Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2026/PN Lbp SUDARTO SINAGA RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/14/IX/Res.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUDARTO SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

I .    DASAR    
        LP / B / 69/ VIII/ 2026 / SPKT /Polsek.Pgr.Merbau/Resta DS/Polda Sumut, tanggal 31 agustus 2026, pelapor a.n. WISWANTO
II.    PERKARA
Demikian lah pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 wib saksi saya bersama dengan rekan kerja saya bernama Mhd. RIDHO PRATAMA seperti biasanya melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Afdelling V Blok 73 TM 2023 Kebun Tjg. Garbus PTPN IV Regional II tepatnya di Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, pada saat saya dan teman kerja melaksanakan patroli melihat 1 (satu) orang laki-laki yag tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor membawa keluar Brondolan Buah sawit dari areal perkebunan PTPN IV REG.II Kebun T. Garbus dan selanjutnya saya bersama rekan kerja saya mengamankan terhadap orang tersebut dan brondolan sawit yang sudah dimasukkan kedalam karung goni, kemudian saya menghubungi dan melaporkan hal tersebut kepada BKO dari Zipur untuk membantu membawa pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (satu) karung goni berisikan brondolan sawit, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX berwarna hitam les merah tanpa menggunakan plat polisi. Selanjutnya pelaku dibawak Pos TGP untuk dilakukan introgasi dan diketahui pelaku bernama RIZKI AMANDA, lk, 33 tahun, Islam, buruh harian leas, Dusun I Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang. Atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan agar pelaku diserahkan dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI, akibat kejadian tersebut pihak PTPN IV REG.II Kebun T. Garbus mengalami kerugian sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh rupiah ).

III.    FAKTA- FAKTA
    a.     Pemanggilan dan Pemeriksaan :
        Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1. WISWANTO
2. Mhd. RIDHO PRATAMA
3. ROCKY ERLANGGA
        b.    Penangkapan  :
            -- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini                    
        c.    Penahanan  :        
            ---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini            
d.     Penyitaan  :
    ----  Berdasarkan surat perintah nomor SP. Sita / 69  / VIII / RES.1.8./ 2026 / Reskrim, tanggal 31 Agustus 2026 Telah melakukan Penyitaan berupa : 
    a.    1 (satu) helai kain sarung warna coklat berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 45 Kg
    b.    1 (satu) unit sepeda motor tanpa menggunakan Plat, Merk Yamaha Jupiter MX, No. Polisi : BK 2240 AEL, No. Rangka : MH355S005EK138314, No. Mesin : 55S-138310, MX berwarna hitam les merah     

e.      Keterangan Saksi: 
1. Nama     :        WISWANTO, Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 Pebruari 1970, umur 56 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV emplasmen, Desa Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001 ------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.     Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.     Saksi pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan
c. Saksi pelapor menjelaskan bahwa terjadinya pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 wib, di Afdelling V Blok 73 TM. 2023 Kebun. T. Garbus Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d.     Saksi pelapor menerangkan adapun yang melakukan pencurian tersebut yang bernama RIZKI AMANDA, laki-laki, 33 tahun, Islam, Jawa, Buruh harian lepas Dusun I Desa Pagar Merbau I Kab. Deli Serdang
e.     Dapat saya jelaskan ; adapun yang telah diambil / dicuri oleh tersangka RIZKI AMANDA berupa Buah brondolan sawit, dari areal perkebunan milik PTPN IV Kebun tanjung garbus sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 45Kg
f.     Saksi menerangkan, Adapun cara tersangka melakukan pencurian brondolan sawit yang saya ketahui tersangka sudah memasukan brondolan sawit tersebut kedalam sebuah karung goni kemudian dan pelaku dengan mengedarai sepeda motor keluar dari areal perkebunan PTPN IV Kebun Tjg. Garbus dengan membawa karung goni yang berisikan brondolan sawit dan saya langsung mengamankan pelaku tersebut beserta dengan barang bukti brondolan sawit.     
g. Saksi pelapor menjelaskan bahwa pelaku tidak menggunakan alat untuk mengambil brondolan sawit tersebut
h.     Saksi menjelaskan, bahwa yang telah mengamankan/menangkap pelaku tersebut saya dan teman kerja anggota security yang bernama ; ROCKY ERLANGGA, lk, 21 tahun, Islam, Pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Alamat Dusun II Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang, Mhd. RIDHO PRATAMA, lk, 26 tahun, Islam, Pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Alamat Jalan galang dusun Mesjid Pgr Merbau III Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
i.     Saksi pelapor menjelaskan, Adapun barang yang telah diamankan dilokasi kejadian dari kedua pelaku yakni : 1 (satu) karung goni berisikan brondolan sawit, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX warna hitam les merah Tanpa menggunakan plat polisi
j.     Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) karung brondolan sawit seberat 45 Kgx Rp 3500 = Rp. 157.500. 
k.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pencurian
l.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit  milik perkebunan PTPN IV tanjung garbus.                
m.    Saksi pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
n.    Saksi pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan

2. Nama     :        ROCKY ERLANGGA, Jenis kelamin laki-laki, lahir Pagar Merbau, tanggal 31 Desember 1997, umur 29 tahun, agama Islam, suku Banten, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Desa Ujung Rambe Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207313112970001, -----------------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.     Saksi pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan     perkara pencurian ringan
b.    Saksi pelapor menjelaskan bahwa terjadinya pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 wib, di Afdelling V Blok 73 TM. 2023 Kebun. T. Garbus Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
c.    Saksi pelapor menerangkan adapun yang melakukan pencurian tersebut yang bernama RIZKI AMANDA, laki-laki, 33 tahun, Islam, Jawa, Buruh harian lepas Dusun I Desa Pagar Merbau I Kab. Deli Serdang
d.    Dapat saya jelaskan ; adapun yang telah diambil / dicuri oleh tersangka RIZKI AMANDA berupa Buah brondolan sawit, dari areal perkebunan milik PTPN IV Kebun tanjung garbus sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 45Kg
e.    Saksi menerangkan, Adapun cara tersangka melakukan pencurian brondolan sawit yang saya ketahui tersangka sudah memasukan brondolan sawit tersebut kedalam sebuah karung goni kemudian dan pelaku dengan mengedarai sepeda motor keluar dari areal perkebunan PTPN IV Kebun Tjg. Garbus dengan membawa karung goni yang berisikan brondolan sawit dan saya langsung mengamankan pelaku tersebut beserta dengan barang bukti brondolan sawit
f.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) karung brondolan sawit seberat 45 Kgx Rp 3500 = Rp. 157.500. 
g.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pencurian
h.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit  milik perkebunan PTPN IV tanjung garbus
i.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
j.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan

3. Nama     :        Mhd. RIDHO PRATAMA;  Jenis kelamin laki-laki, lahir psr bengkel, tanggal 31 Desember 2000, umur 26 tahun, agama Islam, suku Banten, pekerjaan Security PTPN IV Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Jalan galang dusun Mesjid Pgr Merbau III Kec. Lubuk Pakam kab. Deli Serdang Nik KTP 1207283112000004
M e n e r a n g k a n :
a.        Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan     keterangan dengan sebenarnya.
b.        Saksi pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan     perkara pencurian ringan
c.        Saksi pelapor menjelaskan bahwa terjadinya pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026     sekira pukul 10.30 wib, di Afdelling V Blok 73 TM. 2023 Kebun. T. Garbus Desa Pagar Merbau I Kec.     Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d.        Saksi pelapor menerangkan adapun yang melakukan pencurian tersebut yang bernama RIZKI AMANDA,     laki-laki, 33 tahun, Islam, Jawa, Buruh harian lepas Dusun I Desa Pagar Merbau I Kab. Deli Serdang
e.    Dapat saya jelaskan ; adapun yang telah diambil / dicuri oleh tersangka RIZKI AMANDA berupa Buah brondolan sawit, dari areal perkebunan milik PTPN IV Kebun tanjung garbus sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 45Kg. 
f.    Dapat saya jelaskan ; adapun yang telah diambil / dicuri oleh tersangka RIZKI AMANDA berupa Buah brondolan sawit, dari areal perkebunan milik PTPN IV Kebun tanjung garbus sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 45Kg
g.    Saksi menerangkan, Adapun cara tersangka melakukan pencurian brondolan sawit yang saya ketahui tersangka sudah memasukan brondolan sawit tersebut kedalam sebuah karung goni kemudian dan pelaku dengan mengedarai sepeda motor keluar dari areal perkebunan PTPN IV Kebun Tjg. Garbus dengan membawa karung goni yang berisikan brondolan sawit dan saya langsung mengamankan pelaku tersebut beserta dengan barang bukti brondolan sawit
h.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) karung brondolan sawit seberat 45 Kgx Rp 3500 = Rp. 157.500. 
i.        Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pencurian
j.        Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit  milik perkebunan PTPN IV tanjung garbus.
k.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain. 
k.        Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan


    F.    Keterangan Tersangka:
              1.    Nama     :       RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN, Jenis kelamin laki-laki, lahir purwodadi 2, tanggal 27 Juli 1993, umur 33 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan buruh harian lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP ( tidak tamat ), alamat Pgr Merbau I Desa. Pagar Merbau kab. Deli Serdang Nik KTP 1207312707930001. ------------------------------------------------------------------------------------
                                                                                      
                M e n e r a n g k a n:

a.    Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
b.    Tersangka menerangkan mengerti sebabnya di diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini perihal pencurian yang di perbuat dan perannya yakni Tersangka dalam perkara ini .
c.     Tersangka menerangkan, belum pernah dihukum atau tersangkut tindak pidana serta belum mendapatkan putusan dari pengadilan 
d.     Tersangka menerangkan, bahwa saya melakukannya pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 wib, di Afdelling V Blok 73 TM. 2023 Kebun. T. Garbus Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang dan jumlah brondolan yang telah saya ambil sebanyak 1 (satu) sarung dengan berat 45 Kg 
b.    Tersangka menerangkan bahwa bahwa saya sendiri yang melakukan pencurian / mengambil brondolan sawit tersebut dari areal perkebunan ptpn 4 Kebun Tjg. Garbus Pagar Merbau 
c.    Tersangka menerangkan bahwa Tersangka bahwa saya tidak ada menggunakan alat untuk mengambil brondolan sawit tersebut dari dalam areal perkebunan ptpn 4 kebun tjg. Garbus dan saya hanya menggunakan tangan untuk mengambil brondolan sawit tersebut.
d.    Tersangka menerangkan adapun cara Tersangka mengambil brondolan sawit tersebut dengan cara mengutip brondolan sawit tersebut dari perkebunan ptpn 4 kebun Tjg. Garbus kemudian saya kedalam sarung yang sudah saya sediakan, selanjutnya saya membawa brondolan sawit tersebut keluar areal perkebunan namun anggota security ptpn 4 kebun tjg. Garbus mengejar dan menangkap saya di Desa sidodadi Kec. Pagar Merbau
e.    Tersangka menerangkan bahwa Adapun yang telah mengamankan saya pada saat itu 2 ( dua ) orang laki- laki security PTPN IV Kebun Tjg. Garbus yang tidak saya kenal serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sarung berisikan brondolan sawit, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam les merah tanpa plat polisi.
f.    Tersangka menerangkan, bahwa Tersangka sebelumnya sudah mengetahui brondolan sawit tersebut milik perkebunan PTPN IV Tjg. Garbus
g.    Tersangka menerangkan, adapun maksud dan niat saya mengambil buah tandan milik PTPN IV kebun T. garbus untuk saya jual, dan hasil penjualan tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari
h.    Dapat saya jelaskan adapun kerugian materil yang dialami oleh PTPN IV Kebun Tanjung Garbus sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) karung brondolan sawit seberat 45 Kgx Rp 3500 = Rp. 157.500
i.    Tersangka menerangkan, Ketika saya diperlihatkan oleh pemeriksa 1 (satu) sarung berisikan brondolan sawit berat 45 Kg, bahwa barang tersebut milik pihak perkebunan PTPN IV Kebun tanjung garbus, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX warna hitam les merah Tanpa menggunakan plat polisi adalah milik saya
j.    Tersangka menerangkan, adapun yang mengetahui perbuatan saya melakukan pencurain buah tandan kelapa sawit tersebut di areal perkebunan milik PTPN IV Kebun Tanjung garbus tersebut yakni ; anggota security PTPN IV Kebun Tjg. Garbus yang tidak saya mengenalnya. 
k.    Tersangka menerangkan, tidak ada mendapat ijin dari pihak perkebunan PTPN IV Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau untuk mengambil / memanen / mencuri buah tandan kelapa sawit tersebut, dan saya mengetahui bahwa tandan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PTPN IV Kebun tanjung Garbus. 
l.    Tersangka menerangkan, bahwa tersangka mengakui dan menyesali perbuatan yang telah Tersangka perbuat dan tidak akan saya mengulangi perbuatan saya tersebut dan dalam perkara ini saya tidak memiliki saksi meringankan dalam perkara yang dipersangkakan kepada saya 
m.    Tersangka menerangkan, bahwa saya tidak mengetahui kerugian yang dialami oleh pihak PTPN IV kebun Tanjung Garbus akibat dari perbuatan yang saya lakukan
n.    Tersangka menerangkan, bahwa Tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil Tandan buah sawit milik PTPN IV Kebun Tanjung garbus  
o.    Tersangka menerangkan, bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
p.    Tersangka menerangkan, Setelah penyidik menunjukkan dan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 01 September 2026 pukul 09.00 Wib atas nama RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN yang selanjutnya saya periksa untuk diteliti, diperiksa dan dibaca ulang. Setelah saya teliti, periksa dan baca ulang, saya masih tetap pada keterangan yang telah saya sampaikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 01 September 2026 yang lalu tersebut. 
q.    Tersangka menjelaskan, adapun maksud dan tujuan saya mengambil buah brondolan sawit tersebut dikarenakan saya tidak ada pekerjaan sehingga saya mengambil buah brondolan tersebut untuk saya jual dan hasilnya saya pergunakan sebagai keperluan kebutuhan sehari-hari, dan pada saat itu saya tidak ada mendapatkan suruhan atai diperintahkan orang lain ataupun pihak PTPN IV Kebun Tjg. Garbus dan saya melakukan dengan niat sendiri. 
r.    Tersangka menjelaskan, bahwa buah brondolan sawit tersebut adalah buah yang sudah berada di bawah / di tanah yang telah saya ambil dari areal perkebunan PTPN IV Tjg. Garbus. 
s.    Tersangka menerangkan, bahwa pada saat saya diamankan / ditangkap oleh pihak security PTPN IV Kebun Tjg. Garbus saya tidak ada mendapatkan tekanan atau paksaan dan mendapatkan perlawan dan saya tidak ada berupaya untuk melakukan perlawan sebaliknya
t.    Tersangka menerangkan, bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain

IV.    PEMBAHASAN
1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : 
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 wib, di Afdelling V Blok 73 TM. 2023 Kebun. T. Garbus Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b.    Menurut keterangan saksi dan Tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah Tersangka RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN, Jenis kelamin laki-laki, lahir purwodadi 2, tanggal 27 Juli 1993, umur 33 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan buruh harian lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP ( tidak tamat ), alamat Pgr Merbau I Desa. Pagar Merbau kab. Deli Serdang
c.    Bahwa benar  Tersangka diamankan oleh security PTPN IV Tanjung Garbus
d.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka disita : 1 (satu) helai kain sarung warna coklat berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 45 Kg1 (satu) unit sepeda motor tanpa menggunakan Plat, Merk Yamaha Jupiter MX, No. Polisi : BK 2240 AEL, No. Rangka : MH355S005EK138314, No. Mesin : 55S-138310, MX berwarna hitam les merah.
e.    Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN IV tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) karung brondolan sawit seberat 45 Kgx Rp 3500 = Rp. 157.500         

2.    ANALISA YURIDIS 
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   478 dari KUHPidana; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                    
Unsur-unsur Pasal 478 dari KUHP tentang Pencurian Ringan
a.    Pasal 478 dari KUHPidana
    Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Siapa 
2. Mengambil sesuatu barang 
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain 
4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1.  Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , Tersangka dan barang bukti sebagai berikut : ---------- 
            a.      Berdasakan keterangan saksi dan Tersangka yang melakukan pencurian tersebut Tersangka RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN, Jenis kelamin laki-laki, lahir purwodadi 2, tanggal 27 Juli 1993, umur 33 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan buruh harian lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP ( tidak tamat ), alamat Pgr Merbau I Desa. Pagar Merbau kab. Deli Serdang. ------

2.  Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, Tersangka dan barang bukti sebagai berikut : ------------------


a.    Adapun barang yang dicuri oleh Tersangka 1 (satu) Tandan Buah Sawit TBS dengan berat 7Kg
b.        Akibat dari kejadian pencurian tersebut Pihak PTPN IV Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) 45 Kgx Rp 3500 = Rp. 157.500. 
                    
3.    Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain telah terpenuhi berdasarkan saksi , Tersangka dan barang bukti sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
a.     Adapun barang yang dicuri oleh tersangka 1 (satu) helai kain sarung warna coklat berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 45 Kg1 adalah milik PTPN IV Kebun Tjg. Garbus. 

4.    Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
a.     Tersangka AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN mengambil /mencuri buah brondolan kelapa sawit tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN IV Tanjung Garbus.            

    V . KESIMPULAN 
    Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :----------------------------------------------------------------------------
a.     Telah terjadi pencurian ringan yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 wib, di Afdelling V Blok 73 TM. 2023 Kebun. T. Garbus Desa Pagar Merbau I Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b.     Menurut keterangan saksi dan Tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah Tersangka RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN, Jenis kelamin laki-laki, lahir purwodadi 2, tanggal 27 Juli 1993, umur 33 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan buruh harian lepas, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP ( tidak tamat ), alamat Pgr Merbau I Desa. Pagar Merbau kab. Deli Serdang
c.     Bahwa benar  Tersangka diamankan oleh security PTPN IV Tanjung Garbus
d.     Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka disita : 1 (satu) helai kain sarung warna coklat berisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 45 Kg1 (satu) unit sepeda motor tanpa menggunakan Plat, Merk Yamaha Jupiter MX, No. Polisi : BK 2240 AEL, No. Rangka : MH355S005EK138314, No. Mesin : 55S-138310, MX berwarna hitam les merah.
e.     Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN IV tanjung garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) karung brondolan sawit seberat 45 Kgx Rp 3500 = Rp. 157.500. 
f.     Berdasarkan keterangan Tersangka, saksi dan barang bukti terhadap Tersangka RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN  dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 dari KUHP. 
g.     Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka RIZKI AMANDA Als RISKI Bin SURIAMAN layak untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pihak Dipublikasikan Ya