| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / II / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 21 Februari 2026.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / / II /RES.1.8/2026/ Reskrim,tangga l Februari 2026.
c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / .a / II /RES.1.8/2026/Reskrim,tanggal Februari 2026.
II. P E R K A R A :
Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 13.20 Wib, dimana telah terjadi pencurian kelapa sawit di saat petugas security M. FREDY TRISNANDA dan LASIMIN sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kavel III Tahun Tanam 2004 Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang , melihat ada seseorang yang tidak dikenal sedang mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan KHI dengan cara memanen menggunakan egrek, lalu petugas security menghubungi BKO untuk meminta bantuan, setelah bantuan datang bersama –sama security dan BKO melakukan peryergapan sehingga pelaku berhasil diamankan TKP lalu diinterogasi pelaku mengaku bernama IRWANSYAH TARIGAN dan ditemukan 1 (satu) tandan kelapa sawit yang sudah egrek, 1 (bila) egerk bergagang bambu kemudian membawak pelaku beserta Barang bukti ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) mengalami kerugian material sebesar Rp. 80.000, (Delapan puluh ribu rupiah) dan pihak perkebunan membuat Laporan pengaduan tentang pencurian.
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- HERMANTO (Pelapor)
- LASIMIN
- M.FREDY TRISNANDA
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama IRWANSYAH TARIGAN tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama IRWANSYAH TARIGAN tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / II / RES.1.8. / 2026 / Reskrim, tanggal Februari 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg,
- 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 8 meter.
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal Februari 2026.
4. Barang Bukti
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg,
- 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 8 meter.
5. Keterangan Saksi-Saksi:
1). N a m a : HERMANTO, Umur 43 tahun, Lahir di Rambungan , 21 Nopember 1982 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207192111820001 HP : 0822-8503-4400.
Menerangkan:
- Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI , yang dipimpin oleh Manager an. ZONNI APRIANTO dan saya BUSTOMI selaku ASISTEN Afdiling Semahe yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir)
- Pelapor menerangkan kejadian pencurian di lakukan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kavel III TT 2004 Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat ditaksir 25 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
- Pelapor menerangkan yang melakukan pencurian yaitu IRWANSYAH TARIGAN, Lk, lahir di Perguroan tanggal 31 Desember 1991, Umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Karo, Pendidikan terahir SD, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Pelapor menerangkan bagaimana cara dan menggunakan alat apa , pelaku melakukan pencurian dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonya dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 8 meter.
- Pelapor menerangkan menggetahui adanya pencurian dari security LASIMIN dan M.FREDY TRISNANDA yang sedang melaksanakan patroli di areal tersebut melalui Hanphone, selanjutnya pelapor mendatangi Lokasih kejadian.
- Pelapor menerangkan yang mengamankan pelaku IRWANSYAH TARIGAN dilokasih yaitu LASIMIN dan M.FREDY TRISNANDA dibantu BKO dan pelaku diamankan setelah selesai mengegrek kelapa sawit, dan di lokasih pencurian security menemukan 1 (satu) tandan kelapa sawit yang sudah egrek, juga 1 (bila) egerk bergagang bambu panjang 8 meter.
- Dalam hal ini pelapor dapat menjelaskan kronologis awal mulanya kejadian Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 13.20 Wib, di Areal perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kavel III Tahun Tanam 2004 Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, telah terjadi pencurian telah terjadi pencurian kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan yang dilakukan oelah IRWANSYAH TARIGAN dengan cara mengegrek kelapa sawit dari pohonya menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter, yang mana awal mulanya kejadian pencurian tersebut diketahui saat security an.LASIMIN dan M.FREDY TRISNANDA sedang melaksanakan patroli di areal perkebuan dan melihat ada 1 orang yang tidak dikenal sedang mencuri buah kelapa sawit dengan cara memanen menggunakan egrek, lalu petugas security menghubungi BKO meminta bantuan untuk mengamanakan pelaku, tak lama bantuan datang dan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan TKP bersama barang bukti yang ditemukan, selanjutnya pelaku di bawak ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum.
- Pelapor menerangkan menggenal pelaku dan baru kali ini melakukan pencurian dan diamankan selanjutnya pelaku melakukan pencurian tidak ada yang menyuruh atau orang yang turut serta membantu selain pelaku .
- Pelapor menerangkan IRWANSYAH TARIGAN bukan karyawan PT.KHI, makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan,
- Pelapor menjelaskan maksud dan tujuan pelaku mencuri kelapa sawit untuk dikuasai dan kemudian akan di jual untuk mendapatkan uang, dan pada saat mencuri pelaku dalam keadaan sadar.
- Akibat dari perbuatan pelaku terhadap perkebunan PT.KHI karena kelapa sawit yang dicuri maupun dipanen tanpa aturan yang tepat, maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah,akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan mendapat kerugian material sebesar Rp. 80.000, (Delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 1 (satu) orang lelaki bernama IRWANSYAH TARIGAN
b. 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 8 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut adalah pelaku yang berhasil diamankan oleh security saat mencuri kelapa sawit, 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg adalah Barang bukti yang di temukan atau yang di curi oleh IRWANSYAH TARIGAN sedangkan 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 8 Meter adalah alat yang di gunakan pelaku saat mencuri yaitu milik pelaku.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 17.15 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
2). N a m a : LASIMIN, Umur 54 tahun, Lahir di Pematang Siantar tanggal 11 April 1972, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207091104720001, No HP : 0822-7924-3400
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sebagai saksi sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang di laporkan oleh ASISTEN HERMANTO.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI yang bergerak di bidang pekebunan kelapa sawit yang dipimpin oleh seorang Manager bernama ZONNI APRIANTO .
- Saksi menerangkan kejadian pencurian di lakukan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kavel III TT 2004 Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat ditaksir 25 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
- Saksi menerangkan yang melakukan pencurian yaitu IRWANSYAH TARIGAN, Lk, lahir di Perguroan tanggal 31 Desember 1991, Umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Karo, Pendidikan terahir SD, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan bagaimana cara dan menggunakan alat apa, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonya dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 8 meter.
- Saksi menerangkan menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung dengan jarak dekat dan saksi sedang melaksanakan patroli di areal tersebut tepatnya dekat Lokasih kejadian.
- Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku IRWANSYAH TARIGAN dilokasih yaitu saksi sendiri LASIMIN bersama M.FREDY TRISNANDA dibantu BKO dan pelaku diamankan setelah selesai mengegrek kelapa sawit, dan di lokasih pencurian security menemukan 1 (satu) tandan kelapa sawit yang sudah egrek, juga 1 (bila) egerk bergagang bambu panjang 8 meter.
- Dalam hal ini saksi dapat menjelaskan kronologis awal mulanya kejadian Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 13.20 Wib, telah terjadi pencurian kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan dengan berat ditaksir 25 kg milik perkebunan PT.KHI tepatnya di areal perkebunan PT.KHI Kavel III TT 2004 Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang yang dilakukan oleh IRWANSYAH TARIGAN dengan cara mengegrek kelapa sawit dari pohonya menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter, yang mana awal mulanya kejadian pencurian tersebut diketahui oleh saksi sendiri bersama M.FREDY TRISNANDA yang melihat ada 1 orang yang tidak dikenal sedang mencuri buah kelapa sawit dengan cara memanen menggunakan egrek, lalu saksi menghubungi BKO meminta bantuan untuk mengamanakan pelaku, tak lama bantuan datang dan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan TKP bersama barang bukti yang ditemukan, kemudian saksi menghubungi Asisten HERMANTO dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut, selanjutnya kedua pelaku di bawak ke pihak berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum.
- Pelapor menerangkan menggenal pelaku dan baru kali ini melakukan pencurian dan diamankan selanjutnya pelaku melakukan pencurian tidak ada yang menyuruh atau orang yang turut serta membantu selain pelaku .
- Pelapor menerangkan IRWANSYAH TARIGAN bukan karyawan PT.KHI, makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan,
- Pelapor menjelaskan maksud dan tujuan pelaku mencuri kelapa sawit untuk dikuasai dan kemudian akan di jual untuk mendapatkan uang, dan pada saat mencuri pelaku dalam keadaan sadar.
- Akibat dari perbuatan pelaku terhadap perkebunan PT.KHI karena kelapa sawit yang dicuri di panen tanpa aturan yang tepat, maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan kerugian material sebesar Rp. 80.000, (Delapn puluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 1 (satu) orang lelaki bernama IRWANSYAH TARIGAN
b. 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 8 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut adalah pelaku yang berhasil diamankan oleh security saat mencuri kelapa sawit, 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 255 kg adalah Barang bukti yang di temukan atau yang di curi oleh IRWANSYAH TARIGAN sedangkan 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 8 Meter adalah alat yang di gunakan pelaku saat mencuri yaitu milik pelaku.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 08.30 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
3). N a m a : M.FREDY TRISNANDA, Umur 37 tahun, Lahir di Medan tanggal 25 Nopember 1989, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMK, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Greahan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang,.NIK : 1207092311890001, HP 0813-7857-3327.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sebagai saksi sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit yang di laporkan oleh ASISTEN HERMANTO.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. KHI yang bergerak di bidang pekebunan kelapa sawit yang dipimpin oleh seorang Manager bernama ZONNI APRIANTO .
- Saksi menerangkan kejadian pencurian di lakukan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kavel III TT 2004 Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat ditaksir 25 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
- Saksi menerangkan yang melakukan pencurian yaitu IRWANSYAH TARIGAN, Lk, lahir di Perguroan tanggal 31 Desember 1991, Umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Karo, Pendidikan terahir SD, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
- Saksi menerangkan bagaimana cara dan menggunakan alat apa, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengegrek buah kelapa sawit dari pohonya dengan menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 8 meter.
- Saksi menerangkan menggetahui adanya pencurian karena melihat langsung dengan jarak dekat dan saksi sedang melaksanakan patroli di areal tersebut tepatnya dekat Lokasih kejadian.
- Saksi menerangkan yang mengamankan pelaku IRWANSYAH TARIGAN dilokasih yaitu saksi sendiri LASIMIN bersama M.FREDY TRISNANDA dibantu BKO dan pelaku diamankan setelah selesai mengegrek kelapa sawit, dan di lokasih pencurian security menemukan 1 (satu) tandan kelapa sawit yang sudah egrek, juga 1 (bila) egerk bergagang bambu panjang 8 meter.
- Dalam hal ini saksi dapat menjelaskan kronologis awal mulanya kejadian Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 13.20 Wib, telah terjadi pencurian kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan dengan berat ditaksir 25 kg milik perkebunan PT.KHI tepatnya di areal perkebunan PT.KHI Kavel III TT 2004 Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang yang dilakukan oleh IRWANSYAH TARIGAN dengan cara mengegrek kelapa sawit dari pohonya menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter, yang mana awal mulanya kejadian pencurian tersebut diketahui oleh saksi sendiri bersama LASIMIN yang melihat ada 1 orang yang tidak dikenal sedang mencuri buah kelapa sawit dengan cara memanen menggunakan egrek, lalu saksi menghubungi BKO meminta bantuan untuk mengamanakan pelaku, tak lama bantuan datang dan langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan TKP bersama barang bukti yang ditemukan, kemudian saksi LASIMIN menghubungi Asisten HERMANTO dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut, selanjutnya kedua pelaku di bawak ke pihak berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum.
- Pelapor menerangkan menggenal pelaku dan baru kali ini melakukan pencurian dan diamankan selanjutnya pelaku melakukan pencurian tidak ada yang menyuruh atau orang yang turut serta membantu selain pelaku .
- Pelapor menerangkan IRWANSYAH TARIGAN bukan karyawan PT.KHI, makanya saat melakukan pencurian kelapa sawit pelaku tidak memiliki ijin dari perkebunan,
- Pelapor menjelaskan maksud dan tujuan pelaku mencuri kelapa sawit untuk dikuasai dan kemudian akan di jual untuk mendapatkan uang, dan pada saat mencuri pelaku dalam keadaan sadar.
- Akibat dari perbuatan pelaku terhadap perkebunan PT.KHI karena kelapa sawit yang dicuri di panen tanpa aturan yang tepat, maka sangat berpengaruh terhadap pohon maupun buah dan akan menimbulkan kerusakan pohon dan hasil buah yang tidak berkualitas, dan kerugian material sebesar Rp. 80.000, (Delapn puluh ribu rupiah).
- Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 1 (satu) orang lelaki bernama IRWANSYAH TARIGAN
b. 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg.
c. 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 8 Meter
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut adalah pelaku yang berhasil diamankan oleh security saat mencuri kelapa sawit, 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 255 kg adalah Barang bukti yang di temukan atau yang di curi oleh IRWANSYAH TARIGAN sedangkan 1 (satu) Bila egrek bergagang Bambu panjang 8 Meter adalah alat yang di gunakan pelaku saat mencuri yaitu milik pelaku..
Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan
..
4. Keterangan Tersangka :
N a m a : IRWANSYAH TARIGAN, Lk, lahir di Perguroan tanggal 31 Desember 1991, Umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Karo, Pendidikan terahir SD, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang
Menerangkan :
- Bahwa Tersangka mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan Tersangka tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan buah kelapa sawit.
- Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa Tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya Tersangka tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Tersangka mengaku bernama IRWANSYAH TARIGAN, Lk, lahir di Perguroan tanggal 31 Desember 1991, Umur 35 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Karo, Pendidikan terahir SD, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, tersangka anak ke 1 (pertama) dari 3 (tiga) orang bersaudara ,ayah saya bernama Alm.HERMANTO TARIGAN dan ibu DEKA DAMANIK, pada tahun 2019 tersangka menikah dengan seorang perempuan bernama LISA OKTA RIANA dan sampai sekarang belum dikaruniai anak , sekarang tersangka tinggal bersama istrinya di Dusun I Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, kemudian pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib tersangka telah diamankan sesaat atau ketika melakukan pencurian 1 (satu) Tandan kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI dan saat sekarang ini di periksa sebagai tersangka dalam perkara pencurian.
- Tersangka dibawak ke polsek Bangun purba oleh pihak perkebunan PT.KHI atau security perkebunan karena melakukan pencurian.
- Tersangka menerangkan melakukan pencurian kelapa sawit pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 13.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kavel III Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat ditaksir 25 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), dengan cara memanen / meng egrek kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang bambu panjang 8 meter.
- Tersangka mengakui telah melakukan pencurian senidiri dan tidak ada yang membantu atau orang yang turut serta , pelaku melakukan dengan sadar.
- Tersangka menerangkan yang mengamankan dilokasih yaitu LASIMIN dan M. FREDY TRISNANDA dibantu BKO,selanjutnya HERMANTO dimana saat itu tersangka telah selesai memanen kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan menggunakan egrek.
- Tersangka menerangkan saat diinterogasi Ada dan mengakui atas perbuatan yang di lakukan yaitu telah mencuri kelapa sawit di areal perkebunan menggunakan egrek
- Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan pencurian kelapa sawit milik PT.KHI, karena kebutuhan tidak memiliki uang, dan dalam hal ini tersangka tidak ada yang menyuruh melainkan niat senidiri, sedangkan buah yang yang ambil rencana akan dijual ke orang lain, tapi sebelum di jual tersangka sudah diamankan terlebuh dahulu dan ini bukan merupakan pekerjaan tersangka sehari – hari, melaikan pekerjaan tersangka sebagai wiraswasta, dan melakukan baru 1 (satu) kali.
- Bahwa tersangka bukan karyawan PT.KHI, dan buah kelapa sawit yang dicuri menggunakan egrek sebanyak 1 (satu) tandan bukan juga milik tersangka, hanya saja karena kebutuhan yang membuat tersangka hilap, akibat dari perbuatannya tersangka telah melanggar hukum dapat hukum sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI.
- Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 13.20 Wib, di areal perkebunan PT.KHI Kavel III Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, tersangka IRWANSYAH TARIGAN melakukan pencurian 1 (satu) tandan kelapa sawit dengan cara mengegrek kelapa sawit dari pohonya menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter kemudian di ketahui terjadinya pencurian oleh saksi LASIMIN dan M.FREDY TRISNANDA yang sedang melaksanakan patroli di seputaran areal perkebunan kemudian saksi menyergap dan mengamankan tersangka setelah itu terhadap pelaku di interogasi dan mengakui atas perbuatanya sehingga dibawak ke pihak berwajib ke Polsek bangun Purba untuk dilakukan proses Hukum.
- Tersangka menerangkan dan membenarkan melakukan pencurian dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek namun barang tersebut telah diamankan di Polsek Bangun Purba untuk dilakukan penyitaan dan peran tersangka sebagai tukang memanen buah
- Tersangka menerangkan dalam keterangannya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangannya telah melakukan pencurian 1 kali.
- Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg.
b. 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 8 meter
Dikarenakan, 1 (satu) tandan kelapa sawit ditaksir berat 25 kg kelapa sawit yang tersangka curi, sedangkan 1 (satu) Bila Egrek bergagang Bambu panjang 8 meter alat yang digunakan tersangka sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira 21.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira 10.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.
P E M B A H A S A N :
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka IRWANSYAH TARIGAN diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka IRWANSYAH TARIGAN dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara.
• Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT. KHI Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 13.20 Wib, di Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kavel III Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang, sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat ditaksir 25 kg Milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).
• Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan Cara memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek, setelah mendapatkan 1 (satu) Tandan tertangkap tangan oleh security yang sedang melaksanakan patroli di areal tersebut.
• Bahwa tersangka saat mengambil kelapa sawit sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat ditaksir 25 kg. milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia).yaitu secara ilegal dan tanpa seizin PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) tersebut yang sah dan membuat pelaku Hilap karena membutuhkan Uang, dalam ini ke dua pelaku IRWANSYAH TARIGAN melakukan baru 1 (satu) kali
• Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia), atas perbuatan tersangka IRWANSYAH TARIGAN mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000, (Delapan puluh ribu rupiah), atas buah sawit sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat ditaksir 115 kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut.
• Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.
3. Analisa Yuridis :
a. Perbuatan tersangka IRWANSYAH TARIGAN telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :
b. Bunyi Pasal :
• Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana:
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
• Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. dalam KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan.
• Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
• Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien
Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.
Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah)
- Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka IRWANSYAH TARIGAN ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia)sebanyak 1 (satu) Tandan dengan berat ditaksir 25 kg, (merujuk pada pencurian ringan di Pasal 476 atau bentuk tertentu di 477 ayat 1 huruf f & g).
- Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka IRWANSYAH TARIGAN mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan Areal Perkebunan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) Kavel III Blok Q3 Desa Perguroan Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka IRWANSYAH TARIGAN melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp. 80.000, (Delapan puluh ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
- Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 1 (satu) Tandan dengan berat di taksir 25 Kg, kepemilikan PT.KHI (Karya Hevea Indonesia) dan 1 (satu) Bila egrek bergagang bambu panjang 8 meter milik pelaku .
Maka terhadap tersangka IRWANSYAH TARIGAN, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. |