| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon WISMA TARIGAN sebagai Wali dari anak bernama ALBERTO KAKA TARIGAN, Suka Mandi, 17-09-2008 dalam melakukan Tindakan Hukum terhadap anak untuk kepentingan Pendidikan dan Administrasi Pendaftaran TNI dan lainnya yang atas Nama ALBERTO KAKA TARIGAN.
3. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|