Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2026/PN Lbp MUHAMMAD AULIA AKBAR 3.Kepala Kepolisian Sektor Beringin
4.Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Beringin
5.BRIGPOL BAMBANG SYAHRI TARIGAN POLSEK BERINGIN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat PN LBP-6A951BB149E61
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD AULIA AKBAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Beringin
2Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Beringin
3BRIGPOL BAMBANG SYAHRI TARIGAN POLSEK BERINGIN.
Advokat
Petitum Permohonan

H a l  : PERMOHONAN PRAPERADILAN    
Dengan hormat, 
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama             : MUHAMMAD AULIA AKBAR
Warga Negara    : Indonesia 
Jenis Kelamin        : Laki-laki
T/Tgl lahir        : Aras Kabu, 03 Maret 1996
Agama        : Islam.
Pekerjaan        : Buruh Harian Lepas.
Alamat    : Dusun Juli Desa Aras Kabu Kec Beringin Kab. Deli Serdang

Diwakili oleh :
1.    ALAMSYAH, SH. M.H                      5. TAUFIK HIDAYAT LUBIS, S.H, M.H
2.    ARWANSYAH, S.H, M.H                  6. SURYA BAKTI HASIBUAN, S.H
3.    SURYA TRUMEN SINGARIMBUN, S.H    7. MUHAMAD SIDDIK, S.H
4.    RAMAWATI, S.H                
    
Para Advokat/Pengacara pada LAW OFFICE ALAMSYAH, SH & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Sempurna No.316, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, email : alamsyah800@ymail.com, HP/WA 08116380997,  berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Agustus 2026, selanjutnya disebut sebagai ........................................PEMOHON PRAPERADILAN;
Pemohon hendak mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap :
1.    Kepala Kepolisian Sektor Beringin,Beralamat beralamat di Jalan Besar Pantai Labu Beringin Kualanamu Deli Serdang, 
Selanjutnya disebut sebagai sebagai………………TERMOHON PRAPERADILAN –I;

2.    Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Beringin, Beralamat di beralamat di Jalan Besar Pantai Labu Beringin Kualanamu Deli Serdang, 
     Selanjutnya disebut sebagai……………………………TERMOHON PRAPERADILAN-II; 
3.    Brigpol Bambang Syahri Tarigan, selaku Penyidik Pembantu pada Kepolisian Sektor Beringin, beralamat di Jalan Besar Pantai Labu Beringin Kualanamu Deli Serdang, Selanjutnya disebut sebagai…………TERMOHON PRAPERADILAN –III;
    
Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut    :
A.    PENDAHULUAN

-    Bahwa lahirnya Lembaga Praperadilan adalah untuk menegakan prinsip-prinisp yang sangat fundamental yang bersumber dari adanya Hak-hak Asasi Manusia khususnya Hak Kemerdekaan, sehingga memberikan hak kepada seseorang untuk menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum atau unprosedural, tegasnya dengan kata lain melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

-    Bahwa oleh karenanya hal ini untuk menjamin, bilamana perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka benar-benar pula telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta jaminan atas terlaksananya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia;

-    Bahwa Praperadilan merupakan bentuk upaya koreksi terhadap pejabat hukum yang diberi wewenang yang melaksanakan tugasnya secara sewenang-wenang dengan maksud dan tujuan diluar dari yang telah ditentukan secara tegas oleh Ketentuan Hukum Pidana Formil yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan agar penegak hukum semestinya hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukumnya harus didasarkan kepada Ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam arti ianya harus mampu menahan diri, menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang, serta guna menjamin perlindungan terhadap Hak-hak Asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon; 

-    Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu bukan berarti kesalahan para penegak hukum atau pejabat yang diberi wewenang menjalankan hukum dan peraturan perundang-undangan  tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini adalah Lembaga Praperadilan yang dibentuk untuk melindungi Hak-Hak Asasi sesorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenang-wenangan  yang dilakukan oleh penegakan hukum atau pejabat yang diberi wewenang menjalankan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut;

-      
B.     TENTANG KEDUDUKAN PEMOHON DAN PARA TERMOHON.

-    Bahwa Pemohon adalah subjek hukum perorangan, Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak secara hukum, dalam kedudukannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dari Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 58 / VII / 2026 / SPKT /POLSEK BERINGIN/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 10 Juli  2026;

-    Bahwa Para Termohon Praperadiilan adalah penegak hukum yang diberi kewenangan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkat kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-undang terhadap Para Termohon, berkenaan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 58 / VII / 2026 / SPKT /POLSEK BERINGIN/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 10 Juli  2026;

-    Bahwa Termohon-I adalah Pimpinan Tertinggi di Kepolisian Sektor Beringin sebagai penegak hukum sekaligus penyidik yang berwenang  melaksankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara kelembagaan berperan dalam pengawasan dan menindak jajaran di bawahnya. Sehingga sudah sepatutnya secara struktural bertanggung jawab atas segala tindakan personil di bawah jajaranya termasuk atas tindakan, penangkapan, penahanan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dinilai dilakukan secara unprosedural;

-    Bahwa Termohon-II adalah perwira dengan jabatan sebagai kanit Reskrim di Kepolisian Sektor Beringin sebagai penegak hukum sekaligus penyidik yang berwenang   melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara kelembagaan berperan dan bertanggungjawab dalam membuat keputusan, pengawasan dan menindak jajaran di setiap unit di bawahnya sekaligus sebagai yang berwenang dalam pengangkapan, penahanan dan pengesahan penetapan Tersangka terhadap Pemohon. Oleh karenanya patut dan wajar Termohon II ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;

-    Bahwa Termohon-III adalah petugas di Kepolisian Resort Kota Deli Serdang sebagai penegak hukum sekaligus penyidik pembantu yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara kelembagaan berperan serta bertindak sebagai Penyidik pembantu dalam perkara a quo, dengan demikian patut dan berdasarkan hukum Termohon III ditarik sebagai pihak Termohon dalam Permohonan Praperadilan ini;

    
C.     LATAR BELAKANG PERISTIWA / KRONOLOGIS :

1.    Bahwa Pemohon adalah subjek hukum (perorangan) yang dituduh melakukan suatu perbuatan atas dugaan terjadinya tindak pidana “Penganiayaan”, Setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan enam bulan atau pidana denda paling banyak katagori III” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 58 / VII / 2026 / SPKT /POLSEK BERINGIN/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 10 Juli  2026;

2.    Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.30 wib di Jl.Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kec.Beringin pada saat itu Pemohon Praperadilan sedang mengendarai mobil dan menuju pulang kerumahnya, lalu pada saat tiba memasuki jalan lorong menuju rumahnya korban yang bernama HIJERIAH sedang membakar sampah dijalan lorong menuju rumah Pemohon Praperadilan, lalu karena ada api akibat bakaran sampah tersebut yang menyebabkan mobil Pemohon Praperadilan tidak bisa melintasi jalan tersebut maka Pemohon Praperadilan turun dari mobilnya dan menegur ibu HIJERIAH mempertanyakan mengapa bakar sampah ditengah jalan, lalu atas pertanyaan tersebut menimbulkan cekcok hingga klient kami mengucapkan kata-kata makian yang selanjutnya terjadi pertengkaran mulut, lalu oleh karena yang dihadapi adalah seorang ibu-ibu atau orang yang sudah tua maka Pemohon Praperadilan hanya terus bertengkar mulut dan sambil mendorong-dorong ibu HIJERIAH sembari menangkis cakaran-cakaran dari ibu HIJERIAH, dan kejadian tersebut ada direkam atau divideokan oleh keluarga ibu HIJERIAH yang selanjutnya dijadikan bukti oleh para Termohon Praperadilan. 

3.    Bahwa fakta yang terjadi dan terlihat didalam video tersebut jelas dan tegas memperlihatkan adanya cekcok atau pertengkaran mulut, sama sekali tidak ada membuktikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh klient kami.
4.    Bahwa selanjutnya atas kejadian tersebut, diduga ada rekayasa yang melibatkan oknum opsnal dan Termohon praperadilan-III seolah-olah terjadi penganiayaan dan mengarahkan agar IBU HIJERIAH dirawat dan diopname dirumah sakit PATAR ASIR Kec.Beringin dengan tujuan agar Pemohon Praperadilan dapat disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan agar dapat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHP BARU, Padahal fakta yang terjadi saat dirumah sakit Patar Asih adalah korban yang bernama HIJERIAH ternyata diopname disebabkan oleh tekanan gula darah yang sedang naik mencapai 400 lebih, bukan karena disebabkan oleh penganiayaan yang dituduhkan dilakukan oleh klient kami.
5.    Bahwa setelah para Termohon Praperadilan menerbitkan Laporan Polisi pada tanggal 10 Juli 2026 seharusnya para Termohon terlebih dahulu melakukan serangkaian proses penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan adalah merupakan peristiwa tindak pidana atau bukan tindak pidana, dan apabila peristiwa tersebut adalah merupakan persitiwa tindak pidana lalu berdasarkan hasil penyelidikan tersebut penyelidik juga dapat menentukan Pasal apa yang nantinya akan disangkakan kepada pelaku tindak pidana tersebut.

6.    Bahwa dalam perkara aquo para Termohon Praperadilan tidak pernah melakukan proses penyelidikan dengan sesungguhnya yaitu melihat semua fakta yang terjadi berdasarkan rekaman video yang dijadikan alat bukti dalam proses perkara tersebut dan juga tidak pernah melakukan permintaan keterangan dan atau klarifikasi terhadap klient kami,  sehingga para Termohon diduga keras mengabaikan semua fakta hukum demi mendapatkan sesuatu yang sudah didesaign oleh pihak korban bersama oknum penyidik dan opsnal pada Polsek Beringin.

7.    Bahwa selanjutnya pada Tanggal 18 Juli 2026 para termohon menetapkan klient kami sebagai TERSANGKA sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/Tsk/13/VII/RES.1,8.2026/ Reskrim, Tanggal 18 Juli 2026 dan selanjutnya pada tanggal yang sama jug sekira pukul 19.30 wib para Termohon Praperadilan melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon tanpa membawa surat perintah penangkapan dan selanjutnya membawa Pemohon kekantor para Termohon untuk diperiksa sebagai Tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh klient kami.

8.    Bahwa selanjutnya pada Tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wib Termohon-II dan Termohon-III melakukan pemeriksan trhadap Pemohon dalam pemeriksaan sebagai TERSANGKA pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 466 ayat 1 KUHP BARU, dan pada saat pemeriksaan tersebut Pemohon dipaksa untuk mengakui kalau dirinya sudah melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama HIJERIAH, dan dipaksa untuk didampingi oleh penasihat hukum prodeo yang ditunjuk oleh para Termohon tersebut.

9.    Bahwa faktanya Pemohon saat diperiksa oleh Termohon-II dan Termohon-III ama sekali tidak ada menanda tangani surat kuasa khusus penunjukan untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik atas nama FIRNANDA PANGARIBUAN, S.H, hal ini dapat kami buktikan dengan adanya turunan BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA yang ditanda tangani oleh Pemohon dan juga ditanda tangani oleh Termohon-II dan Termohon-III namun tidak ditanda tangani oleh penasihat hukum yang sudah ditunjuk oleh pihak Termohon karena memang faktanya pada saat Pemohon diperiksa sebagai TERSANGKA sama sekali tidak ada penasihat hukum yang mendampinginya dan sama sekali  Pemohon tidak pernah mberikan surat kuasa untuk didampingi dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

10.    Bahwa oleh karena tidak adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan maka seharusnya para Termohon Praperadilan salah dan keliru apabila menerapkan persangkaan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 466 ayat 1 KUHP BARU seharusnya lebih tepat para Termohon Praperadilan menerapkan persangkaan Pasal Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 471 KUHP BARU.

11.    Bahwa ternyata setelah Pemohon Praperadilan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap / Tsk / 13 / VII / RES.1,8.2026 / Reskrim, Tanggal 18 Juli 2026, dan selanjutnya setelah ditangkap baru beberapa hari kemudian diberikan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/18/VII/RES.1.8/2026/Reskrim, Tanggal 18 Juli 2026 dan selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor : SP.Han/15/VII/RES.1.6/2026/Reskrim, Tanggal 19 Juli 2026, ternyata Pemohon Praperadilan sama sekali tidak pernah diberikan SURAT KETETAPAN TERSANGKA dan juga tidak pernah diberikan surat panggilan untuk dipanggil dan dimintai keterangan terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka.

12.    Bahwa perbuatan para Termohon yang tidak pernah memberikan Surat Ketetapan Tersangka kepada Pemohon Jelas bertentangan dengan Pasal 90 ayat 2 KUHAP yang berbunyi “Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan”. Dan perbuatan para Termohon yang tidak pernah memeriksa Pemohon terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka juga jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014.

13.    Bahwa perbuatan para Termohon yang menjadikan sebuah video sebagai alat bukti dalam proses pembuktian dalam perkara a quo tanpa didasari dengan uji laboratorium forensik dan bertentangan dengan pembuktian tentang elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE / UU No. 11 Tahun 2008 jelas alat bukti tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.


D.    TENTANG DASAR HUKUM PENGAJUAN PRAPERADILAN.

1.    Bahwa dasar hukum diajukannya permohonan Praperadilan ini sesuai dengan : 

-    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 15  Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menyebutkan Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan Tersngka atau kelaurga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukuim tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
-    Sesuai Pasal 158 huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP menyebutkan “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa”, dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat 14 KUHAP menyebutkan “upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum”.
-    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
-    Bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan Para Termohon terhadap Pemohon menurut Para Termohon masih berada dalam yuridiksi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;

2.    Bahwa berdasarkan uraian dalam point diatas maka permohonan Praperadilan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan demikian Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan terhadap Para Termohon Praperadilan;

E.    OBJEK PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa syang menjadi objek permohonan praperadilan dalam perakra ini adalah tentang tindakan upaya paksa berupa penangkapa sebagaimana yang dimaksud dalam Ketentuan Pasal 158 huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP menyebutkan “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa”, dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat 14 KUHAP menyebutkan “upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum”, Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015; 

F.    TENTANG TINDAKAN PARA TERMOHON PRAPERADILAN YANG UNDPROSEDURAL

1.    Bahwa Termohon-I yang merupakan Pimpinan dari Termohon-II, dan Termohon-III dapat dminta pertanggung jawaban hukum sebagai Pimpinan yang bertugas dan bertanggung jawab atas kesalahan tindakan dari bawahannya dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagai penegak hukum sekaligus pejabat yang diberi wewenang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan hukum dan peraturan perundangan-undangan terebut dengan baik dan menjunjung tinggil hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia;

2.    Bahwa pada tanggal 10 juli 2026 Termohon II dan Termohon III atas nama Termohon I menerbitkan Laporan Polisi Nomor Nomor : LP / B / 58 / VII / 2026 / SPKT /POLSEK BERINGIN/POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 10 Juli  2026 tentang terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.30 wib di Jl.Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kec.beringin Kab.Deli Serdang.

3.    Bahwa atas dasar Laporan Polisi tersebut selanjutnya Termohon II dan Termohon III melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan guna membuat perkara tersebut menjadi terang dan dapat menentukan apakah ditemukan suatu tindak pidana dan siapa pelaku tindak pidana tersebut

4.    Bahwa Para Termohon setelah melakukan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon, Para Termohon tidak ada memberitahukan atau menyampaikan kepada Pemohon Surat Ketetapan Tersangka atas diri Pemohon, tidak pernah memeriksa Pemohon terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka, dan menghilangkan hak -hak Pemohon saat diperiksa sebagai tersangka dengan tidak didampingi oleh penasihat hukum namun didesaign seolah-olah sudah didampingi oleh penasihat hukum, sehingga tindakan upaya paksa yang dilakukan Para Termohon merupakan tindakan unprosedural karena bertentangan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat 14 KUHAP menyebutkan “upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum”, Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Juncto Pasal 14 ayat 4 Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Juncto Pasal 31 KUHAP dan Pasal 32 ayat 1 KUHAP BARU.

5.    Bahwa Para Termohon telah mengabaikan Hukum dan Peraturan Perundang-udangan dan Standard Operasian Prosedur dalam melakukan Penyidikan mengakibatkan tindakan upaya paksa yang dapat dikategorikan telah melanggar Kententuan :

-    Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”,sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap Warga Negara;
-    Undang-Undang No.12 Tahun 2005  Tentang Pengesahan Internasional Convenant On Civil  and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil  dan Politik, yang merupakan  salah satu instrumen Internasional utamayang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, Negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas  institusi Negara/Penegak Hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :
?    Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji Negara untuk menjamin pemulihan hak seseorang yang dilanggar) pada huruf a yang berbunyi “menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam konvenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulhan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi”, dan huruf b berbunyi “menjamiini bahiwa setap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-hak itu oleh lembaga peradiilan yaing berwenang”.  
-    Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”.
-    Undang-Undang No.8 tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Peraturan Kepolisian No, 6 Tahun 2019 Tentang Penydiikan Tindak Pidana Juncto Peraturan Kepala Badan Reserse Krimiinal Polri No. 1 Tahun 2022 Tentang Standard Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, tindakan Para Termohon dalam melakukan penyidikan harus senantiasa mendasarkan profesional, proporsional dan transparan serta menjunjung tinggi nilai-nilaii Hak Asasi Manusia sebagaimana  agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi Tersangka;

6.    Bahwa dengan demikian mengacu pada ruh dan fundamental KUHAP Juncto Pasal 17 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Juncto Undnag-Undang No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenant On Civil  and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil  dan Politik, Para Termohon yang merupakan penegak hukum dan pejabat yang diberi wewenang oleh hukum dan peraturan perundang-undangan secara fakta telah terbukti melakukan pelanggaran dalam penegakan hukum sebagai penyidik karena atas proses hukum yang dialami Pemohon tanpa mekanisme sebagaimana yang telah dtentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7.    Bahwa selanjutnya Para Termohon melakukan tindakan upaya paksa tersebut dinilai janggal dan menciderai hak asasi Pemohon. Hal ini karena : 
-    Sebelum upaya paksa, Pemohon tidak pernah dimintai keterangan baik dalam proses Penyelidikan maupun Penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Perkapolri Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015
-    Pemohon tidak pernah memperoleh informasi penetapan status Tersangka melalui proses Pemeriksaan dengan surat panggilan dan/atau dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sebagaimana maksud Pasal 10 Ayat (1) Jo. Pasal 14 Ayat (1), (3) dan (4) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal  Polri No. 1 Tahun 2022 Tentang Standard Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 90 ayat 2 KUHAP.
-    Para Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/21/VII/RES.18/2026/Unit Reskrim/Polsek Beringin/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 17 Juli 2026 dan atas dasar tersebut bukan malah melakukan serangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi kepada Pemohon melainkan malah melakukan penangkapan terhadap Pemohon.
-    Para Termohon tidak membawa Surat Perintah Penangkapan dan juga tidak segera memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga Pemohon sehingga hal demikian jelas bertentangan dengan keteentuan yang diatur pada Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP BARU.
-    Barang bukti berupa video yang dijadikan alat bukti tidak pernah dilakukan penyitaan sebagaiaman tentang pengajuan bukti elektronik sehingga bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE / UU No. 11 Tahun 2008 tentang elektronik.
-    Berdasarkan Pasal 1 angka 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, menjelaskan bahwa tindakan upaya paksa hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka guna kepentingan Penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP yang juga tertuang dalam kaidah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014;

8.    Bahwa setelah tindakan Para Termohon melakukan upaya paksa terhadap Pemohon, Termohon Praperadilan-III melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon guna diambil keterangannya sebagai Tersangka pada tanggal 18 Juli 2026 sekira Pukul 22.00 wib yang mana pada saat pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon-II dan Termohon-III telah menghilangkan hak-hak Pemohon sebagai tersangka dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan  Pasal 142 hururf b KUHAP yang menyebutkan “Tersangka atau terdakwa berhak, memilih, menghubungi dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, dan juga bertentangan dengan Pasal 31 KUHAP yang berbunyi “Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum”. Dan juga Pasal 32 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “ Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan”. ternyata faktanya Para Termohon mengabaikan ketentuan KUHAP yang menjadi landasan utama dalam proses dan prosedur penyelidikan dan penyidikan serta upaya pakasa dalam perkara pidana;

9.    Bahwa terkait dengan barang bukti tindak pidana berupa 1 (satu) buah flash disk yang didalamnya terdapat video kejadian peristiwa juga telah diperoleh dengan cara-cara yang unprosedural tidak mempedomani ketentuan hukum tentang tata cara mengajukan barang bukti berupa elektronik  sebagaimana yang diatur pada dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE / UU No. 11 Tahun 2008 tentang elektronik.

10.    Bahwa Pemohon menilai upaya paksa atas diri Pemohon ini prematur dan terkesan dipaksakan, hal ini lantaran banyak rangkaian dan kewenangan dalam proses upaya paksa yang terkesan sengaja dilangkahi oleh Para Termohon dan terlihat sangat ambisi serta terburu-buru dalam penanganan perkara ini. Karena sangat tidak logis, bagaimana mungkin proses upaya paksa dilakukan dalam tenggang waktu 1 hari dan tanggal yang bersamaan, sehingga pemenuhan bukti permulaan yang cukup hanya dalam interval waktu 1 hari yang diragukan kualitas nilai pembuktian dalam tindakan yang dilakukan Para Termohon. 

11.    Bahwa Penyelidikan dan Penyidikan merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, namun masing-masing memiliki kapasitas kewenangan berbeda yang telah ditentukan menurut hukum acara yang berlaku, sehingga masing-masing proses memiliki waktu penanganan yang berbeda;

12.    Bahwa tindakan Para Termohon Praperadilan yang melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon, padahal tindakan Para Termohon dapat dikategorikan merupakan tindakan yang melawan hukum dan unprosedural serta melanggar peraturan hukum yang berlaku sebagaimana yang telah disampaikan di atas, bahkan tegasnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang menyebutkan semestinya adanya pemeriiksaan terlebih dahulu calon tersangka baru kemudian dapat ditetapkan sesorang sebagai tersangka karena bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah diperiiksa sebagai saksi dan belum adanya bukti permulaan yang cukup serta tidak terlaksananya hak-hak Pemohon dalam pemeriksaan, lalu tiba-tiba  dilakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon; 

Maka  :
Berdasarkan uraian  dan dalil-dalil di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memanggil para pihak guna diperiksa dalam perkara ini seraya menentukan suatu hari dalam persidangan, dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
3.    Menyatakan tidak sah upaya paksa yang dilakukan Para Termohon terhadap Pemohon;
4.    Menyatakan batal demi hukum berupa :
-    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/21/VII/Res.18/2026/Unit Reskrim/Polsek Beringin/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 17 Juli 2026. 
-    Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap Tsk/13/VII/Tanggal 18 Juli 2026
-    Surat Perintah Penangkapan Nomor :  SP.Kap/18/VII/Res.18/2026 tanggal 18 Juli 2026 .
-    Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/15/VII/2026/Reskrim tanggal 19 Juli 2026.
5.    Memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan dan dengan mencabut status Penangguhan Penahanan terhadap diri Pemohon seketika setelah putusan ini dibacakan.
6.    Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Atau : Apabila Pengadilan berkeputusan lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya