saksi Zainal Arifin masuk kedalam rumah dan berhasil menangkap Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba kemudian ketika dilakukan pemerikaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung sebelah kanan, sedangkan 4(empat) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram di temukan dari tangan kiri Terdakwa II. Chondar Richard Hotman Ujung kemudian dari lantai kamar tidur Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat muda yang berisikan uang sebesar Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang di temukan dari Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba, ketika diinterogasi Terdakwa II. Chondar Richard Hotman Ujung mengakui shabu-shabu tersebut milik  Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br Purba yang diperoleh dari PADLI als NDUT (dalam lidik) Jalan Raja Jenggi Purba Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 758/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T dan R. Fani Miranda, S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua enam) gram.
  2. 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram.
  3. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan  bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) graam dan barang bukti B dan C berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastic bening,diikat  dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.Bahwa Terdakwa Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa I. Chondar Richard Hotman Ujung dan Terdakwa II. Dewi Mariam Br. Purba sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 13 ayat (1) UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya