Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1251/Pid.Sus/2026/PN Lbp MONICA RIA HUTABARAT, S.H TRY YUDHA KAMANDOKO BIN ERLAND EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1251/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3090/L.2.14.9/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA RIA HUTABARAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRY YUDHA KAMANDOKO BIN ERLAND EFFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---- Bahwa Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Kelambir 5 Gang Ikhlas Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli,  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telahtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut 

---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB sewaktu Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI sedang berada di Jalan Kelambir 5 Gang Ikhlas Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO bertemu dengan temannya bernama RENDY (belum tertangkap/DPO) di rumah kosong yang berada di dalam Gang Ikhlas, kemudian Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO membeli narkotika jenis sabu tersebut dari RENDY (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu  RENDY (DPO) memberikan 1(satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat ½ (setengah) gram kepada Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO untuk dijual kembali. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO sedang duduk-duduk di depan rumah kosong di Jalan Kelambir 5 Gang Ikhlas Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tiba-tiba didatangi 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan, ”bang belanja bang..” kemudian Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO mengatakan,” berapa bang..” kemudian salah satu laki-laki tersebut mengatakan,” limpol bang..” kemudian Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO memberikan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO, kemudian secara bersamaan saksi ROY B.SIMANJUNTAK, saksi ABDUL MUFTI,  saksi INDRA MANIK,SE dan saksi PAHRI PRATAMA (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) mendatangi Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO karena mengetahui kedatangan para saksi penangkap sehingga Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO merasa terkejut lalu mencampakkan 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah pintu rumah kosong tersebut, yang mana para saksi penangkap yang melihat tersebut langsung mengamankan Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO, dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO lalu di temukan  1(satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari pintu rumah kosong tersebut tepatnya di dekat kaki Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, saat diintrogasi Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO menerangkan 1 (satu) palstik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan dari tangan sebelah kanan dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu di temukan di dekat pintu rumah kosong adalah milik Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO, kemudian para saksi penangkap menemukan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kosong di jendela rumah kosong tersebut, adapun Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut  seberat total 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dari RENDY (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan beratnya sekitar ½ gram(setengah) gram, apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa  IQBAL FAHRI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI berupa 2(dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan 1(satu) plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI.

----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3222/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram yang dianalisis milik atas nama Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Kelambir 5 Gang Ikhlas Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli,  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 15.00 wib ketika melaksanakan tugas patroli saksi ROY B.SIMANJUNTAK, saksi ABDUL MUFTI,  saksi INDRA MANIK,SE dan saksi PAHRI PRATAMA (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) telah menerima informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Klambir 5 Gang Ikhlas Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut para saksi penangkap mendatangani tempat tersebut para saksi penangkap menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi saksi ABDUL MUFTI dan saksi PAHRI PRAMANA dengan menyamar mendatangi seorang laki-laki yang sedang berada ditempat tersebut tepatnya di depan rumah kosong yang berada di Jalan Kelambir 5 Gang Ikhlas Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan mengatakan “limpol bang” kemudian pada saat laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada saksi ABDUL MUFTI dan saksi PAHRI PRAMANA secara bersamaan para saksi penangkapan lainnya datang, karena mengetahui kedatangan para saksi penangkap laki-laki tersebut mencampakkan 1 (satu) plastik klip kearah pintu rumah kosong dekat laki-laki yang ditangkap, lalu para saksi penangkap yang melihat hal tersebut langsung mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI dan saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip sabu dari tangan Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO, 1 (satu) plastik klip sabu dari belakang pintu dekat Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO ditangkap serta 1 (satu) plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong ditemukan dari jendela rumah kosong tersebut, sehingga jumlah narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO berupa 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, pada saat diintrogasi Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari RENDY (belum tertangkap/DPO). Selanjutnya Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Medan untuk diperiksa lebih lanjut.

---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI berupa 2(dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan 1(satu) plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI.

----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3222/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram yang dianalisis milik atas nama Terdakwa TRY YUDHA KAMANDOKO Bin ERLAND EFFENDI pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya