Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
894/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.IMELDA PANJAITAN, S.H
2.SYARIFAH NAYLA, SH
RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 894/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5184/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA PANJAITAN, S.H
2SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING bersama-sama dengan WAHYU (DPO) dan ALDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Serasi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH, saksi RIYAN PRANATA, SH dan saksi RIZKY HARDIANSYAH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING menjual narkotika jenis jenis sabu di Jalan Serasi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH melakukan pembelian terselubung (undercover buy) kepada terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING di Jalan Serasi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya dipinggir jalan dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya pada saat terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING mengeluarkan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari kantong depan celananya dan saat itu memperlihatkan/ menunjukkan kepada saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang tersebut. Kemudian terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari WAHYU (DPO) untuk dijual kepada pembeli. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING yang berada di Jalan Serasi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan menemukan 430 (empat ratus tiga puluh) buah plastik klip kosong yang pada saat itu berada di sebuah laci meja yang tidak terpakai lagi milik terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING. Kemudian terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING menerangkan bahwa sebelumnya ada memberikan kepada ALDI (DPO) narkotika jenis shabu sebanyak 0,70 gram untuk dijual kepada pembeli dimana nantinya ALDI akan menyetorkan kepada tersangka sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING beserta barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING bersama-sama dengan WAHYU (DPO) dan ALDI (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 62/10163/I/2026 tanggal 25 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 4,30 (empat koma tiga nol) gram netto yang disita dari terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 617/NNF/2026 tanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,3 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING bersama-sama dengan WAHYU (DPO) dan ALDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Serasi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH, saksi RIYAN PRANATA, SH dan saksi RIZKY HARDIANSYAH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING memiliki narkotika jenis jenis sabu di Jalan Serasi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan lalu sekira pukul 18.20 Wib para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING yang berada di Jalan Serasi Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan menemukan 430 (empat ratus tiga puluh) buah plastik klip kosong yang pada saat itu berada di sebuah laci meja yang tidak terpakai lagi milik terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING beserta barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING bersama-sama dengan WAHYU (DPO) dan ALDI (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 62/10163/I/2026 tanggal 25 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 4,30 (empat koma tiga nol) gram netto yang disita dari terdakwa RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 617/NNF/2026 tanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,3 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama RAHMAD HIDAYAT SEMBIRING adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya