|
---- Bahwa Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pelikan I Desa Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI pergi menemui FRANGKI (DPO) di Jalan Pancasila Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, sesampainya Terdakwa IQBAL FAHRI dilokasi dan bertemu dengan FRANGKI (DPO) kemudian Terdakwa IQBAL FAHRI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan seharga Rp.600.000.-(enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa IQBAL FAHRI pergi meninggalkan tempat tersebut lalu Terdakwa IQBAL FAHRI membagi narkotika jenis sabu tersebut kedalam beberapa plastik klip kecil untuk dijualkan Kembali kepada orang lain. Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib pada saat Terdakwa IQBAL FAHRI sedang berada dipingir jalan tepatnya di Jalan Pelikan I Desa Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa IQBAL FAHRI memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa IQBAL FAHRI meminta uangnya terlebih dahulu, setelah menerima uang tersebut Terdakwa IQBAL FAHRI hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut, dengan menggunakan tangan kanan, namun saat Terdakwa IQBAL FAHRI menyerahkan narkotika jenis sabu tiba-tiba saksi AZRIADY,SH, saksi SANDRO ARIZONA, saksi ABDUL MUFTI dan saksi RINTO ARWAN (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) yang sedang menyamar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IQBAL FAHRI kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) sendok pipet dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa IQBAL FAHRI sedangkan 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,36 (nol koma tiga enam) gram serta 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan dari dalam 1 (satu) buah dompet hitam yang di letakkan diatas paha Terdakwa IQBAL FAHRI, pada saat diintrogasi Terdakwa IQBAL FAHRI menerangkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa IQBAL FAHRI dari FRENGKI (DPO) yang berada di Jalan Pancasila Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan untuk dijual kembali kepada orang lain, apabila narkotika jens sabu tersebut berhasil terjual semua maka Terdakwa IQBAL FAHRI akan memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa IQBAL FAHRI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,42 (satu koma empat dua) gram, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) sendok pipet, 1(satu) dompet hitam dan uang sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI.
----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 597/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram yang dianalisis milik atas nama Terdakwa IQBAL FAHRI pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pelikan I Desa Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berhak dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
---- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, pada saat itu saksi AZRIADY,SH, saksi SANDRO ARIZONA, saksi ABDUL MUFTI dan saksi RINTO ARWAN (merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Medan, selanjutnya disebut dengan para saksi penangkap) telah menerima informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pelikan I Desa Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, setelah menerima informasi tersebut para saksi penangkap mendatangani tempat tersebut, lalu sesampainya dilokasi saksi ABDUL MUFTI melakukan penyamaran dan mendatangi seorang laki-laki yang sedang berada ditempat tersebut tepatnya dipinggir jalan untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 50.000.-(lima puluh ribu rupiah), kemudian laki-laki tersebut meminta uangnya terlebih dahulu, setelah saksi ABDUL MUFTI menyerahkan uang tersebut ketika akan menyerahkan narkotika jenis sabu tiba-tiba para saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) sendok pipet dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari tangan kanan Terdakwa IQBAL FAHRI sedangkan 2 (dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,36 (nol koma tiga enam) gram serta 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan dari dalam 1 (satu) buah dompet hitam yang di letakkan diatas paha Terdakwa IQBAL FAHRI, pada saat diintrogasi Terdakwa IQBAL FAHRI menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FRENGKI (DPO) yang berada di Jalan Pancasila Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
---- Bahwa barang bukti yang diamankan dan disita dari Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,42 (satu koma empat dua) gram, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) sendok pipet, 1(satu) dompet hitam dan uang sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) yang mana keseluruhan barang bukti merupakan milik Terdakwa IQBAL FAHRI Bin ZULKIFLI.
----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 597/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa 1) SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T, Pangkat AKBP/NRP 78071405 dan 2) R.FANI MIRANDA,S.T.M.Si, Pangkat AKP/NRP.92020450, yang diketahui oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Pangkat AKBP/NRP 74110890 yang bertindak sebagai Plt. KABID LABFOR POLDA SUMUT, bahwa pada BAB I barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,42 (satu koma empat dua) gram yang dianalisis milik atas nama Terdakwa IQBAL FAHRI pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika tersebut Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
|