Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
994/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Randi H. Tambunan, SH
2.EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
CHARLES PURBA Alias SINGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 994/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5791 /L.2.14/Enz.2/06/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Randi H. Tambunan, SH
2EVA SANTA ROSA SITEPU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES PURBA Alias SINGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair:

-----Bahwa Terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA bersama-sama dengan saksi PATAR PURBA, saksi ZULKFILI Alias IJOL (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANJAY (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto, yang dilakukan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA, saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi SATRIA SYAHPUTRA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi ZULKFILI Alias IJOL menjual narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi nomor telepon 083893137663 milik saksi ZULKFILI Alias IJOL lalu saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kilogram dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) per kilogram dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA kembali menghubungi nomor telepon 083893137663 milik saksi ZULKFILI Alias IJOL untuk menanyakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi SANJAY (DPO) lalu SANJAY (DPO) mengatakan “narkotika jenis sabu yang ada hanya sekilo dengan harga Rp. 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah)” lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan mengatakan “ngga dua kilo bang yang ada satu kilo bang” lalu saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA jawab “yaudah nanti habis jumat lanjutkan” dan saksi ZULKFILI Alias IJOL jawab “iya”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA kembali menghubungi saksi ZULKFILI Alias IJOL dan mengatakan “nantilah abis sholat jumat” dan saksi ZULKFILI Alias IJOL jawab “yaudah”, kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA untuk mengajak terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA menjemput narkotika jenis sabu  dan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA menyetujuinya lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL pergi menuju rumah saksi PATAR PURBA yang berada di Dusun III Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 13.00 Wib saksi ZULKFILI Alias IJOL kembali menghubungi terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA untuk siap-siap menjemput narkotika jenis sabu, lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL mengajak saksi PATAR PURBA untuk ikut saksi ZULKFILI Alias IJOL dan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA menjemput narkotika jenis sabu lalu saksi PATAR PURBA menyetujuinya. Selanjutnya saksi ZULKFILI Alias IJOL bersama dengan saksi PATAR PURBA pergi menemui terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA di SPBU H. Anif dengan mengendarai 1  (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX KING warna hijau Nopol BK 3674 CD dengan nomor Rangka MH33KHO166K833087 dan nomor mesin 3KA-8068655 sedangkan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733, selanjutnya terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA mengikuti saksi ZULKFILI Alias IJOL dan saksi PATAR PURBA dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 menuju Kampung Kubur dan sesampainya di kampung kubur tersebut lalu saksi PATAR PURBA saksi ZULKFILI Alias IJOL berhentikan di Pos Kamling sedangkan saksi ZULKFILI Alias IJOL dan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA masuk ke kampung kubur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi SANJAY (DPO) dan tidak berapa lama kemudian datang 1 (satu) orang yang tidak saksi ZULKFILI Alias IJOL kenal menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto dan setelah saksi ZULKFILI Alias IJOL menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL gantungkan di depan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 tersebut milik terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL dan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA kembali menuju ke lokasi transaksi narkotika jenis sabu tersebut dengan membonceng saksi PATAR PURBA sedangkan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 yang membawa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto dan sekira pukul 19.00 Wib saksi ZULKFILI Alias IJOL, terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dan saksi PATAR PURBA pergi menuju pintu tol gerbang helvetia sedangkan saksi PATAR PURBA menunggu di Perumahan Arta Graha Helvetia, kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL bertemu dengan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA lalu saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA bertanya mana sabunya lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi saksi PATAR PURBA dan menyuruh saksi PATAR PURBA untuk ke pintu gerbang tol Helvetia kemudian saksi PATAR PURBA menemui saksi ZULKFILI Alias IJOL dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan selanjutnya saksi PATAR PURBA memanggil terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dan kemudian terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA datang menemui saksi PATAR PURBA, saksi ZULKFILI Alias IJOL dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL mengatakan “kasihkan pak” lalu terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto dari depan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 tersebut dan menyerahkannya kepada saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA lalu saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA mengatakan “tarokan di mobil” kemudian  terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA memasukkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto ke dalam mobil dan secepatnya saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA, saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi SATRIA SYAHPUTRA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA, saksi PATAR PURBA dan saksi ZULKFILI Alias IJOL dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA, saksi PATAR PURBA dan saksi ZULKFILI Alias IJOL telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO  A 16 warna Hitam nomor Sim card +62-838-9313-7663 Imei1 866653059771278 dan Imei2  86665305977126, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3s warna Biru dengan nomor Sim Card 083152994377 dengan nomor Imei I 867759051073362 dan Imei II I 867759051073370, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Y03t warna hitam dengan No Sim Card 082326773864 dengan Imei I 866324079498611 dan Imei II 866324079498603 , 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX KING warna hijau Nopol BK 3674 CD dengan nomor Rangka MH33KHO166K833087 dan nomor mesin 3KA-8068655. Selanjutnya terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA, saksi PATAR PURBA dan saksi ZULKFILI Alias IJOL berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan saksi ZULKFILI Alias IJOL pesan dari SANJAY (DPO) dengan harga Rp. 215.000.000 (dua ratus lima belas juta rupiah) lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL jual seharga Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka saksi ZULKFILI Alias IJOL akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sedangkan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dan saksi PATAR PURBA akan saksi ZULKFILI Alias IJOL berikan upah masing-masing sebesar Rp. 2.000.000(dua juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA bersama-sama dengan saksi PATAR PURBA, saksi ZULKFILI Alias IJOL (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANJAY (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/80-D/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 35/10163/III/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa  CHARLES PURBA Alias SINGA,  saksi PATAR PURBA dan saksi ZULKFILI Alias IJOL yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto telah disisihkan seberat 32 (tiga puluh dua) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya seberat 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) gram netto untuk dimusnahkan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1075/NNF/2026, tanggal 24 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 32 (tiga puluh) gram mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ZULKIFLI Alias IJOL, CHARLES PURBA Alias SINGA dan PATAR PURBA berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

 Subsidair :

----Bahwa Terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA bersama-sama dengan saksi PATAR PURBA, saksi ZULKFILI Alias IJOL (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANJAY (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto, yang dilakukan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA, saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi SATRIA SYAHPUTRA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi ZULKFILI Alias IJOL menyediakan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA menghubungi nomor telepon 083893137663 milik saksi ZULKFILI Alias IJOL lalu saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA untuk menyediakan  narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kilogram dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA kembali menghubungi nomor telepon 083893137663 milik saksi ZULKFILI Alias IJOL untuk menanyakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi SANJAY (DPO) lalu SANJAY (DPO) mengatakan “narkotika jenis sabu yang ada hanya sekilo” lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan mengatakan “ngga dua kilo bang yang ada satu kilo bang” lalu saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA jawab “yaudah nanti habis jumat lanjutkan” dan saksi ZULKFILI Alias IJOL jawab “iya”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA kembali menghubungi saksi ZULKFILI Alias IJOL dan mengatakan “nantilah abis sholat jumat” dan saksi ZULKFILI Alias IJOL jawab “yaudah”, kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA untuk mengajak terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA menguasai narkotika jenis sabu  dan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA menyetujuinya lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL pergi menuju rumah saksi PATAR PURBA yang berada di Dusun III Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 13.00 Wib saksi ZULKFILI Alias IJOL kembali menghubungi terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA untuk siap-siap menguasai narkotika jenis sabu, lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL mengajak saksi PATAR PURBA untuk ikut saksi ZULKFILI Alias IJOL dan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA menguasai narkotika jenis sabu lalu saksi PATAR PURBA menyetujuinya. Selanjutnya saksi ZULKFILI Alias IJOL bersama dengan saksi PATAR PURBA pergi menemui terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA di SPBU H. Anif dengan mengendarai 1  (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX KING warna hijau Nopol BK 3674 CD dengan nomor Rangka MH33KHO166K833087 dan nomor mesin 3KA-8068655 sedangkan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733, selanjutnya terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA mengikuti saksi ZULKFILI Alias IJOL dan saksi PATAR PURBA dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 menuju Kampung Kubur dan sesampainya di kampung kubur tersebut lalu saksi PATAR PURBA saksi ZULKFILI Alias IJOL berhentikan di Pos Kamling sedangkan saksi ZULKFILI Alias IJOL dan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA masuk ke kampung kubur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi SANJAY (DPO) dan tidak berapa lama kemudian datang 1 (satu) orang yang tidak saksi ZULKFILI Alias IJOL kenal menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto dan setelah saksi ZULKFILI Alias IJOL menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL gantungkan di depan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 tersebut milik terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL dan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA kembali menuju ke lokasi bertemu dengan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA tersebut dengan membonceng saksi PATAR PURBA sedangkan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 yang membawa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto dan sekira pukul 19.00 Wib saksi ZULKFILI Alias IJOL, terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dan saksi PATAR PURBA pergi menuju pintu tol gerbang helvetia sedangkan saksi PATAR PURBA menunggu di Perumahan Arta Graha Helvetia, kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL bertemu dengan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA lalu saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA bertanya mana sabunya lalu saksi ZULKFILI Alias IJOL menghubungi saksi PATAR PURBA dan menyuruh saksi PATAR PURBA untuk ke pintu gerbang tol Helvetia kemudian saksi PATAR PURBA menemui saksi ZULKFILI Alias IJOL dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan selanjutnya saksi PATAR PURBA memanggil terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dan kemudian terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA datang menemui saksi PATAR PURBA, saksi ZULKFILI Alias IJOL dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA kemudian saksi ZULKFILI Alias IJOL mengatakan “kasihkan pak” lalu terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA mengambil 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto dari depan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 tersebut dan menyerahkannya kepada saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA lalu saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA mengatakan “tarokan di mobil” kemudian  terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA memasukkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto ke dalam mobil dan secepatnya saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA, saksi ALFHONSYO NAPITUPULU dan saksi SATRIA SYAHPUTRA langsung melakukan penangkapan terhadap saksi PATAR PURBA terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dan saksi ZULKFILI Alias IJOL dan pada saat penangkapan terhadap saksi ZULKFILI Alias IJOL terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA dan saksi PATAR PURBA telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO  A 16 warna Hitam nomor Sim card +62-838-9313-7663 Imei1 866653059771278 dan Imei2  86665305977126, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A3s warna Biru dengan nomor Sim Card 083152994377 dengan nomor Imei I 867759051073362 dan Imei II I 867759051073370, 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Y03t warna hitam dengan No Sim Card 082326773864 dengan Imei I 866324079498611 dan Imei II 866324079498603 , 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor Rangka MH8CE44AACJ156844 dan nomor mesin AE51-ID156733 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX KING warna hijau Nopol BK 3674 CD dengan nomor Rangka MH33KHO166K833087 dan nomor mesin 3KA-8068655. Selanjutnya terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA, saksi PATAR PURBA dan saksi ZULKFILI Alias IJOL berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA bersama-sama dengan saksi PATAR PURBA, saksi ZULKFILI Alias IJOL (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANJAY (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/80-D/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 35/10163/III/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa CHARLES PURBA Alias SINGA, saksi PATAR PURBA dan saksi ZULKFILI Alias IJOL yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guan Yin Wang warna Hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1000 (seribu) gram netto telah disisihkan seberat 32 (tiga puluh dua) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya seberat 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) gram netto untuk dimusnahkan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1075/NNF/2026, tanggal 24 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 32 (tiga puluh) gram mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ZULKIFLI Alias IJOL, CHARLES PURBA Alias SINGA dan PATAR PURBA berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya