| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1447/Pid.Sus/2026/PN Lbp | Kiki Octavia Br Butar Butar | YOSEP BOWER PANJAITAN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1447/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPPB-146/BIASA/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa Yosep Bower Panjaitan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 00.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 di Jalan Pantai Rambung Perum Bumi Serdang Damai Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa saksi Aipda Rinto Arwan, saksi Aipda Sandro Arizona, saksi Bripka Ellys Riky Jaya, dan saksi Brigpol Josua Rio Dezanero Sihombing yang adalah anggota Kepolisisan Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengedar Narkotika di Jalan Pantai Rambung Perum Bumi Serdang Damai Desa Marindal, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 00.10 Wib itu para saksi polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi tempat itu dan melihat terdakwa Yosep Bower Panjaitan, lalu saksi polisi berpura pura membeli narkotika (undercover) dan saat itu terdakwa menyetujui pesanan tersebut sambil menyerahkan 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan tangan kanan terdakwa, para saski polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian saksi polisi pun melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dari tangan kanan terdakwa, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian dari tangan sebelah kiri terdakwa, para saksi polisi menemukan 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) unit Handphone dan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut adalah milik terdakwa. Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari M Rahmad Apandi Surya (ditahan dalam perkara lain) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa saksi polisi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 30 Juni 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, yang disita dari terdakwa Yosep Bower Panjaitan. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4776/NNF/2026, pada Jumat, tanggal 17 Bulan Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R Fani Miranda,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
Subsidair
Bahwa terdakwa YOSEP BOWER PANJAITAN pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 00.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 di Jalan Pantai Rambung Perum Bumi Serdang Damai Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa saksi Aipda Rinto Arwan, saksi Aipda Sandro Arizona, saksi Bripka Ellys Riky Jaya, dan saksi Brigpol Josua Rio Dezanero Sihombing yang adalah anggota Kepolisisan Resor Kota Besar Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengedar Narkotika di Jalan Pantai Rambung Perum Bumi Serdang Damai Desa Marindal, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 00.10 Wib itu para saksi polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi tempat itu dan melihat terdakwa Yosep Bower Panjaitan, lalu saksi polisi berpura pura membeli narkotika (undercover) dan saat itu terdakwa menyetujui pesanan tersebut sambil menyerahkan 3 (tiga) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan tangan kanan terdakwa yang sudah dimiliki oleh terdakwa sebelumnya dengan cara diberikan oleh M Rahmad Apandi Surya (ditahan dalam perkara lain) sebelumnya, selanjutnya saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut, saksi polisi menemukan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dari tangan kanan terdakwa, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian dari tangan sebelah kiri terdakwa, para saksi polisi menemukan 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) unit Handphone dan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut adalah milik terdakwa. Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari M Rahmad Apandi Surya (ditahan dalam perkara lain) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) saat terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa saksi polisi membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 30 Juni 2026 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, yang disita dari terdakwa Yosep Bower Panjaitan. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4776/NNF/2026, pada Jumat, tanggal 17 Bulan Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan R Fani Miranda,S.T.,M.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. Plt. Kabidlabfor Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
