| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menetapkan, bahwa nama Alm. OTTO HOTMA PARULIAN SIANTURI telah meninggal dunia karena sakit pada hari Sabtu tanggal 09 April 2005, sesuai dengan Surat Kematian No. 05/TG.I/IV/2005 tanggal 26 April 2005, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Garbus l/Jatisari;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai kematian suami pemohon tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dapat diterbitkan Akte Kematiannya ;
4. Menetapkan biaya perkara permohonan kepada pemohon
|