Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1248/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Erning Kosasih, SH
2.EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
ADITIA SINULINGGA Alias ADIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1248/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7260/L.2.14/Enz.2/07/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Erning Kosasih, SH
2EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITIA SINULINGGA Alias ADIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Primair :

-----------Bahwa terdakwa ADITIA SINULINGGA ALIAS ADIT bersama sama dengan RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO dan IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS (dilakukan penuntutan terpisah) Pada Hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan HM Purnama Sembiring Kelurahan Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya dibarak narkoba ladang jagung pinggir sungai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,75 (satu koma tujuh lima) gram netto”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:                                                                                     

  • Bermula terdakwa bekerja sebagai penjual sabu di Jalan HM Puna Sembiring, Kelurahan  Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Tepatnya dibarak Narkoba ladang Jagung Pinggir Sungai, selanjutnya pada Jumat tanggal 27 Maret 2026, sekira pukul 14.00 wib terdakwa piket jual sabu di barak tersebut datang RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.00 wib, ada seorang yang membeli sabu kepada terdakwa dengan harga Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) dan juga menggunakan sabu tersebut di barang tempat terdakwa jual sabu serta menyewa alat hisap bong kepada IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS (dilakukan penuntuta terpisah) dengan harga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 15.30 wib, pada saat terdakwa bersama RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO dan IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS sedang duduk di dalam barak tersebut tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman yakni saksi Iman C Sitepy, SH bersama saksi Andi Berginta Kaban, SH dan saksi Diki Rifaldi, SE bersama team langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO dan IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan berhasil ditemukan Uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) di saku kanan depan celana  terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS berhasil ditemukan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) di kantong depan baju IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS, selanjutnya saksi saksi melakukan penggeledahan barak tersebut dari hasil penggeledahan barak tersebut saksi saksi berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu, 8 (delapan) buah alat hisap Bong, 7 (jutuh) buah mancis (korek api), 110 (seratus sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong yang di dapat dari atas meja di dalam barak tersebut, selanjutnya terdakwa bersama RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO dan IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS beserta barang bukti dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut
  • Bahwa harga 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,75 gr (satu koma tujuh lima) gram netto tersebut adalah per gram nya adalah sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sabu terdakwa jual dengan secara eceran per paket dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan mengharapkan upah dan keuntungan, dimana paket sabu tersebut terdakwa terima dari RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO di jalan HM Puna sembiring, Kel. Tanjung anom, Kec. Pancur batu, Kab. Deli Serdang, dan terdakwa memperoleh upah per gram sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Maret 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ADITIA SINULINGGA ALIAS ADITAlias Adit, Rio Setiawan Ginting Alias Rio dan terdakwa Idris Sembiring Alias Idris berupa 3 (tiga) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto seberat 1,75 (satu koma tujuh lima) gram, seluruhnya dibawa ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 1,5 (satu koma ima) gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2030/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, S.T, M.T dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama ADITIA SINULINGGA ALIAS ADITAlias Adit, Rio Setiawan Ginting Alias Rio dan Idris Sembiring Alias Idris adalah benar benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang UU Penyesuaian Pidana ------------------------

 

Subsidair :

-----------Bahwa terdakwa ADITIA SINULINGGA ALIAS ADITbersama sama dengan RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO dan IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS (dilakukan penuntutan terpisah) Pada Hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan HM Purnama Sembiring Kelurahan Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tepatnya dibarak narkoba ladang jagung pinggir sungai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam, “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,75 (satu koma tujuh lima) gram netto”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------                                                                                    

  • Bermula saksi Iman C Sitepu bersama dengan saksi Andi Berginda Kaban, SH dan saksi Diki Rifaldi, SE yang merupakan petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya pelaku yang memiliki narkotika di Jalan HM Puna sembiring, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya atas informasi terebut saksi saksi melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, sekira pukul 15.30 wib, saksi saksi langsung mendatangi sebuah dibarak Narkoba ladang Jagung pinggir sungai di Jalan HM Puna Sembiring, Kelurahan  Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADITIA SINULINGGA ALIAS ADITAlias ADIT, RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO dan IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS, kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa ADITIA SINULINGGA ALIAS ADITAlias ADIT berhasil menemukan Uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) di saku kanan depan celana  terdakwa ADITIA SINULINGGA ALIAS ADITAlias ADIT, dan dilakukan penggeledahan terhadao IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS berhasil ditemukan Uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) di kantong depan baju IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS,  selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barak dan ditemykan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,75 gr (satu koma tujuh lima) gram netto 8 (delapan) buah alat hisap Bong, 7 (jutuh) buah mancis (korek api), 110 (seratus sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong yang di dapat dari atas meja di dalam barak tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan RIO SETIAWAN GINTING Alias RIO dan IDRIS SEMBIRING Alias IDRIS beserta barang bukti dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Maret 2026 dari Pegadaian bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ADITIA SINULINGGA ALIAS ADITAlias Adit, Rio Setiawan Ginting Alias Rio dan terdakwa Idris Sembiring Alias Idris berupa 3 (tiga) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto seberat 1,75 (satu koma tujuh lima) gram, seluruhnya dibawa ke bid Labfor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan dan sisa dari pemeriksaan labfor barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 1,5 (satu koma ima) gram dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2030/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diperiksa dan ditandangani oleh Supriedi Hasugian, S.T, M.T dan R. Fani Miranda, S.T, M.Si serta di ketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor AKBP apt. Debora M. Hutagaol.S.Si, M.Farm, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama ADITIA SINULINGGA ALIAS ADITAlias Adit, Rio Setiawan Ginting Alias Rio dan Idris Sembiring Alias Idris adalah benar benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya