| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
--------- Bahwa Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK, Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF Alias ALIF dan Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2026 di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam rumah Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket narkotika shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat netto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram dan 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika shabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram yang dilakukan terdakwa terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa saksi Victor Sihotang, SH, saksi Foreman Silaen, SH dan saksi Edoantha Sitepu masing-masing dari Tim Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu didalam rumah yang beralamat di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, kemudian saksi-saksi melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK, Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF Alias ALIF dan Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam rumah Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam berisikan 3 (tiga) paket narkotika shabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat netto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika shabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) blok plastik klip kosong, uang tunai Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 60 warna biru muda dengan Nomor Whatsapp Business +62831-2153-6734 Nomor Ime I 868931071723735 Nomor Ime II 868931071723727 diatas kasur dihadapan ketiga terdakwa;
- Bahwa ketiga Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dimana pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK mendatangi laki-laki bernama RIZAL (belum ditangkap) di Gang Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian RIZAL memberi Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK sebanyak 1 (satu) paket narkotika shabu dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat 5 (lima) gram setelah narkotika shabu tersebut Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK terima, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi ke Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk menjualkan narkotika jenis shabu dan Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK telah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut hingga bersisa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram dan 20 (dua puluh) paket narkotika shabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK simpan di dalam kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK menyuruh Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF alias ALIF dan IDRIS SIHOTANG (Belum tertangkap) untuk membelikan narkotika jenis shabu kepada RIZAL sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK memberikan uang kepada IDRIS SIHOTANG sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK memberikan uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai upah kepada Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF alias ALIF untuk membelikan narkotika shabu tersebut, selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF alias ALIF dan IDRIS SIHOTANG mendatangi Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan memberikan 2 (dua) paket narkotika shabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran besar dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK menggabungkan seluruh narkotika shabu kedalam kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam dan diletakkan di atas Kasur, setelah narkotika shabu tersebut Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK terima, IDRIS SIHOTANG pergi meninggalkan Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK, Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF alias ALIF dan Terdakwa HERI MULYONO alias HERI hingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa apabila narkotika jenis shabu berhasil Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK jual maka terdakwa akan mendapat untung Rp.300.000,- (tiga ratus rupiah) per gramnya, dimana Terdakwa membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pergramnya dan akan dijual seharga Rp.600.000,- (enam ratus rupiah) pergramnya;
- Bahwa Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK dan Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI sudah sekitar 2 (dua) bulan berjualan narkotika jenis shabu dengan cara menjualkan narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI, jika ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK maka Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI memanggil dan mengarahkan kepada Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK dan ada juga yang membeli narkotika shabu langsung kepada Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK dan menggunakan narkotika shabunya di dalam rumah Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI yang berlamat di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dan Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK memberi upah kepada Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI berupa pake narkotika shabu, makan dan rokok;
- Bahwa terdakwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang maupun Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Penimbangan No.151/04/LL/10020/2026 dari PEGADAIAN CPP Lubuk Pakam tanggal 30 April 2026 dengan hasil taksiran / penimbangan barang bukti temuan berupa : 1) narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip transparan besar berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,96 (sepuluh koma sembilan puluh enam) Gram dan berat netto 10,01 (sepuluh koma nol satu) Gram, 2) 20 (dua puluh) paket plastik klip transparan kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,15 Gram dan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) Gram;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional R.I. Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor : DS1HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si didapat hasil sebagai berikut : -----------------
Kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa : -------------------------------------------
- 3 (tiga) bungkus besar plastik bening berisikan A : Kristal warna putih
- 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening berisikan B : Kristal warna putih
berat Netto Awal A : Total sampel A : 10,0287 Gram
B : Total sampel B : 1,4739 Gram
berat netto akhir A. Total sampel A : 10,0093 Gram
B. Total sampel B : 1,4219 Gram
Barang bukti A dan B tersebut milik tersangka JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK, Tersangka ABDUL RAGIL ALIF Alias ALIF dan Tersangka HERI MULYONO Alias HERI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK, Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF Alias ALIF dan Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2026 di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam rumah Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan-I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram berupa 3 (tiga) paket narkotika shabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat netto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram dan 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika shabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa saksi Victor Sihotang, SH, saksi Foreman Silaen, SH dan saksi Edoantha Sitepu masing-masing dari Tim Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu didalam rumah yang beralamat di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, kemudian saksi-saksi melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK, Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF Alias ALIF dan Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara tepatnya di dalam rumah Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam berisikan 3 (tiga) paket narkotika shabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat netto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika shabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) blok plastik klip kosong, uang tunai Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Realme Note 60 warna biru muda dengan Nomor Whatsapp Business +62831-2153-6734 Nomor Ime I 868931071723735 Nomor Ime II 868931071723727 diatas kasur dihadapan ketiga terdakwa;
- Bahwa ketiga Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dimana pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK mendatangi laki-laki bernama RIZAL (belum ditangkap) di Gang Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian RIZAL memberi Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK sebanyak 1 (satu) paket narkotika shabu dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat 5 (lima) gram setelah narkotika shabu tersebut Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK terima, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi ke Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara untuk menjualkan narkotika jenis shabu dan Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK telah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut hingga bersisa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,97 (nol koma Sembilan puluh tujuh) gram dan 20 (dua puluh) paket narkotika shabu dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dengan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK simpan di dalam kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK menyuruh Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF alias ALIF dan IDRIS SIHOTANG (Belum tertangkap) untuk membelikan narkotika jenis shabu kepada RIZAL sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK memberikan uang kepada IDRIS SIHOTANG sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK memberikan uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebagai upah kepada Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF alias ALIF untuk membelikan narkotika shabu tersebut, selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF alias ALIF dan IDRIS SIHOTANG mendatangi Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan memberikan 2 (dua) paket narkotika shabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran besar dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK menggabungkan seluruh narkotika shabu kedalam kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam dan diletakkan di atas Kasur, setelah narkotika shabu tersebut Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK terima, IDRIS SIHOTANG pergi meninggalkan Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK, Terdakwa ABDUL RAGIL ALIF alias ALIF dan Terdakwa HERI MULYONO alias HERI hingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa apabila narkotika jenis shabu berhasil Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK jual maka terdakwa akan mendapat untung Rp.300.000,- (tiga ratus rupiah) per gramnya, dimana Terdakwa membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pergramnya dan akan dijual seharga Rp.600.000,- (enam ratus rupiah) pergramnya;
- Bahwa Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK dan Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI sudah sekitar 2 (dua) bulan berjualan narkotika jenis shabu dengan cara menjualkan narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI, jika ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK maka Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI memanggil dan mengarahkan kepada Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK dan ada juga yang membeli narkotika shabu langsung kepada Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK dan menggunakan narkotika shabunya di dalam rumah Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI yang berlamat di Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dan Terdakwa JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK memberi upah kepada Terdakwa HERI MULYONO Alias HERI berupa pake narkotika shabu, makan dan rokok;
- Bahwa terdakwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang maupun Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Penimbangan No.151/04/LL/10020/2026 dari PEGADAIAN CPP Lubuk Pakam tanggal 30 April 2026 dengan hasil taksiran / penimbangan barang bukti temuan berupa : 1) narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip transparan besar berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,96 (sepuluh koma sembilan puluh enam) Gram dan berat netto 10,01 (sepuluh koma nol satu) Gram, 2) 20 (dua puluh) paket plastik klip transparan kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,15 Gram dan berat netto 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) Gram;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional R.I. Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor : DS1HE/V/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 06 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si didapat hasil sebagai berikut : -----------------
Kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa : -------------------------------------------
-
- 3 (tiga) bungkus besar plastik bening berisikan A : Kristal warna putih
- 20 (dua puluh) bungkus kecil plastik bening berisikan B : Kristal warna putih
berat Netto Awal A : Total sampel A : 10,0287 Gram
B : Total sampel B : 1,4739 Gram
berat netto akhir A. Total sampel A : 10,0093 Gram
B. Total sampel B : 1,4219 Gram
Barang bukti A dan B tersebut milik tersangka JEKSON TINAMBUNAN Alias JEK, Tersangka ABDUL RAGIL ALIF Alias ALIF dan Tersangka HERI MULYONO Alias HERI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Tentang Penyesuaian Pidana. ---- |