Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1099/Pid.B/2026/PN Lbp MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H. 1.DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO
2.HERIADI Bin HARNOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1099/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2755/L.2.14.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL TOMMY NAPITUPULU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO[Penahanan]
2HERIADI Bin HARNOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO bersama dengan SUKMA als KABOL (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jermal VII Ujung Tanah Garapan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotog, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 02.45 Wib Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO bersama dengan SUKMA als KABOL (DPO) sepakat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2014 dengan Nomor Polisi BK 6539 AEN milik saksi korban Barent Saragih tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO bersama dengan SUKMA als KABOL (DPO) menuju rumah saksi korban Barent Saragih yang berada di Jalan Jermal VII Ujung Tanah Garapan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 03.00 wib sesampainya Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO bersama dengan SUKMA als KABOL (DPO) didepan rumah saksi korban Barent  Saragih dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2014 dengan Nomor Polisi BK 6539 AEN milik saksi korban Barent Saragih terparkir di depan rumahn ya dengan posisi pagar rumah terkunci kemudian Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO membuka pintu pagar rumah dengan cara merusak gemboknya, setelah berhasil masuk ke perkarangan rumah saksi korban Barent Saragih lalu Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2014 dengan Nomor Polisi BK 6539 AEN milik saksi korban Barent Saragih tanpa sepengetahuan pemiliknya yang terparkir di depan rumah saksi korban Barent Saragih sedangkan SUKMA alias KABOL (DPO)  berjaga atau memantau di pinggir jalan lalu Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar kemudian 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna hitam tahun 2014 dengan Nomor Polisi BK 6539 AEN milik saksi korban Barent Saragih tersebut Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO jual kepada OCOL (DPO) yang beralamat di Jalan Pasar II Tembung Desa Bandar Khallipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabuaten Deli Serdang seharga Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO mendapat bagian Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan SUKMA alias KABOL (DPO) mendapat bagian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 07.00 Wib saat saksi korban Barent Saragih bangun tidur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2014 dengan Nomor Polisi BK 6539 AEN miliknya sudah hilang dan kunci gembok pagar yang berada di rumah telah di rusak dan hilang kemudian saksi korban Barent Saragih mencari informasi dan sekira pukul 23.30 wib saksi korban Barent Saragih mendapat informasi bahwa Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO telah diamankan oleh warga di Posko Pemuda Pancasila Jalan Manunggal I Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang untuk kemudian saksi korban Barent Saragh dan warga membawa Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO ke Polsek Medan Tembung  guna proses hukum selanjutnya

---- Bahwa perbuatan Terdakwa I. DIAN SYAHPUTRA Bin ARDIANTO dan Terdakwa II. HERIADI Bin HARNOTO mengakibatkan saksi korban Barent Saraguh mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

-----Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya