| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 510/Pid.Sus/2026/PN Lbp | HAIRITA DESIANA HARAHAP, SH. | ERWIN ASMORO Alias MORO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 510/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2520/L.2.14/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA: --------Bahwa ia terdakwa ERWIN ASMORO Alias MORO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang Resmi Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat melebihi 5 gram “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib saksi Bachtiar Tarigan, AMk, Aaksi Edo Firdelis Ginting, S.H, Galang Abdi Pati Sinaga, S.H dan T.Muhammad Azhari, S.H Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Gang Resmi Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan kelokasi dan benar laki-laki tersebut sedang berada di dalam rumahnya ditempat tersebut, kemudian para saksi Polisi mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Erwin Asmoro Alias Moro/terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan di temukan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dikantong depan sebelah kanan celana yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 10,44 (sepuluh koma empat puluh empat) gram di atas tempat tidur dalam kamar tidur di rumah terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari laki-laki bernama KIKI (belum di tangkap) di Desa Bagan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, Kiki memberikan 1 (satu) paket shabu di kemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat 20 ji/gram dan terdakwa memberikan uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada Kikir , pada saat terdakwa sedang menunggu orang yang ingin membeli shabu kepada terdakwa dalam rumah terdakwa tersebut, Petugas Kepolisian datang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti, dimana terdakwa tidak berhak menjual, membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS38HB/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, B : Kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, B : Kristal, berat netto awal sampel A : 9.9169 gram, B : 9,2891 gram, berat netto akhir A : total sampel A : 9,8743 gram, B : 0,2855 gram, ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B : Kristal warna putih pemilik sample A dan B jenis Kristal adalah Erwin Asmoro Alias Moro, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----
Atau KEDUA : --------Bahwa ia terdakwa ERWIN ASMORO Alias MORO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gang Resmi Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib saksi Bachtiar Tarigan, AMk, Aaksi Edo Firdelis Ginting, S.H, Galang Abdi Pati Sinaga, S.H dan T.Muhammad Azhari, S.H Anggota Satnarkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Gang Resmi Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian para saksi Polisi melakukan penyelidikan kelokasi dan benar laki-laki tersebut sedang berada di dalam rumahnya ditempat tersebut, kemudian para saksi Polisi mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Erwin Asmoro Alias Moro/terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan di temukan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram dikantong depan sebelah kanan celana yang di pakai terdakwa dan 1 (satu) Paket shabu dikemas dalam pelastik klip ukuran besar dengan berat brutto 10,44 (sepuluh koma empat puluh empat) gram di atas tempat tidur dalam kamar tidur di rumah terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari laki-laki bernama KIKI (belum di tangkap) di Desa Bagan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa tersebut, Petugas Kepolisian datang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti, dimana terdakwa tidak berhak menjual, membeli Narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Register sampel DS38HB/III/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan jenis sampel A : Kristal, B : Kristal, jumlah sampel A : 1 sampel, B : Kristal, berat netto awal sampel A : 9.9169 gram, B : 9,2891 gram, berat netto akhir A : total sampel A : 9,8743 gram, B : 0,2855 gram, ciri-ciri sampel : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : Kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B : Kristal warna putih pemilik sample A dan B jenis Kristal adalah Erwin Asmoro Alias Moro, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamia dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------- ------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
