| Dakwaan |
DASAR
1. Laporan Polisi nomor : LP/52/VIII/2026/Spkt/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 16 Agustus 2026, a.n Pelapor DANIEL TAMPUBOLON.
2. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/52/VIII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim /Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut 17 Agustus 2026.
3. Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor : SP.Gas.Sidik/52.a/VIII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim/ Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut 17 Agustus 2026.
4. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/52/VIII/2026/Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 17 Agustus 2026.
5. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/SPDP/39/VIII/Res.1.8./2026/ Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 18 Agustus 2026.
II. PERKARA
Tindak Pidana “pencurian ringan“ 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 wib di Afd III TM 2021 Blok K-15D PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 (tiga puluh lima) cm bergagang karet warna hitam orange kemudian mengangkatnya mempergunakan pelapis tangan 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan memuatnya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818, melihat kejadian tersebut security PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib, nilai kerugian dari 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg adalah Rp 427.412.- (empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah).
III. FAKTA-FAKTA
1 Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 wib penyelidik dan penyidik pembantu telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg di Afd III TM 2021 Blok K-15D PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
1). Bahwa benar tempat kejadian perkara tersebut diatas di Afd III TM 2021 Blok K-15D PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
2). Bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 8 (delapan) batang dengan ketinggian sekira 1,5 meter.
3). Disekitar tempat tersebut tidak ada kebun masyarakat.
2. Pemanggilan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
3. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap/44/VIII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim /Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut 17 Agustus 2026, An Tersangka ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS, sesuai dengan berita acara penangkapan
4. Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
5. Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita/38/VIII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim /Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut 17 Agustus 2026, sesuai dengan berita acara penyitaan.
7. Keterangan saksi-saksi
a. Nama DANIEL TAMPUBOLON, jenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun, pekerjaan security, agama Kristen, suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Sei putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081397103106.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi pelapor menerangkan diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 wib di Afd III TM 2021 Blok K-15D PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi pelapor menerangkan pelakunya bernama ISKANDAR alias BAGOL Alias SIIS, umur 36 tahun, pekerjaan tidak tetap, alamat Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS 1 (satu) bilah parang panjang 35 (tiga puluh lima) cm bergagang karet warna hitam orange, 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818.
5). Saksi pelapor menerangkan caranya mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut memanen buah kelapa sawi dengan mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm bergagang karet warna hitam merah kemudian mengangkatnya mempergunakan pelapis tangan berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg memuatnya kedalam 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818, melihat kejadian tersebut security melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi pelapor menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 8 (delapan) batang dengan ketinggian sekira 1,5 meter.
7). Saksi pelapor menerangkan sebelumnya telah mengenal ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS penduduk Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
8). Saksi pelapor menerangkan pelaku (ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS) tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi pelapor menerangkan sebelum pelaku mengambil 11 (lsebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (Sembilan puluh sembilan) kg tersebut adalah Rp 427.412.- (empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah.
11). Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama GALI LESTARI, jenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun, pekerjaan security, pendidikan terakhir tamat SMK, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun III Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081360974116.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 wib di Afd III TM 2021 Blok K-15D PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama ISKANDAR alias BAGOL Alias SIIS, umur 36 tahun, pekerjaan tidak tetap, alamat Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS 1 (satu) bilah parang panjang 35 (tiga puluh lima) cm bergagang karet warna hitam orange, 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818.
5). Saksi menerangkan caranya mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut memanen buah kelapa sawi dengan mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm bergagang karet warna hitam merah kemudian mengangkatnya mempergunakan pelapis tangan berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg memuatnya kedalam 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818, melihat kejadian tersebut security melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 8 (delapan) batang dengan ketinggian sekira 1,5 meter.
7). Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenal ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS penduduk Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
8). Saksi menerangkan pelaku (ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS) tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 11 (lsebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (Sembilan puluh sembilan) kg tersebut adalah Rp 427.412.- (empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah.
11). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
c. Nama PURWADI, jenis kelamin laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan security, pendidikan terakhir SMA agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun I Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 082272498670.
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Saksi menerangkan diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 wib di Afd III TM 2021 Blok K-15D PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama ISKANDAR alias BAGOL Alias SIIS, umur 36 tahun, pekerjaan tidak tetap, alamat Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS 1 (satu) bilah parang panjang 35 (tiga puluh lima) cm bergagang karet warna hitam orange, 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818.
5). Saksi menerangkan caranya mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut memanen buah kelapa sawi dengan mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm bergagang karet warna hitam merah kemudian mengangkatnya mempergunakan pelapis tangan berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg memuatnya kedalam 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818, melihat kejadian tersebut security melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Saksi menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 8 (delapan) batang dengan ketinggian sekira 1,5 meter.
7). Saksi menerangkan sebelumnya telah mengenal ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS penduduk Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
8). Saksi menerangkan pelaku (ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS) tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
9). Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 11 (lsebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan nilai kerugian dari 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (Sembilan puluh sembilan) kg tersebut adalah Rp 427.412.- (empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah.
11). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
8. Keterangan Tersangka
a. Nama ISKANDAR Alias BAGOL, jenis kelamin laki-laki, umur 36 tahun, pekerjaan tidak tetap, pendidikan terakhir tamat MA, agama Islam, suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka
menerangkan diperiksa oleh Polri karena perbuatannya melakukan pencurian11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2). Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 wib di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3). Tersangka melakukan perbuatan tersebut seorang diri tidak ada orang lain yang membantunya.
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 (tiga puluh lima) cm bergagang karet warna hitam orange, 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ.
5). Tersangka menerangkan caranya mengambil 11 (sebalas) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memanen dengan mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm bergagang karet warna hitam orange kemudian mengangkatnya dengan mempergunakan pelapis tangan berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg memuatnya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ, ketika tersangka mengetahui perbuatanya diketahui security bersembunyi masuk kedalam kabin mobil namun ketika security datang tersangka keluar dari kabin mobil dan langsung ditangkap security kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
6). Tersangka menerangkan pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 11 (sebales) batang dengan ketinggian sekira 1,5 meter.
7). Tersangka menerangkan sebelumnya telah 2 kali mengambil buah kelapa sawit di areal PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dan telah menjualnya dan uangnya telah habis dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
8). Tersangka menerangkan tujuannnya 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
9). Tersangka menerangkan sebelum mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I kebun Sei Putih.
10). Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11). Tersangka menerangkan mengenali dan mengetahui pemiliknya barang-barang yang diperlihatkan penyidik kepada tersangka.
12). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
13). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
14). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
8. Barang Bukti
a. 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg.
b. 1 (satu) bilah parang panjang 35 (tiga puluh lima) kg bergagang karet warna hitam orange bersarung plastik warna orange.
c. 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg.
d. 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818.
9. Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
IV. PEMBAHASAN
A. ANALISA KASUS
1. Pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 wib di Afd III TM 2021 Blok K-15D PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang diketahui terjadi pencurian 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
2. Bahwa Saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut adalah security an. DANIEL TAMPUBOLON, GALI LESTARI dan PURWADI.
3. Tersangkanya adalah ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS, umur 36 tahun, pekerjaan tidak tetap, alamat Dusun I Desa Galang Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4. Alat yang dipergunakan tersangka mengambil 11 (sebelas) tandan berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg tersebut adalah 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm bergagang karet warna hitam merah, 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818.
5. Caranya tersangka mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg tersebut mendatangi TKP dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818 kemudian memarkirkan mobil tersebut didekat pohon kelapa sawit agar terlihat sebahagian ditutupi dengan daun pelepah kelapa sawit, kemudian pelaku dengan mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 (tiga puluh lima) cm bergagang karet warna hitam orange memanen buah kelapa sawit kemudian mengangkatnya dengan mempergunakan pelapis tangan berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dimuat kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818.
6. Bahwa 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) buah parang panjang 35 cm bergagang karet warna hitam orange bersarung plastik warna orange telah dimasukkan kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818.
7. Bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 8 (delapan) batang mengahsilkan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit dengan ketinggian pohon kelapa sawit sekira 1,5 meter.
8. Bahwa tersangka mengakui perbuatannya mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih seorang diri bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi.
9. Sesuai dengan keterangan tersangka a.n ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS tujuannya mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
10. Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.
11. Bahwa sebelumnya tersangka mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka.
12. Bahwa tersangka mengenali dan mengetahui pemilik barang-barang yang diperlihatkan penyidik kepada tersangka.
13. Bahwa tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
14. Barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu)Barang bukti dalam perkara ini adalah 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg, 1 (satu) bilah parang panjang 35 (tiga puluh lima) kg bergagang karet warna hitam orange bersarung plastik warna orange, 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818.
15. Nilai kerugian dari 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg tersebut adalah Rp 427.412.- (empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah) dengan rincian Rp 4.317.- / kg.
16. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
17. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP pasal 478 jika tindak pidana sebagaimana dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan.
18. Makka terhadap tersangka ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.
1. ANALISA YURIDIS
Pasal 478 KUHP
Jika tindak pidana sebagaimana dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II.
a. Pencurian ringan
Dengan unsur-unsur
1. Barang Siapa
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
3. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
P e n j e l a s a n
1. Barang siapa
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS.
2. Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi An. DANIEL TAMPUBOLON, GALI LRESTARI dan PURWADI bahwa tersangka an. ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS telah mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih dengan cara memanen buah kelapa sawit mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm bergagang karet warna hitam orange kemudian mengangkatnya memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818 untuk dibawa namun sebelum berjalan security menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
3 Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan tersangka an. ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS bahwa tujuannya mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan rencananya hasilnya akan dipergunakan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Sesuai dengan keterangan saksi An. An. DANIEL TAMPUBOLON, GALI LRESTARI dan PURWADI bahwa sebelum tersangka an. ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersesuaian dengan keterangan tersangka an. ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS.
4. Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
Unsur ini terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II, dalam hal ini 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg tersebut adalah Rp 427.412.- (empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah).
V. K E S I M P U L A N
1. Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “pencurian ringan” berupa 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg dengan cara tersangka an. ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah parang panjang 35 cm bergagang karet warna hitam orange kemudian mengangkatnya mempergunakan pelapis tangan berupa 1 (satu) buah karung plastik warna putih ukuran 50 kg dan dimuat kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu xenia 1.3 warna hitam nomor polisi BK 1290 MAJ nomor rangka MHKAA1AY65J000423 nomor mesin 1NRG302818 namun sebelum tersangka mengemudikan mobil tersebut ditangkap oleh security dan mengamankan barang bukti, kemudian tersangka an. ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2. Nilai kerugian 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit berat 99 (sembilan puluh sembilan) kg adalah Rp 427.412.- (empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah).
3. Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan.
4. Maka terhadap tersangka An. ISKANDAR Alias BAGOL Alias SIIS penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.
Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang. |