Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2026/PN Lbp YAYAN HARIANTO RIZKI DIAN SASTRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/09/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI DIAN SASTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I.    D  A  S  A  R :

a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3 / I / 2026 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 06 Januari  2026.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /      / I / RES.1.8 / 2026 / Reskrim, tanggal  13 Januari  2026.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / I / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal 13 Januari  2026.

II.    P E R K A R A :
Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan  PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, pada saat petugas security melaksanakan patroli di areal tersebut melihat 2 (dua) orang yang tidak di kenal sedang mengambil buah dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter, selanjutnya petugas security SOLEH dan JAKA MULYANA melakukan penyergapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama RIZKI DIANSASTRO dan teman pelaku melarikan diri , kemudian di lokasih areal tersebut petugas security 2 (dua) tandan kelapa sawit, kemudian membawaknya langsung ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT.PP.Lonsum Tbk mengalami kerugian material sebesar Rp. 171.850, (Seratus tujuh puluh satu ribu delapan rautus lima puluh rupiah) dan pihak perkebunan membuat Laporan pengaduan tentang pencurian
III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi - saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
-      HERI SWARDI  (Pelapor)
-      SOLEH
-     JAKA MULYANA
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama RIZKI DIAN SASTRO tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses. 

2.  Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama RIZKI DIAN SASTRO tidak dilakukan penahanan.

3.    Penyitaan
 Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita /           / I / RES.1.8. / 2026 / Reskrim,  tanggal      Januari 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
1.    2 (dua) Tandan kelapa sawit yang di taksir dengan berat 50 Kg .
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal       Januari   2026.

4.    Barang Bukti 
Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
1.    2 (dua) Tandan kelapa sawit yang di taksir dengan berat 50 Kg .

5.    Keterangan Saksi-Saksi: 

1).    N a m a             :     HERI SWARDI, Umur 50 tahun, Lahir di Batu Gingging, 23  Januari 1975 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan Karyawan Swasta ,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092301750001 HP : 0813-7607-5352.
                          Menerangkan:
-    Bahwa Pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa Pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.





-2-
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PTPN IV Adolina, yang dipimpin oleh Manager atas nama JUNAIDI ABDILLA NASUTION dan Pelapor HERI SWARDI selaku DANRU sicurity yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Adolina, sehingga saya diperintahkan untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-    Pelapor menerangkan bahwa terjadinya pencurian kelapa sawit pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang. 
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah RIZKI DIAN SASTRO, Lahir di Bangun Purba tanggal 27 Juli 1997, Umur 28 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Bahbalua Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
-    Pelapor menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang piber panjang 8 meter, setelah mendapatkan 2 (dua) Tandan pelaku tertangkap tangan oleh security.
-    Pelapor menggetahui adanya pencurian tidak melihat langsung namun di beri tahu oleh security perkebunan an. SOLEH dan JAKA MULYANA saat berpatroli di areal tersebut .  
-    Pelapor menerangkan yang mengamankan tersangka SOLEH dan JAKA MULYANA dengan cara penyergapan terhadap pelaku di saat pelaku sedang memanen kelapa sawit.
-  Pelapor menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan  PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, pada saat petugas security melaksanakan patroli di areal tersebut melihat 2 (dua) orang yang tidak di kenal sedang mengambil buah dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter, selanjutnya petugas security SOLEH dan JAKA MULYANA melakukan penyergapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama RIZKI DIANSASTRO dan teman pelaku melarikan diri , kemudian di lokasih areal tersebut petugas security 2 (dua) tandan kelapa sawit, kemudian membawaknya langsung ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI
-    Pelapor menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PTPN IV Adolina, tersangka melakukan pencurian hanya 2 (dua) orang tidak di bantu oleh orang lain an. RIZKI DIAN SASTRO dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri an. ANDI. 
-    Pelapor menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku mengakui atas perbuatanya dimana pelaku mencuri yaitu di perkebunan PTPN IV Adolina dengan  memanen namun alat yang di gunakan berupa 1 (satu) bila egrek bergagang piber panjang 8 meter . 
-    Pelapor menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PTPN IV Adolina mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 171.850, (Seratus tujuh puluh satu ribu delapan rautus lima puluh rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki2 mengaku bernama RIZKI DIAN SASTRO
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg.. 
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut selaku tersangka yang berhasil diamankan oleh security SOLEH dan JAKA MULYANA saat melakukan pencurian kelapa sawit sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 23.45 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 25 Februari  2026 pukul 08.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan.

    2).  N a m a          :      SOLEH, Umur 25 tahun, Lahir di Sikaluwei tanggal 25 Oktober 2000 , Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam , Pekerjaan security,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sukaluwei Kec.Bangun Purba Kab. Deli Serdang,. NIK : 1207092510000001, No Telp : 0822-8180-2733

                       Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.






-3-
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PTPN IV Adolina, yang dipimpin oleh Manager atas nama JUNAIDI ABDILLA NASUTION, sehingga saksi diperintahkan oleh DANRU sicurity HERI SWARDI untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-     Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian kelapa sawit pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang. 
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah RIZKI DIAN SASTRO, Lahir di Bangun Purba tanggal 27 Juli 1997, Umur 28 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Bahbalua Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang piber panjang 8 meter, setelah mendapatkan 2 (dua) Tandan pelaku tertangkap tangan oleh security.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian melihat langsung saat berpatroli di areal tersebut 
-    Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka saksi sendiri (SOLEH) bersama  JAKA MULYANA dengan cara penyergapan terhadap pelaku di saat pelaku sedang memanen kelapa sawit.
-  Saksi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan  PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, pada saat petugas security melaksanakan patroli di areal tersebut melihat 2 (dua) orang yang tidak di kenal sedang mengambil buah dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter, selanjutnya petugas security saya (SOLEH) dan JAKA MULYANA melakukan penyergapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama RIZKI DIANSASTRO dan teman pelaku bernama ANDI melarikan diri , kemudian di lokasih areal tersebut petugas security 2 (dua) tandan kelapa sawit, kemudian membawaknya langsung ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PTPN IV Adolina, tersangka melakukan pencurian hanya RIZKI DIAN SASTRO berperan sebagai tukan panen dan 1 (satu) orang lagi yang membantu pelaku melarikan diri an. ANDI berperan sebagai tukang langsir. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku mengakui atas perbuatanya dimana pelaku mencuri yaitu di perkebunan PTPN IV Adolina dengan  memanen namun alat yang di gunakan berupa 1 (satu) bila egrek bergagang piber panjang 8 meter . 
-    Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PTPN IV Adolina mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 171.850, (Seratus tujuh puluh satu ribu delapan rautus lima puluh rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki2 mengaku bernama RIZKI DIAN SASTRO
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut selaku tersangka yang berhasil saksi bersama JAKA MULYANA saat melakukan pencurian kelapa sawit sehingga saksi melaporkan kepada HERI SWARDI sebagai pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 23.50 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 25 Februari  2026 pukul 08.30 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan

         3). N  a   m  a  :      JAKA MULYANA, Umur 29 tahun, Lahir di Tebing Tingg tanggal 07 Juni 1996, Suku Batak, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Pekerjaan Security, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan. H.A. Bilal Lk. I RT.01/01 Satria Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, NIK : 1276030706960001, HP 0822-8762-1797.
Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.






-4-
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PTPN IV Adolina, yang dipimpin oleh Manager atas nama JUNAIDI ABDILLA NASUTION, sehingga saksi diperintahkan oleh DANRU sicurity HERI SWARDI untuk membawa pelaku, barang bukti kepolsek bangun purba.
-     Saksi menerangkan bahwa terjadinya pencurian kelapa sawit pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang. 
-    Pelapor menerangkan tersangka adalah RIZKI DIAN SASTRO, Lahir di Bangun Purba tanggal 27 Juli 1997, Umur 28 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Bahbalua Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.
-    Saksi menerangkan tersangka melakukan pencurian kelapa sawit  dengan cara memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang piber panjang 8 meter, setelah mendapatkan 2 (dua) Tandan pelaku tertangkap tangan oleh security.
-    Saksi menggetahui adanya pencurian melihat langsung saat berpatroli di areal tersebut 
-    Saksi menerangkan yang mengamankan tersangka saksi sendiri (JAKA MULYANA) bersama  SOLEH dengan cara penyergapan terhadap pelaku di saat pelaku sedang memanen kelapa sawit.
-  Saksi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan  PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba kab.Deli Serdang, pada saat petugas security melaksanakan patroli di areal tersebut melihat 2 (dua) orang yang tidak di kenal sedang mengambil buah dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter, selanjutnya petugas security saya (JAKA MULYANA) dan SOLEH melakukan penyergapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama RIZKI DIANSASTRO dan teman pelaku bernama ANDI melarikan diri , kemudian di lokasih areal tersebut petugas security 2 (dua) tandan kelapa sawit, kemudian membawaknya langsung ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba agar dapat kiranya di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI
-    Saksi menerangkan mengapa dan alasan tersangka melakukan pencurian tidak tahu yang pasti tersangka mencari keuntungan dan mungkin akan di jual agar dapat uang dan untuk kebutuhan, pelapor mengenal tersangka dan bukan karyawan PTPN IV Adolina, tersangka melakukan pencurian hanya RIZKI DIAN SASTRO berperan sebagai tukan panen dan 1 (satu) orang lagi yang membantu pelaku melarikan diri an. ANDI berperan sebagai tukang langsir. 
-    Saksi menerangkan tersangka tidak memiliki ijin untuk melakukan pencurian dan saat diamankan pelaku mengakui atas perbuatanya dimana pelaku mencuri yaitu di perkebunan PTPN IV Adolina dengan  memanen namun alat yang di gunakan berupa 1 (satu) bila egrek bergagang piber panjang 8 meter . 
-    Saksi menerangkan dalam hal ini bahwa pihak perkebunan PTPN IV Adolina mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 171.850, (Seratus tujuh puluh satu ribu delapan rautus lima puluh rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, yang telah diambil oleh tersangka  tersebut.
-    Bahwa saya mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki2 mengaku bernama RIZKI DIAN SASTRO
B. 2 (dua) Tandan kelapa sawit dengan berat di taksir 50 Kg.
Dikarenakan 1 (satu) orang lelaki tersebut selaku tersangka yang berhasil saksi bersama SOLEH saat melakukan pencurian kelapa sawit sehingga saksi melaporkan kepada HERI SWARDI sebagai pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum.
Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 23.55 Wib, dan pemeriksaan tembahan pada hari Rabu Tanggal 25 Februari  2026 pukul 09.00 wib sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan
..
4.    Keterangan Tersangka  :

         N a m a                  :     RIZKI DIAN SASTRO, Lahir di Bangun Purba tanggal 27 Juli 1997, Umur 28 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Bahbalua Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang.

Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan saya tertangkap oleh pihak kebun saat mencurian tandan dan buah kelapa sawit.





-5-
-    Bahwa saya mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saya tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini serta sebelumnya saya tidak pernah dihukum atas perkara lain.
-    Tersangka mengaku bernama Lahir di Bangun Purba tanggal 27 Juli 1997, Umur 28 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP, Agama Islam, Pekerjaan BHL, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun IV Desa Bahbalua Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, Ibu kandung saya bernama SULASTRI dan Bapak kandung saya SUJONO,saya anak pertama dari satu bersaudaram, dan pada tahun 2012 saya menikah dengan seorang permpuan bernama  REH MALEMNA BR PURBA dan dikaruniai 3 (tiga) Orang anak, dan saya tinggal di Dusun IV Desa Bahbalua Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib saya di  tangkap sesaat melakukan pencurian kelapa sawit di perkebunan PTPN IV Adolina 
-    Bahwa tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg , kepemilikan PTPN IV Adolina, dengan cara memanen / meng egrek kelapa sawit dari Pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) Bila Egrek bergagang piber panjang 8 meter.
-    Tersangka mengaku melakukan bersama teman saya bernama ANDI saat ini tidak diketahui dimana karena saat di lakukan penyergapan beliau melarikan diri. 
-    Tersangka menerangkan yang mengamankan tersangka adalah security perkebunan bernama SOLEH dan JAKA MULYANA,dimana saat itu sedang memanen/ menegrek kelapa sawit . 
-    Tersangka menerangkan saat diinterogasi Ada dan mengakui atas perbuatan yang di lakukan dan tersangka di areal perkebunan PTPN IV Adolina, menggunakan egrek
-    Mengapa dan alasan apa tersangka melakukan karena mencuri mencuri buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina, karena kebutuhan tidak memiliki uang, dan dalam hal ini tersangka tidak ada yang menyuruh melainkan niat senidiri, sedangkan buah yang yang diambil rencana akan dijual ke orang lain, tapi sebelum di jual sudah diamankan terlebuh dahulu dan ini bukan merupakan pekerjaan tersangka sehari - hari BHL / wiraswasta, dan melakukan sudah sudah 1 (satu) kali. 
-    Bahwa tersangka bukan karyawan PTPN IV Adolina dan buah yang curi sebanyak 2 tandan bukan juga milik tersangka melainkan milik PTPN IV Adolina, atas perbuatan tersangka melakukan dalam keadaan sadar hanya saja kebutuhan yang membuat hilap, akibat dari perbuatannya telah melanggar hukum dan dapat hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.  
-    Bahwa tersangka dapat menjelaskan kejadian pencurian yang dilakukan secara singkat dimana Pada hari Selasa tanggal 13 Januari  2026 pukul 18.00 Wib, saat tersangka  bersama teman nya ANDI mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab. Deli serdang, dengan cara menegrek menggunakan 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter kemudian security SOLEH dan JAKA MULYANA yang sedang melaksanakan patroli di areal tersebut menggetahui apa yang tersangka lakukan kemudian menyergap kedua tersangka namun yang dapat diamankan adalah 1 orang bernama RIZKI DIAN SASTRO sedangkan ANDI melarikan diri, selain tersangka saksi juga mengamankan 1 (satu) bila egrek yang di bawak tersangka RIZKI DIAN SASTRO dan 2 (dua) Tandan kelapa sawit , selanjutnya tersangka mengakuai atas kesalahanya langsung di bawak ke pihak yang berwajib ke Polsek Bangun Purba. 
-    Tersangka menerangkan dan membenarkan melakukan pencurian bersama teman ANDI yang melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang piber panjang 8 meter yang saat ini disita untuk barang bukti. dan peran tersangka RIZKI DIAN SASTRO sebagai tukang memanen buah
-    Tersangka menerangkan dalam keterangannya tidak ada saksi yang dapat meringankan untuk membenarkan keterangannya telah melakukan pencurian 1 kali.
 -  Bahwa tersangka mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
a. 2 (dua) tandan kelapa sawit ditaksir berat 500 kg.
Dikarenakan, 3 (tiga) tandan kelapa sawit ditaksir berat 50 kg kelapa sawit yang di curi, sedangkan 1 (satu) Bila egrek bergagang piber panjang 8 meter alat yang di gunakan untuk mencuri kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Adolina.  sehingga pelapor pun melaporkan kepolsek Bangun purba guna diproses hukum
-    Bahwa keterangan saya terdahulu pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira 08.00 Wib, dalam pemeriksaan tembahan pada hari Rabu  tanggal 25 Februari  2026 sekira 10.00 Wib sudah benar dan tidak ada yang ingin di tambahkan.







-6-
5.    P E M B A H A S A N : 

a.    Analisa Kasus

Berdasarkan fakta-fakta diatas, dan beberapa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah berhasil disita , maka terhadap tersangka RIZKI DIAN SASTRO diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perkara di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit , dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, didukung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara.
•    Bahwa Tersangka membenarkan telah diamankan oleh security perkebunan PT. Lonsum Tbk Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 pukul 18.00 Wib, di Areal Perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang, sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, kepemilikan PTPN IV Adolina.
•    Bahwa Tersangka membenarkan melakukan pencurian kelapa sawit dengan Cara pelaku melakukan memanen atau mengegrek dari pohonnya kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) bila egrek bergagang piber panjang 8 meter, setelah mendapatkan 2 (dua) Tandan pelaku kemudian mengumpulkan . 
•    Bahwa tersangka saat mengambil kelapa sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg. milik perkebunan PTPN IV Adolina yaitu secara legal dan tanpa seizin PTPN IV Adolina tersebut yang sah dan ini RIZKI DIAN SASTRO melakukan baru 1 (satu) kali
•    Bahwa Pelapor dan Saksi – saksi mengakui Akibat yang dialami oleh Perkebunan PTPN IV Adolina, atas perbuatan tersangka RIZKI DIAN SASTRO mengalami kerugian sebesar Rp. 171.850, (Seratus tujuh puluh satu ribu delapan rautus lima puluh rupiah), atas buah sawit sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg yang telah diambil oleh tersangka tersebut. 
•    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2),(3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP. 

2.    Analisa Yuridis : 

a.    Perbuatan tersangka RIZKI DIAN SASTRO telah melakukan pencurian kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam analisa kasus diatas, telah memenuhi rumusan pasal 478 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan uraian unsur Pasal sebagai berikut :

b.     Bunyi Pasal :

•    Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana: 
“Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
•    Dimana dalam KUHP Baru melakukan penyesuaian dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. dalam KUHP Baru tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10.000.000,00. Hal ini mencerminkan perubahan orientasi hukum pidana dari pendekatan represif ke arah yang lebih proporsional dan efisien, terutama dalam penanganan tindak pidana ringan.
•    Dari sisi redaksional KUHP Baru merumuskan ketentuannya secara jelas dengan menyebut langsung rujukan ke Pasal 476 dan Pasal 477 huruf f dan g, yang berkaitan dengan pencurian dalam bentuk atau cara tertentu
•    Secara keseluruhan, Pasal 478 KUHP Baru menunjukkan pembaruan penting dalam pendekatan hukum pidana. Selain menyesuaikan nilai ambang dengan kondisi ekonomi yang lebih realistis, pasal ini juga mengurangi beban pemidanaan penjara untuk pelanggaran yang bersifat ringan. Ini merupakan langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, dan efisien

Unsur pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023.

Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang pencurian ringan, dengan unsur utama: perbuatan mengambil barang sebagian/seluruhnya milik orang lain (merujuk pasal 476/477), tidak dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00. (Lima ratus ribu rupiah).




-7-
-    Perbuatan: Mengambil barang milik orang lain, dimana dalam hal ini perbuatan tersangka RIZKI DIAN SASTRO ada melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Adolina sebanyak 2 (dua) Tandan dengan berat ditaksir 50 Kg. (merujuk pada pencurian biasa di Pasal 476 atau bentuk tertentu di 477 ayat 1 huruf f & g).
-    Lokasi: Dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, unsur terpenuhi dalam hal ini perbuatan tersangka RIZKI DIAN SASTRO mencuri dan diamankan oleh security berada di lokasi Areal Perkebunan PTPN IV Adolina Afdiling X Blok 07 BG Desa Bangun Purba Tengah Kec.Bangun Purba Kab.Deli Serdang. 
-    Nilai Barang: Harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000,00., unsur terpenuhi dalam hal ini tersangka RIZKI DIAN SASTRO melakukan pencurian sehingga mengalami kerugian bagi pihak perkebunan sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). tidak lebih dari kerugian Rp. 25.00 tersebut.
-    Sanksi: Pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). unsur terpenuhi Dalam hal ini dengan menaikkan batas nilai barang menjadi maksimal Rp500.000,00. (sebelumnya Rp2,5 juta di Perma 2/2012, namun disesuaikan kembali dalam penafsiran KUHP baru) tidak lagi menggunakan ancaman pidana penjara, melainkan menggantinya dan penekanan pada sanksi denda paling banyak kategori II.

K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa 2 (dua) Tandan dengan berat di taksir 50 Kg, kepemilikan PTPN IV Adolina.

Maka terhadap tersangka RIZKI DIAN SASTRO, patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini diperbuat dengan sebenarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah dan jabatan,kemudian ditutup dan ditanda tangani di Polsek Bangun Purba. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya