Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
583/Pdt.P/2026/PN Lbp Melfin Marianus Mbate Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 583/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Melfin Marianus Mbate
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aldy Boantua Syahputra Pasaribu SHMelfin Marianus Mbate
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1207-LT-31032021-0209 tanggal 31 Maret 2021, yaitu “Horas Firman Gozales Mbate”, dikembalikan menjadi “Firman Gonzales Mbate”, sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijazah Sekolah Dasar dan dokumen pendukung yang sah;
3.    Menetapkan bahwa tempat lahir anak Pemohon yang bernama Rifka Putri Vanessa Mbate adalah Medan, bukan Kupang, sepanjang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah;
4.    Menetapkan bahwa Melfin Marianus Mbate adalah ayah kandung dari Rifka Putri Vanessa Mbate dan Firman Gonzales Mbate, sepanjang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan;
5.    Memerintahkan atau menetapkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dan/atau instansi pencatatan sipil yang berwenang menindaklanjuti penetapan ini sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencatatan perubahan nama anak, pembetulan tempat lahir, serta pencantuman nama ayah kandung sesuai prosedur dan kewenangannya;
6.    Menetapkan bahwa salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk mengurus pencatatan dan perbaikan data kepada instansi pencatatan sipil yang berwenang;
7.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum.
Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak