| Dakwaan |
I. D A S A R :
a. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / X / 2025 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 25 Oktober 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 26 / XI / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 01 Nopember 2025.
c. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / .a / XI / RES.1.8./ 2025 / Reskrim, tanggal 01 Nopember 2025.
II. P E R K A R A :
Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib, Telah terjadi di duga Tindak pidana Pencurian 2 (dua) Goni berondolan kelapa sawit yang berat di taksir sekitar 50 Kg di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 13119010 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, yang dilakukan oleh THOMAS SEMBIRING ALIAS PELURU dengan cara awalnya memasuki areal prkebunan dan mengutik atau mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit , kemudian satu persatu di kutif dan di masukan ke dalam Goni, alat yang di gunakan 2 (dua) Goni berukuran 50 Kg , dimana awal mulanya saat pelapor ALPUN KHOIR HAJJ sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 04 BG, pelapor mendapat telaphone dari security bahwa telah diamankan pelaku pencurian kelapa sawit di TS segera ke Polsek untuk membuat pengaduan tentang pencurian, saya pun pergi ke Polsek,sesampainya di polsek saya langsung mencari cerita tentang pencurian tersebut dan saksi mengatakan pelaku bernama THOMAS SEMBIRING Alias PELURU telah melakukan pencurian dengan cara mengutik atau mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang ada di bawah pohon kelapa sawit dan satu persatu berondolan di masukan kedalam goni, kemudian saat hendak mengankut berondolan sebanyak dua goni ke atas sepeda motor pelaku terlabih dahulu di amankan oleh pihak perkebunan yaitu security an. WAHYU DANUTIRTA PURBA, M.PRAYOGI dan BKO, dan menginterogasi lalu membawaknya ke Polsek Bangun Purba untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kemudian pelapor menghubungi ASKEP / MANAGER atas peritah pimpinan pelapor telah diberikan kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses selanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut pihak Perkebunan PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS (Timbang Serdang) telah dirugikan secara materi sebesar Rp. 210.000,- ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah).-
III. Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- ALPUN KHOIR HAJJ (Pelapor)
- M.PRAYOGI
- WAHYU DANUTIRTA PURBA
1. Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama THOMAS SEMBIRING Alias PELURU tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2. Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama THOMAS SEMBIRING Alias PELURU tidak dilakukan penahanan.
3. Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / / XI / RES.1.8. / 2025 / Reskrim, tanggal Nopember 2025 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal Nopember 2025.
4. Keterangan Saksi-Saksi:
1). N a m a : ALPUN KHOIR HAJJ, Umur 31 tahun, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta , Kewarganegaraan Indonesia, Alamat DusunII Desa Batu Gingging Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092705940001 HP : 0823-7022-2970.
Menerangkan:
- Bahwa saya mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan saya selaku DANRU Centeng / sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
- Bahwa yang ditemukan berondolan kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku THOMAS SEMBIRING Alias PELURU.
- Bahwa pelaku ditemukan mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul 16,30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 13119010 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang.
- Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
- Bahwa pelaku mengambil berondolan kelapa sawit tanpa seizin PT. PP.Lonsum Tbk dengan menggunakan alat 2 (dua) goni plastik yang berukuran 50 Kg.
- Bahwa saya tidak melihat langsung saat pelaku melakukan pencurian , melainkan informasih dari ASKEP dan security sekalu saksi, bahwa pelaku melakukan dengan cara mengutik atau mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang ada di bawah pohon kelapa sawit dan memasukan ke dalam goni plastik berukuran 50 kg, kemudian berondolan di angkut dan di bawak keluar areal perkebunan.
- Bahwa semula Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib dimana saat saya sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 04 BG, saya mendapat telaphone dari security bahwa telah diamankan pelaku pencurian kelapa sawit di TS segera ke Polsek untuk membuat pengaduan tentang pencurian, saya pun pergi ke Polsek,sesampainya di polsek saya langsung mencari cerita tentang pencurian tersebut dan saksi mengatakan pelaku bernama THOMAS SEMBIRING Alias PELURU telah melakukan pencurian dengan cara mengutik atau mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang ada di bawah pohon kelapa sawit dan satu persatu berondolan di masukan kedalam goni, kemudian saat hendak mengankut berondolan sebanyak dua goni ke atas sepeda motor pelaku terlabih dahulu di amankan oleh pihak perkebunan yaitu security , dan menginterogasi lalu membawaknya ke Polsek Bangun Purba, selanjutnya melaporkan ke pihak Asisten dan Manager perkebunan, oleh Manager memerintahkan dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan dan membawa pelaku bersama barang bukti ke Polsek Bangun Purba guna proses selanjutnya sehubungan pihak PT. PP. Lonsum Tbk telah dirugikan secara materi sekitar Rp. 210.000,- ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan pelaku THOMAS SEMBIRING Alias PELURU mengambil buah sawit milik kebun PT. PP. Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan menjualnya agar dapat uang dan untuk kebutuhan.
- Bahwa kebun PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 07 TS mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 210.000,- ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah). atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Goni dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama THOMAS SEMBIRING Alias PELURU
B. 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit di taksir 50 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2000 Dua puluh lima sekira 23.00 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 08.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
2). N a m a : M. PRAYOGI , Umur 23, LK, Lahir di Aek Naga , 22 Juli 2002 , Laki-laki, suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia , Tinggal di Perkebunan Aek Naga Kec. Rahuning Kab.Asahan / Komplek perkebunan PT.PP.Lonsum Desa bandar Meriah Kec.bangun Purba Kab.Deli Serdang, NIK : 120922207020001
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. ALPUN KHOIR HAJJ
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT.PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk atau tempat saya bekerja tersebut.
- Bahwa yang ditemukan berondolan kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku THOMAS SEMBIRING Alias PELURU.
- Bahwa pelaku ditemukan mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul 16,30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 13119010 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang.
- Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
- Bahwa pelaku mengambil berondolan kelapa sawit tanpa seizin PT. PP.Lonsum Tbk dengan menggunakan alat 2 (dua) goni plastik yang berukuran 50 Kg.
- Bahwa pelaku mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT.PP.Lonsum Tbk, menggunakan alat berupa 2 (dua) Goni yang berukuran 50 Kg .
- Dapat di dapat menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib dimana saat saya sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 07 TS tepatnya di Blok 13119010 Desa bandar Meriah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, bersama teman saya WAHYU DANUTIRTA PURBA ada menemukan 1 orang laki-laki yang sedang mengutip berondolan kelapa sawit, saat itu juga saya melaporkan kepada Korlap untuk meminta bantuan tak lama datang BKO bersama-sama kami melakukan pengamanan terhadap pelaku THOMAS SEMBIRING Alias PELURU lalu kami interogasi dan pelaku mengakui atas perbuatanya dan memberitahukan bahwa ada 1 satu goni lagi yang disimpan di yaitu tepat di atas sepeda motornya yang tidak jauh dari lokasih , kemudian kami selusuri ternyata benar di dapat barang bukti 2 (dua) goni yang berisikan berondolan kelapa sawit kemudian kami melaporkan kepada ALPUN KHOIR AL HAJJ selaku yang di berikuasa untuk membuat laporan, sedangkan pelaku kami amankan dan membawaknya ke Polsek bangun Purba untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, dari keterangan pelaku KORLAP melaporkan kejadian tersebut kepada ASKEP,dan ASKEP memberi perintah agar di bawak ke Polsek Bangun purba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku
- Bahwa setahu saya maksud dan tujuan pelaku mengambil buah sawit milik kebun PT. PP. Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan baginya dengan menjualnya agar dapat uang untuk kebutuhan .
- Bahwa kebun PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 07 TS mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 210.000,- ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah). atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Goni dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama THOMAS SEMBIRING Alias PELURU
B. 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit di taksir 50 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum..
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2000 Dua puluh lima sekira 23.45 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 09.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
3). N a m a : WAHYU DANUTIRTA PURBA, Umur 25, LK, Lahir di Basilam tanggal 24 April 2000, Laki-laki, suku Batak, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia , Tinggal di Dusun IX Indah Sari Desa Basilam Nukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat., Hp 0813 – 6664 - 0202.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya seorang lelaki yang saya amankan atas kasus pencurian tandan buah sawit yang dilaporkan oleh pelapor an. ALPUN KHOIR HAJJ
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT.PP.Lonsum Tbk, yang dipimpin oleh Manager atas nama TRI TEGUH WIBOWO, S.ST dan setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT.PP.Lonsum Tbk atau tempat saya bekerja tersebut.
- - Bahwa yang ditemukan berondolan kelapa sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg, sedangkan pelaku yang mengambil setelah diamankan mengaku THOMAS SEMBIRING Alias PELURU.
- Bahwa pelaku ditemukan mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul 16,30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 13119010 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang.
- Bahwa yang saya dengar pelaku tersebut sudah sering melakukan pencurian dan baru kali ini berhasil diamankan dan kami laporkan.
- Bahwa pelaku mengambil berondolan kelapa sawit tanpa seizin PT. PP.Lonsum Tbk dengan menggunakan alat 2 (dua) goni plastik yang berukuran 50 Kg.
- Bahwa pelaku mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT.PP.Lonsum Tbk, menggunakan alat berupa 2 (dua) Goni yang berukuran 50 Kg .
- Dapat di dapat menjelaskan awal mulanya kejadian Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib dimana saat saya sedang melaksanakan patroli di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Divisi 04 BG, saya mendapat telaphone dari security bahwa telah diamankan pelaku pencurian kelapa sawit di TS segera ke Polsek untuk membuat pengaduan tentang pencurian, saya pun pergi ke Polsek,sesampainya di polsek saya langsung mencari cerita tentang pencurian tersebut dan saksi mengatakan pelaku bernama THOMAS SEMBIRING Alias PELURU telah melakukan pencurian dengan cara mengutik atau mengumpulkan berondolan kelapa sawit yang ada di bawah pohon kelapa sawit dan satu persatu berondolan di masukan kedalam goni, kemudian saat hendak mengankut berondolan sebanyak dua goni ke atas sepeda motor pelaku terlabih dahulu di amankan oleh pihak perkebunan yaitu security , dan menginterogasi lalu membawaknya ke Polsek Bangun Purba
- Bahwa setahu saya maksud dan tujuan pelaku mengambil buah sawit milik kebun PT. PP. Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan baginya dengan menjualnya agar dapat uang untuk kebutuhan .
- Bahwa kebun PT. PP. Lonsum Tbk Divisi 07 TS mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 210.000,- ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah). atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Goni dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
- Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama THOMAS SEMBIRING Alias PELURU
B. 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit di taksir 50 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut (pelaku) yang berhasil diamankan oleh security saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sehingga saya pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum..
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2000 Dua puluh lima sekira 23.20 Wib , dan dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2000 Dua puluh lima sekira 09.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
.
4. Keterangan Tersangka :
N a m a : THOMAS SEMBIRING ALIAS PELURU, Umur 51 tahun, Lahir di Deli Tua tanggal 09 September 1974, Laki-laki, Suku Karo, Pendidikan Terakhir SD, Agama Kristen, Pekerjaan Belum Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Pergurouan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
Menerangkan :
- Bahwa saya mengerti mengapa saya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan berondolan buah kelapa sawit.
- Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
- Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
- Bahwa nama lengkap saya THOMAS SEMBIRING ALIAS PELURU, Umur 51 tahun, Lahir di Deli Tua tanggal 09 September 1974, Laki-laki, Suku Karo, Pendidikan Terakhir SD, Agama Kristen, Pekerjaan Belum Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Pergurouan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, saya anak ke 4 (empat) dari 6 (enam) orang bersaudara ,ayah saya bernama ABDUL MANAN SEMBIRING , dan ibu saya MALEM BR GINTING, yang beralamat di Dusun II Desa Pergurouan Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang
Riwayat Pendidikan :
Pada tahun 1985 saya masuk SD Negeri Patumbak , lalu pada tahun 2007 saya menikah dengan seorang gadis bernama PINI BR DAMANIK dan di karuniai anak 2 orang masing-masing atas nama DEANI BR SEMBIRING dan SANDRA BR SEMBIRING , Lalu sampai sekarang saya belum bekerja . Bahwa saya mengambil tandan dan berondolan buah kelapa sawit milik PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS , sendiri pada hari Selasa Tanggal 23 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib di areal perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS (Timbang Serdang). Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat 50 Kg dan 1 (satu) Goni Plastik yang berisikan berondolang kelapa sawit dengan berat 50 Kg.
- Bahwa saya baru 2 (dua) kali mengambil buah kelapa sawit di kebun PT. PP.Lonsum
- Bahwa saya menggunakan 1 (satu) Goni plastik ukuran 50 kg dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Tanpa Nomorplat polisi saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS tersebut.
- Bahwa saya mengambil buah sawit milik kebun PT. PP.Lonsum Tbk yaitu dengan dengan cara mencari berondolan di setiap bawah pohon kelapa sawit kemudian di kumpul lalu satu persatu dimasukan ke dalam goni plastik dan membawak berondolan ke luar areal.
- Bahwa semula Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib saya seorang diri menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha warna biru pergi ke areal perkebunan PT.PP.Lonsum desa Perguroan , lalu sesampainya disana saya mengambil berondolan kelapa sawit , dan saat hendak saya ambil dapat 2 (dua) Goni dengan berat 50 kg dan saat hendak saya angkut menggunakan sepeda motor saya terlebih dahulu perlihat pihak perkebunn dan berhasil diamankan kemudian di bawak ke polsek guna proses selanjutnya .
- Bahwa maksud dan tujuan saya mengambil buah sawit milik kebun PT. PP.Lonsum Tbk tanpa izin tersebut adalah untuk mencari keuntungan bagi saya dengan menjual dan mendapat uang untuk kebutuhan keluarga, namun sebelum terjual saya pun tertangkap oleh security kebun tersebut.
- Bahwa kebun PT. PP.Lonsum Tbk mengalami kerugian materi sekitar Rp. 170.000,- ( Seratus tujuh puluh rupiah). atas berondolan sawit sebanyak 2 (dua) goni dengan berat 50 Kg yang saya ambil tanpa izin kebun tersebut.
- Bahwa saya mengenali yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya yaitu 2 (dua) goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat 50 Kg milik perkebunan PT.PP.Lonsum atau milik orang lain yang saya ambil atau saya curi tanpa seizin kebun.
- Bahwa dalam hal ini saya menggetahui akibat atas perbuatan saya terima dengan mencuri milik orang lain yaitu dapat di hukum dan tidak ada saksi yang membenarkan keterangan saya dan membela saya dipersidangan nanti.
- Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 pukul 14.00 Wib dan Pemeriksaan Tambahan pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2025 sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.
5. Barang Bukti :
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
- 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg dan
6. P E M B A H A S A N :
a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka THOMAS SEMBIRING ALIAS PELURU diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh pihak kebun PT. PP.Lonsum Tbk, Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul 16,30 Wib, di Areal Perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk, Divisi 07 TS Blok 13119010 Desa Bandar Meriah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang,dikarenakan telah melakukan pencurian berondolan sawit milik kebun PT.PP.Lonsum Tbk sebanyak 2 (dua) Goni dengan berat 50 Kg.
- Bahwa tersangka sering mengambil berondolan sawit di kebun PT. PP.Lonsum Tbk.
- Bahwa tersangka menggunakan 2 (dua) Goni plastik ukuran 50 kg saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. PP.Lonsum Tbk.tersebut.
- Bahwa tersangka saat mengambil buah sawit milik kebun PT. PP.Lonsum Tbk yaitu Mengutip berondolan satu persatu dari bawah pohon kelapa sawit dan mengangkut serta menyimpan dengan menggunakan 2 (dua) Goni plastik ukuran 50 kg
- Bahwa pelapor dan saksi - saksi mengaku akibat yang dialami oleh kebun PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS atas perbuatan tersangka yaitu pihak perkebunan mengalami kerugian materi sebesar sekitar sekitar Rp. 210.000,- ( Dua ratus sepuluh ribu Rupiah) atas buah kelapa sawit yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.
2. Analisa Yuridis :
a. Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka THOMAS SEMBIRING ALIAS PELURU adalah Pasal 364 dari KUHPidana.
b. Bunyi Pasal :
• Pasal 364 dari KUHPidana :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.
. Unsur pasal 364 dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas berondolan kelapa sawit sawit sebanyak 2 (dua) Goni plastik yang diambil tanpa izin oleh tersangka THOMAS SEMBIRING ALIAS PELURU adalah tidak lebih dari kerugian Rp. 250 tersebut.
Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 363 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. PP.Lonsum Tbk Divisi 07 TS adalah tersangka THOMAS SEMBIRING ALIAS PELURU dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.
Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka THOMAS SEMBIRING ALIAS PELURU mengambil berondolan kelapa sawit sebanyak 2 (dua) Goni plastik tanpa izin tersebut dari areal terbuka atau perladangan dan harga buah sawit yang diambil tidak lebih dari Rp.250.
K E S I M P U L A N :
Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 2 (dua) Goni yang berisikan berondolan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg.
Maka terhadap tersangka THOMAS SEMBIRING ALIAS, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana. |