|
---- Bahwa Terdakwa ALU KABILLA pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 20.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jati Gg.Tabligh Dusun II Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 20.20 Wib, korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP yang bekerja sebagai Driver Ojek Online saat itu berada di Jalan Setia Budi dan mendapat Orderan di Alfamart Simpang Pemda menuju ke Jalan Jati Gg.Tabligh Dusun II Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deliserdang, dan sesampainya korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP di Alfamart Simpang Pemda, terdakwa langsung naik ke sepeda motor korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP dan berjalan menuju ke alamat yang dituju sesuai dengan aplikasi, selanjutnya sekira pukul 20.38 Wib terdakwa dan korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP sampai di tempat kejadian yaitu di Jalan Jati Gg.Tabligh Dusun II Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deliserdang dan selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam rumah saksi MUHAMMAD FAISAL dengan alasan untuk mengambil uang, dan sementara korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menunggu diatas sepeda motor , dan sekira 2 (dua) menit kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah saksi MUHAMMAD FAISAL untuk menemui korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP dan terdakwa mengatakan kepada korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP “ Bang pinjam sebentar sepeda motor nya, saya ingin menjemput ibu saya” dan korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menjawab “ lama apa enggak bang?” dan terdakwa mengatakan “ Enggak bang cuma sebentar aja” dan kemudian korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP langsung turun dari sepeda motor miliknya dan memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP.
Bahwa 15 (lima belas) menit kemudian, dikarenakan terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP, selanjutnya korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menemui saksi MUHAMMAD FAISAL ke rumah nya dan bertanya “itu yang pinjam sepeda motor saya adek mu ya bang?” dan saksi MUHAMMAD FAISAL menjawab “ Bukan saya tidak kenal dengan orang tersebut” lalu korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menanyakan “ Tadi alasan dia ingin menjemput ibu kalian” dan saksi MUHAMMAD FAISAL menjawab “ saya tidak mengenal orang tersebut” dan selanjutnya korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menelepon abang sepupunya yaitu saksi RONALDO PANGARIBUAN untuk menceritakan tentang kejadian tersebut, dan sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saksi RONALDO PANGARIBUAN datang ke tempat kejadian, dan bertanya kepada saksi MUHAMMAD FAISAL siapakah pelaku yang menggelapkan sepeda motor korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP , namun saksi MUHAMMAD FAISAL tetap mengatakan bahwa ianya tidak mengenali pelaku tersebut. Namun saat Kepala Dusun II beserta warga setempat dan Paman dari saksi MUHAMMAD FAISAL yang bernama Panggilan YANTO untuk menceritakan tentang kejadian tersebut dan disitu saksi MUHAMMAD FAISAL mengakui bahwa yang menggelapkan sepeda motor tersebut adalah ALU KABILLA ALIAS ABIL.
Bahwa kerugian yang dialami oleh korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP adalah 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru No Pol BK 5449 OAR tahun 2025 An.MERLIN PARHUSIP Nomor mesin : JMF2E1597217 Dan Nomor rangka:MH1JMF217SK597294 dengan harga sekitar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa Terdakwa ALU KABILLA pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 20.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jati Gg.Tabligh Dusun II Desa Sei Mencirim Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 20.20 Wib, korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP yang bekerja sebagai Driver Ojek Online saat itu berada di Jalan Setia Budi dan mendapat Orderan di Alfamart Simpang Pemda menuju ke Jalan Jati Gg.Tabligh Dusun II Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deliserdang, dan sesampainya korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP di Alfamart Simpang Pemda, terdakwa langsung naik ke sepeda motor korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP dan berjalan menuju ke alamat yang dituju sesuai dengan aplikasi, selanjutnya sekira pukul 20.38 Wib terdakwa dan korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP sampai di tempat kejadian yaitu di Jalan Jati Gg.Tabligh Dusun II Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal Kab.Deliserdang dan selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam rumah saksi MUHAMMAD FAISAL dengan alasan untuk mengambil uang, dan sementara korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menunggu diatas sepeda motor , dan sekira 2 (dua) menit kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah saksi MUHAMMAD FAISAL untuk menemui korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP dan terdakwa mengatakan kepada korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP “ Bang pinjam sebentar sepeda motor nya, saya ingin menjemput ibu saya” dan korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menjawab “ lama apa enggak bang?” dan terdakwa mengatakan “ Enggak bang cuma sebentar aja” dan kemudian korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP langsung turun dari sepeda motor miliknya dan memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP.
Bahwa 15 (lima belas) menit kemudian, dikarenakan terdakwa tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP, selanjutnya korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menemui saksi MUHAMMAD FAISAL ke rumah nya dan bertanya “itu yang pinjam sepeda motor saya adek mu ya bang?” dan saksi MUHAMMAD FAISAL menjawab “ Bukan saya tidak kenal dengan orang tersebut” lalu korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menanyakan “ Tadi alasan dia ingin menjemput ibu kalian” dan saksi MUHAMMAD FAISAL menjawab “ saya tidak mengenal orang tersebut” dan selanjutnya korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP menelepon abang sepupunya yaitu saksi RONALDO PANGARIBUAN untuk menceritakan tentang kejadian tersebut, dan sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saksi RONALDO PANGARIBUAN datang ke tempat kejadian, dan bertanya kepada saksi MUHAMMAD FAISAL siapakah pelaku yang menggelapkan sepeda motor korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP , namun saksi MUHAMMAD FAISAL tetap mengatakan bahwa ianya tidak mengenali pelaku tersebut. Namun saat Kepala Dusun II beserta warga setempat dan Paman dari saksi MUHAMMAD FAISAL yang bernama Panggilan YANTO untuk menceritakan tentang kejadian tersebut dan disitu saksi MUHAMMAD FAISAL mengakui bahwa yang menggelapkan sepeda motor tersebut adalah ALU KABILLA ALIAS ABIL.
Bahwa kerugian yang dialami oleh korban VERY IRAWAN LUMBAN TUNGKUP adalah 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru No Pol BK 5449 OAR tahun 2025 An.MERLIN PARHUSIP Nomor mesin : JMF2E1597217 Dan Nomor rangka:MH1JMF217SK597294 dengan harga sekitar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
|