| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1207-LT-31032021-0209 tanggal 31 Maret 2021, yaitu “Horas Firman Gozales Mbate”, dikembalikan menjadi “Firman Gonzales Mbate”, sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijazah Sekolah Dasar dan dokumen pendukung yang sah;
3. Menetapkan bahwa tempat lahir anak Pemohon yang bernama Rifka Putri Vanessa Mbate adalah Medan, bukan Kupang, sepanjang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah;
4. Menetapkan bahwa Melfin Marianus Mbate adalah ayah kandung dari Rifka Putri Vanessa Mbate dan Firman Gonzales Mbate, sepanjang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan;
5. Memerintahkan atau menetapkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dan/atau instansi pencatatan sipil yang berwenang menindaklanjuti penetapan ini sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencatatan perubahan nama anak, pembetulan tempat lahir, serta pencantuman nama ayah kandung sesuai prosedur dan kewenangannya;
6. Menetapkan bahwa salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk mengurus pencatatan dan perbaikan data kepada instansi pencatatan sipil yang berwenang;
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum.
Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|