| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1483/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H | SUMANTRI Bin RAHMANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1483/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3435/L.2.14.9/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu : ------- Bahwa Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Keadilan Lorong II Timur Nomor 57 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH pergi menemui NURAINI (belum tertangkap / DPO) di Jalan Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk membeli narkotika jenis sabu. Pada saat itu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dari NURAINI (DPO). Setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram dari NURAINI lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Pada pukul 19.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Keadilan Lorong II Timur Nomor 57 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, lalu datang seorang laki-laki menemui Terdakwa dengan mengatakan mau membeli sabu sebanyak satu paket. Selanjutnya Terdakwa pergi ke belakang rumahnya untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa kembali ke teras untuk menemui laki-laki yang membeli sabu tersebut. Pada saat Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh laki-laki yang membeli narkotika jenis sabu yang ternyata merupakan petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran, secara bersamaan datang Saksi PARDAMEAN PASARIBU, Saksi ENDRA SYAFRIZAL, Saksi SURYA DHINATA dan Saksi R. CARLOS ARITONANG (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan, selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh para saksi penangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dari tangan kanan Terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saku celana yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dan 2 (dua) buah sekop sabu dari atas meja makan di ruangan dapur Terdakwa. Pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diperoleh dari SURIANI (DPO) untuk diperjualbelikan kembali demi mendapatkan keuntungan, dan uang sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses selanjutnya.------ ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3195/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa A.1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram, barang Bukti B.1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- ------ Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Keadilan Lorong II Timur Nomor 57 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB saat saksi PARDAMEAN PASARIBU, Saksi ENDRA SYAFRIZAL, Saksi SURYA DHINATA dan Saksi R. CARLOS ARITONANG (yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan, selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap) mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwa ada peredaran Narkotika di Jalan Keadilan Lorong II Timur No. 57 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi penangkap menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, saat itu para saksi penangkap melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual narkotika, lalu saksi SURYA DHINATA menyamar sebagai pembeli mendatangi rumah tersebut dan menghampiri laki - laki yang berada didalam rumah tersebut lalu memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut masuk ke dalam rumah untuk mengambil sabu, saat laki-laki tersebut kembali dan akan menyerahkan sabu kepada Saksi SURYA DHINATA, kemudian Saksi PARDAMEAN PASARIBU, Saksi ENDRA SYAFRIZAL, Saksi SURYA DHINATA dan Saksi R. CARLOS ARITONANG langsung melakukan penangkapan terhadap laki - laki yang diketahui bernama Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH. Kemudian para saksi penangkap menemukan 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dari tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap masuk kedalam rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik transparan sedang yang juga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,21 ( satu koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) klip plastik transparan sedang yang kosong, 2 (dua) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet dari atas meja makan di ruangan dapur, dan uang tunai sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana yang dipakai Terdakwa. Pada saat diinterogasi Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram yang ditemukan dari tangan sebelah kanan Terdakwa berikut 1 (satu) klip plastik transparan sedang yang kosong dan 2 (dua) buah sekop sabu ditemukan dari atas meja makan serta uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu ditemukan dari saku celana yang dipakai Terdakwa adalah milik Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH. Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum selanjutnya.-
------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3195/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. bahwa A.1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram, barang Bukti B.1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------- ------ Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa SUMANTRI Bin RAHMANSYAH tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan serta Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.----------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
