| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat , Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) dengan segala konsekwensinya
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) buah Buku Pemilikan Kenderaan Bermotor ( BPKB) dengan identitas sebagai Mobil Penumpang , merek Mits New Expander Cross 1.5L 4x2 CVT , Nomor Polisi BK-1797-MAB, No mesin MK2NCXPATNJ001224, No Mesin 4A91KAT3174, Warna Putih Mutiara, Tahun 2022,
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan ganti rugi baik kerugian materil maupun kerugian immaterial sebagai berikut :
a) Kerugian materil
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang melawan Hukum tersebut mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, adalah Penggugat telah mengalami kerugian berupa biaya perjalanan, transport, makan dan minum selama proses penyelesaian pengambilan BPKB dengan hasil gagal dan harus mengeluarkan biaya untuk Gugatan ke pengadilan, apabila dinilai dengan uang patut diterapkan sebesar Rp.50.000.000( lima puluh juta rupiah )
b) Kerugian Immateril
Bahwa Penggugat adalah Konsumen yang mematuhi segala kewajiban dan selanjutnya Penggugat juga punya niat baik maka akibat dari perbuatan Tergugat, Penggugat merasa tercoreng nama baik nya serta kehilangan rasa percaya diri dan tekanan lahir batin yang apabila dinilai dengan uang patut dan adil apabila diterapkan sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu milyard rupiah )
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) buah Buku Pemilikan Kenderaan Bermotor ( BPKB) dengan spesifikasi kenderaan jenis Mobil Penumpang , merek Mits New Expander Cross 1.5L 4x2 CVT , Nomor Polisi BK-1797-MAB, No mesin MK2NCXPATNJ001224, No Mesin 4A91KAT3174, Warna Putih Mutiara, Tahun 2022, tanpa syarat apapun kepada Penggugat
6. Menyatakan Turut Tergugat , Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) atas kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan serta perlindungan konsumen/ Penggugat.
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvooerbaar Bij Vooraad).
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat, untuk seluruhnya.
9. menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat terlambat atau lalai memenuhi putusan pengadilan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum tetap ( inkracht Van Gewijsde)
10. Menyatakan patut dan taat oleh Tergugat ,Turut Tergugat atas putusan ini
Subsidair;
Atau apabila Ketua Majelis Yang mulia Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
|