Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
797/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.ANWAR KETAREN, SH
2.RAHMANIAR TARIGAN, S. H
WIRA DARMA Als UWENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 797/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4254/L.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANWAR KETAREN, SH
2RAHMANIAR TARIGAN, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA DARMA Als UWENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa WIRA DARMA Als UWENG bersama-sama dengan Yamuna als Kokong (DPO)  dan Fahmi (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat Jalan Pertahanan Dusun II Gang Kerabat Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak Kabuapten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----------

Bahwa bermula saksi Dwi Erdi Siswanto bersama sama dengan saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Fadli Pahlevi (ketiganya Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib mendapat informasi bahwa ada orang yang  mengedarkan narkotika jenis sabu di  Jalan Pertahanan Dusun II gang Kerabat Desa Sigara-gara Kec. Patumbak  Kab. Deli Serdang. Kemudian saksi Dwi Erdi Siswanto bersama sama dengan saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Fadli Pahlevi menemui Informan tersebut di sekitaran Jalan Pertahanan Dusun II gang Kerabat Desa Sigara-gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, lalu setelah menerima Informasi dari Informan, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan setelah penyelidikan dirasa cukup pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira Pukul 17.00 wib melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Dan dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek helium warna biru yang di dalamnya berisikan  13 (tiga belas) Bungkus Plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,58 (satu koma lima delapan) gram netto. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Yamuna Als Kokong (DPO), dan Narkotika Jenis Sabu tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp. 650.000,- (enam raus lima puluh rupiah) per gramnya, Adapun Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak beli dari Fahmi (DPO) namun Terdakwa  disuruh untuk menjualkan dan kalau sudah laku terjual Terdakwa akan menyetornya kepada Yamuna Als Kokong (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan upah keuntungan dari penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya, dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 12 Desember 2025 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Wira Darma als Uweng berupa  13 (tiga belas) Bungkus Plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,58 (satu koma lima delapan) gram netto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 39/NNF/2026, tanggal 19 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Wira Darma Als Uweng adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa WIRA DARMA Als UWENG bersama-sama dengan Yamuna als Kokong (DPO)  dan Fahmi (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat Jalan Pertahanan Dusun II Gang Kerabat Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak Kabuapten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

Bahwa bermula saksi Dwi Erdi Siswanto bersama sama dengan saksi Toga Marudut Parhusip dan saksi Fadli Pahlevi (ketiganya Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib mendapat informasi bahwa ada orang yang  mengedarkan narkotika jenis sabu di  Jalan Pertahanan Dusun II gang Kerabat Desa Sigara-gara Kec. Patumbak  Kab. Deli Serdang. Kemudian mendatangi ke Jalan Pertahanan Dusun II gang Kerabat Desa Sigara-gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Dan dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek helium warna biru yang di dalamnya berisikan  13 (tiga belas) Bungkus Plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,58 (satu koma lima delapan) gram netto. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Yamuna Als Kokong (DPO), padahal terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses lebih lanjut. ---

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 12 Desember 2025 dari Unit PT. Pegadaian Unit Simpang Amplas telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Wira Darma als Uweng berupa  13 (tiga belas) Bungkus Plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,58 (satu koma lima delapan) gram netto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 39/NNF/2026, tanggal 19 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan R. Fani Miranda, ST.,M. Si berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik tersangka Wira Darma Als Uweng adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya