Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2026/PN Lbp MELISA BATUBARA, SH. SULAIMAN JUHDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 279/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1210/L.2.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELISA BATUBARA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN JUHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN JUHDI pada hari Rabu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----
Bermula pada hari Rabu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa SULAIMAN JUHDI datang ke rumah saksi korban AYU SAFITRI yang merupakan kakak sepupu terdakwa di Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dimana ketika itu terdakwa bertemu dengan anak saksi korban yaitu saksi BAGUS SYAHPUTRA, timbul niat terdakwa untuk memiliki dan menguasai sepeda motor milik saksi korban, sehingga pada saat itu terdakwa meminta saksi BAGAS SYAHPUTRA untuk mengantarkan terdakwa ke simpang Kayu Besar Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, karena merasa mengenal terdakwa kemudian saksi BAGUS SYAHPUTRA menyetujuinya, kemudian saksi BAGUS SYAHPUTRA pergi bersama dengan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Jupiter Z dengan Nomor Polisi BK 2024 SI milik saksi korban, namun sesampainya di Jalan Medan Sinembah Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sehingga terdakwa menyuruh saksi BAGUS SYAHPUTRA turun dari sepeda motor dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi BAGUS SYAHPUTRA dengan membawa sepeda motor saksi korban, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut menuju Jermal XV Kecamatan Medan Denai kota Medan kemudian tanpa seizin saksi korban, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). akibat perbuatan terdakwa SULAIMAN JUHDI maka saksi korban AYU SAFITRI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----

ATAU 
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN JUHDI pada hari Rabu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa SULAIMAN JUHDI datang ke rumah saksi korban AYU SAFITRI yang merupakan kakak sepupu terdakwa di Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dimana ketika itu terdakwa bertemu dengan anak saksi korban yaitu saksi BAGUS SYAHPUTRA, timbul niat terdakwa untuk memiliki dan menguasai sepeda motor milik saksi korban, sehingga pada saat itu terdakwa meminta saksi BAGAS SYAHPUTRA untuk mengantarkan terdakwa ke simpang Kayu Besar Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, karena merasa mengenal terdakwa kemudian saksi BAGUS SYAHPUTRA menyetujuinya, kemudian saksi BAGUS SYAHPUTRA pergi bersama dengan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Jupiter Z dengan Nomor Polisi BK 2024 SI milik saksi korban, namun sesampainya di Jalan Medan Sinembah Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, sehingga terdakwa menyuruh saksi BAGUS SYAHPUTRA turun dari sepeda motor dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi BAGUS SYAHPUTRA dengan membawa sepeda motor saksi korban, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut menuju Jermal XV Kecamatan Medan Denai kota Medan kemudian tanpa seizin saksi korban, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). akibat perbuatan terdakwa SULAIMAN JUHDI maka saksi korban AYU SAFITRI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
    
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----
 

Pihak Dipublikasikan Ya