Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Lbp PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter Sibarani 1.Muslim
2.Kesumawaty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat 8
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter Sibarani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BETMAN SITORUS, SHPT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter Sibarani
Tergugat
NoNama
1Muslim
2Kesumawaty
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.900.777,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah seluas + 203,5 M2 (dua ratus tiga koma lima meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi SK Camat No.593.83/II55/2017 Tanggal 26 Juli 2017, yang terletak di di Dusun V Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Muslim ic.Tergugat I, Penggugat memohonkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu;
3. Menyatakan Tergugat I, II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat I, II telah tidak memenuhi/mematuhi seluruh perjanjian untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebagaimana diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17274/PK/B-36/I/2024, Tanggal 12 Januari 20124;
4. Menghukum Tergugat I, II oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi seluruh  kesepakatan/perikatan/perjanjian yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.17274/PK/B-36/I/2024, Tanggal 12 Januari 2024   dengan segala konsekwensi hukumnya;
5. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar lunas seluruh utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.84.900.777,- (Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus; 
6. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya atas setiap kelalaian Tergugat I dan II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan hukum dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak