Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1028/Pid.Sus/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H ZULFIKAR Bin NGATIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1028/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2646 /L.2.14.9/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Bin NGATIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Bin NGATIMAN pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Deli Tua Gang Genteng Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan  tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa Zulfikar Bin Ngatiman pergi menemui HERI (dalam lidik) di Jalan Deli Tua Gang Genteng Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dan setelah bertemu lalu HERI (dalam lidik) meyerahkan 5 (lima) paket shabu-shabu paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual dengan perjanjian apabila shabu-shabu tersebut laku terjual seluruhnya maka Terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau mendapat 1 (satu) paket shabu-shabu secara gratis, tak lama kemudian Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket shabu-shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dilokasi tersebut dan uang tersebut langsung terdakwa berikan kepada HERI (dalam lidik) kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Zulfikar Bin Ngatiman sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Deli Tua Gang Genteng Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 16.30 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan melihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut menunggu pembeli kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan saksi menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi Viet Chandra Vedico memantau ditempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan mendekati Terdakwa dan membeli shabu-shabu seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu dari dopet yang dipegang ditangan kiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) plastik klip shabu-shabu kepada saksi Yudhi Indra Prasetya namun saat itu juga saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan langsung menangkap Terdakwa dan tak lama kemudian saksi Viet Chandra Vedico datang membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip kecil berisi shabu-shabu dan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa sedangkan dari tangan kiri Terdakwa ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan total berat bersih seluruhnya 0,03 (nol koma nol tiga) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa menerima shabu-shabu dari HERI (dalam lidik) di Jalan Deli Tua Gang Genteng Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang sebanyak 5 (lima) paket shabu-shabu paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali dengan sistem kerja apabila shabu-shabu tersebut laku terjual seluruhnya maka Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan shabu-shabu tersebut jepada HERI (dalam lidik) dan Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau 1 (satu) paket shabu-shabu secara gratis dari HERI (dalam lidik), kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1599/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Zulfikar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa Zulfikar Bin Ngatiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Bin NGATIMAN pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Deli Tua Gang Genteng Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah,melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Zulfikar Bin Ngatiman ada menguasai Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Deli Tua Gang Genteng Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi tersebut dan sekira pukul 16.30 wib sesampainya dilokasi tersebut saksi Viet Chandra Vedico, saksi Yudhi Indra Prasetya dan saksi Kurniawan Ramadhan melihat Terdakwa dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada dilokasi tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga saksi Yudhi Indra Prasetya, saksi Kurniawan Ramadhan saksi Viet Chandra Vedico langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip kecil berisi shabu-shabu dan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa sedangkan dari tangan kiri Terdakwa ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 2 (dua) plastik klip berisi shabu-shabu dengan total berat bersih seluruhnya 0,03 (nol koma nol tiga) gram, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu dari HERI (dalam lidik) di Jalan Deli Tua Gang Genteng Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor  LAB : 1599/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti yang diterima berupa :

3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram diduga mengandung Narkotika.

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Zulfikar. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

-------- Perbuatan terdakwa Zulfikar Bin Ngatiman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya