INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter Sibarani | 1.Muslim 2.Kesumawaty |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 8 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 84.900.777,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah seluas + 203,5 M2 (dua ratus tiga koma lima meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi SK Camat No.593.83/II55/2017 Tanggal 26 Juli 2017, yang terletak di di Dusun V Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Muslim ic.Tergugat I, Penggugat memohonkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu;
3. Menyatakan Tergugat I, II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I, II telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17274/PK/B-36/I/2024, Tanggal 12 Januari 20124;
4. Menghukum Tergugat I, II oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17274/PK/B-36/I/2024, Tanggal 12 Januari 2024 dengan segala konsekwensi hukumnya;
5. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.84.900.777,- (Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I dan II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
