| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK bersama dengan PAK MERY (DPO), pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Datuk Kabu Pasar III Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di Jalan Datuk Kabu Pasar III Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK mencari nasi bekas yang ada di tong sampah rumah warga dengan menggunakan becak milik PAK MERY (DPO). Pada saat berkeliling Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK bertemu dengan PAK MERY (DPO) di Simpang Jalan Garuda kemudian Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK dan PAK MERY (DPO) bersama-sama berkeliling mencari nasi bekas, lalu pada saat melewati Jalan Datuk Kabu Pasar III Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK dan PAK MERY (DPO) berhenti di depan warung Mie Sop Bacok Rindu untuk mencari nasi bekas, lalu PAK MERY (DPO) melihat 1 (satu) handphone merk OPPO A18 warna hitam, IMEI I : 861717060118178, IMEI II : 861717060118160 milik saksi korban IRWAN yang sedang bekerja sebagai penjaga malam di warung tersebut yang sedang di cas di colokan listrik, lalu PAK MERY (DPO) mengatakan “lek, apa itu yang tercas itu lek, coba lihat”, lalu Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK melihat dan mengatakan “HP itu lek”, kemudian PAK MERY (DPO) mengatakan “ya udah, ambil lah lek”. Setelah itu Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK masuk ke dalam warung sedangkan PAK MERY (DPO) di atas becak memantau situasi di sekitaran warung, setelah masuk ke dalam warung Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK langsung mengambil 1 (satu) handphone merk OPPO A18 warna hitam, IMEI I : 861717060118178, IMEI II : 861717060118160 tanpa ijin dari saksi korban IRWAN lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam kantong bajunya, setelah itu Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK pergi dari warung dan langsung memberikan handphone tersebut kepada PAK MERY (DPO) kemudian Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK dan PAK MERY (DPO) meninggalkan lokasi warung dan pulang ke rumah masing-masing. Keesokan harinya tanggal 20 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, PAK MERY (DPO) datang ke rumah Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK lalu memberikan uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan mengatakan “inilah uang hp itu”.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PIRNANTO SIMANJUNTAK Als. PAK AGUS Anak Dari EDI SIMANJUNTAK dan PAK MERY (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) handphone merk OPPO A18 warna hitam, IMEI I : 861717060118178 milik saksi IRWAN tanpa ijin, maka saksi IRWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------ |